Darurat Narkoba

Polda Kaltara Sita Total 9 Kg Sabu, Jalur Tawau Sebatik Masih jadi Primadona Bandar Internasional 

Kepolisian Daerah Kalimantan Utara ( Polda Kaltara ) beserta jajaran Polres se-Kaltara terus berupaya memerangi peredaran narkoba jenis sabu.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ ALFIAN
Direktur Polairud, Kombes Pol Pol Heri Sasangka, dan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utaa, Kombes Pol Adi Affandi, memperlihatkan sabu seberat 5,88 Kg hasil pengungkapan saat rilis di Markas Polairud Polda Kaltara, Tarakan, Rabu (5/2/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Kepolisian Daerah Kalimantan Utara ( Polda Kaltara ) beserta jajaran Polres se-Kaltara terus berupaya memerangi peredaran narkoba utamanya jenis sabu.

Dalam laporan Pemerintah Pusat, Kaltara masih berada dalam zona merah peredaran narkoba.

Faktor utamanya lantaran Kaltara merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Filipina.

Sementara itu jaringan Bandar narkoba internasional masih menggunakan jalur perbatasan Malaysia-Indonesia di wilayah Sebatik, Nunukan, sebagai jalur utama pengiriman sabu.

Memasuki tahun 2020 ini hingga Februari saja Polda Kaltara sudah menggagalkan peredaran sabu dengan barang bukti mencapai 9 Kg.

Memang Provinsi Kaltara adalah perbatasan (Negara) jadi narkoba khusus sabu tidak bisa dipungkiri banyak yang berasal dari perbatasan khususnya Sebatik.

Baca Juga:

 Sesumbar Gubernur Kaltim Isran Noor Bakal Stop Pembangunan Ibu Kota Negara Jika Ini yang Terjadi

 Gubernur Isran Noor Stop Proyek IKN Jika Rusak Hutan, Luas Ibu Kota Baru Vs Perkebunan Sawit Kaltim

 Isran Noor Berani Ancam Proyek Ibu Kota Baru jika Hutan Rusak, Inilah Profil Gubernur Kaltim

 Kalimantan Timur jadi Ibu Kota Negara, Permintaan Properti Ternyata Belum Signifikan

"Hingga Februari ini saja sudah hampir mencapai 9 Kg yang diungkap,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Adi Affandi, Kamis (6/2/2020).

Salah satu pengungkapan besar yakni dilakukan tim Gakkum Polairud Polda Kaltara dengan jumlah 5 Kg sabu.

Barang bukti sabu ini berada dalam penguasaan seorang IRT asal Sebatik, Nelmiati alias Emi (38) yang diringkus, Senin (3/2/2020) lalu.

Sabu seberat 5 Kg itu diketahui berasal dari Burma, Myammar, tetapi diselundupkan lewat Tawau, Malaysia, dan masuk ke Sebatik lewat jalur laut.

Kombes Pol Adi Affandi menambahkan bahwa pemberantasan narkoba jaringan internasional ini cukup sulit diberantas karen berbagai faktor.

Diantaranya yakni banyaknya jalur illegal atau pelabuhan ‘tikus’ yang digunakan para Bandar mengirim sabu selundupannya.

Baca Juga:

 Ibu Kota Indonesia di Kaltim, Viral Apartemen Borneo Bay City, Begini Tanggapan Kementerian ATR

 Tatap Ibu Kota Baru, Borneo Bay City Plaza Balikpapan Bakal Bangun Taman Besar, Target Rampung 2021

Selain itu berbagai modus baru juga digunakan, termasuk mengelabui petugas dengan menyelipkan sabu pada barang-barang yang tak dicurigai seperti mainan anak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved