Tersangka Hoaks Virus Corona

Sebar Berita Hoaks Virus Corona di Balikpapan, FS Diringkus Polisi Mengaku Dapat Info dari Pihak Ini

Polda Kaltim menetapkan dua orang wanita sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait penyebaran virus Corona di Balikpapan, Kaltim.

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/fachmi rachman
KASUS HOAX - Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kasubdit V Siber AKBP Albertus Andreana merilis kasus berita bohong di ruang rapat Ditreskimsus Polda Kaltim, Senin (3/2/2020). Polda Kaltim menetapkan dua orang wanita sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait penyebaran virus corona di Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Tak disangka postingan itu pun menjadi  Viral dan masif direspon oleh warganet.

Terkait hal ini, akhirnya mau tidak mau pihak Kepolisian pun langsung turun tangan.

Sebab hal ini sontak langsung membuat heboh jagad maya, khususnya bagi warga Balikpapan sebagai pengguna media sosial.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Dan 2 orang itu dimintai keterangan Kamis kemarin, yakni pada yang telah mengupload dan yang bekerja di rumah sakit  tersebut," tandas Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Meski begitu, hingga Jumat (31/1/2020) penyidik Polda Kaltim baru memulai tahap penyelidikan bagi terduga KR (29) warga Teritip yang memposting telah berita bohong diakun Facebooknya.

Kendati masih dalam penyidikan, Kombes Pol Ade Yaya Suryana pun mengatakan belum ada penetapan status dan belum ada pasal yang menjerat, sehingga status terduga KR pun masih sama sebagai saksi.

Dengan begitu, Kombes Pol Ade Yaya pun mengatakan untuk sementara ini belum ada larangan bagi terduga KR untuk berpergian keluar kota.

"Sampai sekarang belum ada sejauh itu, saat ini belum ada larangan untuk kesana, karena ini juga masih proses penyelidikan," ujar Kombes Pol Ade Yaya, (31/1/20).

Ia pun berujar bahwa pihaknya belum dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan kasus tersebut.

Sebab menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut bergantung pada kasuistis yang tengah diperdalam.

Dan salah satu yang menjadi prosedur untuk menentukan hal tersebut adalah dengan dilakukannya gelar perkara.

"Salah satu prosedurnya untuk menentukan nanti ada gelar perkara. Ya mudah-mudahan akan dilakukan secepatnya," tambahnya.

Sementara itu, saat ditanya mengenai adakah upaya untuk menghilangkan jejak digital, Kombes Pol Ade Yaya berujar bahwa hal ini akan dilakukan setelah melihat progres penyidikan.

"Itu nanti masih akan diadakan proses penyidikan lebih lanjut, untuk investigasi apa motifnya untuk menghilangkan jejak digital tersebut.

Namun yang kita tahu bahwa jejak digital itu pasti ada, tapi jangan khawatir akan hal ini," pungkasnya.

(Tribunkaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved