Selasa, 28 April 2026

Hari Ini Sidang Putusan Sengketa Petani dengan Perusahaan Tambang Batu Bara di Kutai Kartanegara

Hari Ini akan digelar sidang putusan sengketa antara petani dengan perusahaan tambang batu bara di Kutai Kartanegara

TribunKaltim.Co/HO
Pengadilan Negeri Tenggarong meninjau lokasi yang diduga sengketa antara Warga Sungai Nangka Kecamatan Muara Jawa dengan perusahaan PT. Kutai Energi beberapa waktu lalu 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG -Hari Ini akan digelar sidang putusan sengketa antara petani dengan perusahaan tambang batu bara di Kutai Kartanegara

Bagian akhir antara sidang sengketa kedua petani yang berlokasi di Kelurahan Sungai Nangka Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara digelar pada hari ini, Senin (3/2/2020).

Sidang tersebut akan memutuskan rangkaian sengketa petani dengan beberapa pemilik tanah yang diduga dibantu oleh perusahaan tambang dan sawit yang berlokasi di daerah tersebut.

Dari informasi yang didapat Tribunkaltim.co dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) wilayah Kaltim mengatakan sidang putusan akan digelar pada pukul sembilan pagi ini.

Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong senin pagi.

Berikut isi undangan dan jadwal sidang putusan pada pagi hari ini.

Selundupkan BBM Jenis Solar, Polsek Talisayan Kabupaten Berau Ciduk Warga Sangatta

Polresta Balikpapan Siapkan 300 Personel Amankan Imlek, Ini Penjelasan Kapolresta Kombes Turmudi

Mayat Balita Ahmad Yusuf Gazali di Samarinda, Dokter Forensik tak Temukan Bekas Tulang Dipatahkan

Hadiri Sertijab Kepala RRI Samarinda, Wagub Hadi Cerita Diundang Wawancara Pukul 03.00 Pagi

Kepada kawan-kawan media.

Gugatan terhadap 2 petani muara Jawa yang menolak melepaskan tanahnya dari aktifitas penambangan PT.Kutai Energi anak grup dari Toba Bara Sejahtera,

perusahaan milik Luhut Binsar Panjaitan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi dalam kabinet Jokowi - Maruf Amin akan memasuki sidang Putusan pada tanggal 03 Februari 2020.

Gugatan Perkara nomor 54/Pdt.G/2019/PN.Trg atas objek perkara di Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Muara Jawa

oleh Koalisi Anti Mafia Tambang dan Sawit sarat dengan kepentingan Perusahaan milik Luhut Binsar Panjaitan.

Posisi petani sangat jelas, menolak tanah mereka utk ditambang dan mendesak agar pemerintah mencabut izin tambang milik Luhut yang telah merampas dan merusak lingkungan sekitar.

Gugatan tersebut tidak lain langkah pembungkaman dan kriminalisasi terhadap para petani yang berjuang menolak dan mempertahankan tanahnya dari tambang dan sawit PT.Kutai Energi beserta Perusahaan Grupnya.

Maka dgn ini kami mengundan rekan-rekan media utk bisa bersolidaritas dalam peliputan sidang tersebut pada ;

Hari / Tanggal : Senin / 03 Februari 2020

Jam : 09.00 WITA

Tempat : Pengadilan Negeri Tenggarong, Kab,Kutai Kartanegara

Demikian undangan ini, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Koalisi Petani dan Nelayan Anti Mafia Tambang dan Sawit . (jnp)

Pendaftaran PPK KPU Kukar Ditutup 24 Januari, Beberapa Kecamatan Minim Pendaftar Berikut Penyebabnya

Tahu Ada Rencana Penghapusan ASN Berstatus Tenaga Kontrak, Honorer Bontang Was-was

Parkir Kendaraan Sampai Malam di Dekat SPBU, Polres Bulungan Bakal Terapkan Denda Tilang

Warga Berau Digegerkan Temuan Mayat di Sebuah Kamar, Kondisi Sudah Kaku, Inilah Identitasnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved