Pura-pura Beli Sabun Cuci, Residivis Curanmor Gasak Handphone Pedagang Sembako di Samarinda

Pura-pura beli sabun cuci, residivis curanmor gasak handphone pedagang sembako di Samarinda.

TRIBUNKALTIM.CO/ BUDI DWI PRASETIYO
Aris alias Bolong (42) residivis curanmor yang diamankan Polsek Sungai Pinang tadi malam (4/2/20) di Jalan Giri Rejo RT.24 Kelurahan Lempake Samarinda Utara , Rabu (5/2/20) 

Kisah Awalnya 2 Kg Kini 2,5 Kg, Ganja Menggagalkan Skripsi Mahasiswi Samarinda Angkatan 2015 Ini

Tantangan Membangun Kembali Pasar Lingkas Batu, Pemkot Tarakan Minta Bantuan, Target 2021 Tergarap

Temui BPJS Kesehatan di Balikpapan, Komisi I DPRD Kabupaten Berau Bahas Masalah Ini

"Kami langsung ke TKP dan mengamankan pelaku yang bernama Aris alias Bolong," jelasnya.

Kemudian pihaknya juga meminta kepada korban untuk membuat laporan di Polsek Sungai Pinang, untuk proses hukum lebih lanjut.

"Jadi, tersangka ini merupakan residivis kasus curanmor," tandasnya.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

BACA JUGA

Tokoh Mayarakat Mengenang Mantan Walikota Balikpapan Tjutjup Suparna, Pemimpin yang Baik dan Mumpuni

BREAKING NEWS Mantan Walikota Balikpapan Tjutjup Suparna Wafat Pukul 03.00 Wita di RSKD Balikpapan

1.189 Peserta Ikuti Tes CPNS Formasi Guru di Kukar, Bupati Berharap Putra Daerah Mampu Lolos

Kepergok Curi Burung di Permukiman, Dua Remaja jadi Bulan-bulanan, Motor Remaja Itu Dibakar Warga

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved