Jual Kosmetik Tanpa Izin, Perempuan 29 Tahun di Berau Kalimantan Timur Ini Diamankan Polisi
Jajaran Sat Reskrim Polres Berau berhasil mengungkap dan menangkap seorang penjual kosmetik tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ).
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Jajaran Sat Reskrim Polres Berau berhasil mengungkap dan menangkap seorang penjual kosmetik tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Perempuan berinisial YF (29) berhasil diamankan di outletnya, di Jl Mawar, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan penangkapan YF dilakukan Rabu (5/2/2020) sekitar Jam 16.00 Wita.
"Kita mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kosmetik yang dijual di masyarakat tanpa ijin dari Badan POM," katanya saat melakukan rilis, Kamis (6/2/2020).
"Setelah kita lakukan penyelidikan di outlet kecantikan yang dimaksud yakni Jl mawar kemudian dilakukan pengecekan dan ternyata memang diakui si pelaku tak memiliki ijin dan langsung kita amankan," tuturnya.
Rengga menjelaskan pelaku menjual barang tanpa izin tersebut dengan menggunakan label sendiri yakni Calisa.
Baca Juga:
• Sesumbar Gubernur Kaltim Isran Noor Bakal Stop Pembangunan Ibu Kota Negara Jika Ini yang Terjadi
• Gubernur Isran Noor Stop Proyek IKN Jika Rusak Hutan, Luas Ibu Kota Baru Vs Perkebunan Sawit Kaltim
• Isran Noor Berani Ancam Proyek Ibu Kota Baru jika Hutan Rusak, Inilah Profil Gubernur Kaltim
• Kalimantan Timur jadi Ibu Kota Negara, Permintaan Properti Ternyata Belum Signifikan
Motif pelaku sendiri yakni membeli alat kecantikan kemudian dari pelaku ditakar dan diberi label sendiri.
"Dia beli dari agen kosmetik lain kemudian diubah sendiri merek Calisa,
"Dari alat kecantikan tersebut pelaku jual mulai Rp 40 ribu hingga Rp 80 ribu, Ia jual perpaket dan Omsetnya perbulan mencapai Rp 9 hingga 10 Juta dengan total omset kotor mencapai Rp 20 juta perbulan," jelasnya.
Pelaku tercatat memiliki satu karyawan.
Rengga mengungkapkan dari ijin usaha pelaku, yakni hanya untuk spa perawatan tubuh dan muka.
Keterangan YF, Ia sudah menjual alat kencantikan sudah tiga tahun belakangan.
Baca Juga:
• Ibu Kota Indonesia di Kaltim, Viral Apartemen Borneo Bay City, Begini Tanggapan Kementerian ATR
• Tatap Ibu Kota Baru, Borneo Bay City Plaza Balikpapan Bakal Bangun Taman Besar, Target Rampung 2021
• Viral Kerajaan Mulawarman di Calon Ibu Kota Baru, Pamerkan SK Ditandatangani Dirjen di Kemenkumham
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang - Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman duatas 10 tahun.
"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar,

"Seharusnya setiap merek kosmetik atau Farmasi harus memiliki ijin Badan POM berdasarkan ketentuan," pungkasnya.
Sementara itu YF masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian Polres Berau.
Baca Juga:
• Pemerintah Guyur Rp 80 Miliar Buat Pembebasan Lahan Bangun Bendungan di Lokasi Ibu Kota Baru
• Ibu Kota Baru akan Diikuti Bencana Ekologis Seperti Jakarta, Walhi Pertanyakan Jaminan Jokowi
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya, 12 botol Cleancer acne, 10 botol Toner acne, dua botol Facial wash acne.
Delapan botol Facial wash BPO 5, tiga botol Facial wash BPO 2,5, enam botol Facial wash Lightening, 20 botol Toner Lightening, sembilan pot Cream tanpa label, enam botol Serum acne, dua botol Serum whitening vit C 15%, satu botol Serum glowing.
Satu botol Serum vit C collagen, enam pot Night cream KWH2, dua pot Sunscreen lightening, tiga pot Cream acne, satu buah tube Body lotion lightening, satu buah pot Vit B3 gell, 26 bungkus Masker aloe vera.
Lima bungkus Masker vit C, 22 bungkus Masker yoghurt, sepuluh bungkus Masker tea tree, 29 bungkus Masker coffe.
(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)