Darurat Narkoba
Ungkap 1 Kg Sabu di Awal Tahun 2020, Polres Bulungan Kalimantan Utara Awasi Pesisir dan Tambak
Kepolisian Resor Kabupaten Bulungan ( Polres Bulungan ), Kalimantan Utara ( Kaltara ), mewaspadai penyalahgunaan narkotika melalui jalur pesisir.
Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Kepolisian Resor Kabupaten Bulungan ( Polres Bulungan ), Kalimantan Utara ( Kaltara ), mewaspadai penyalahgunaan narkotika melalui jalur pesisir.
Bukan hanya itu, tambak juga menjadi salah satu titik perhatian kepolisian.
Pasalnya, dari sejumlah kasus yang diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulungan, tidak sedikit yang ditemukan di pesisir maupun tambak.
Hal itu diungkapkan Kapolres Bukungan, AKBP Yudhistira Midyahwan, kepada Tribunkaltim.co.
"Wilayah kita kan luas yah, dan rawan dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.
Mulai dari Bunyu, Sekatak, Tanah Kuning sampai Lia, itu luas sekali," kata Yudhistira Midyahwan, Kamis (6/2/2020).
Baca Juga:
• Pemerintah Guyur Rp 80 Miliar Buat Pembebasan Lahan Bangun Bendungan di Lokasi Ibu Kota Baru
• Ibu Kota Baru akan Diikuti Bencana Ekologis Seperti Jakarta, Walhi Pertanyakan Jaminan Jokowi
Sepanjang garis pantai kata dia, jalur yang menjadi perhatian Polres Bulungan.
"Tambak-tambak juga kita waspadai.
Tambak kan banyak di Bulungan juga, dan ada beberapa kasus narkoba, yang memang diungkap di pesisir dan tambak itu," ujarnya.
Mantan Kapolres Kota Tarakan tersebut menambahkan, untuk mencegah peredaran narkoba melalui "jalur tikus" seperti pesisir dan tambak, pihaknya memperbanyak sumber informasi.
Memasang "orang" di setiap jalur, seperti tokoh masyarakat, pemuda, dan elemen lainnya.
"Kita galang masyarakat, agar bisa peroleh informasi, dan sama-sama dalam menekan peredaran narkoba di Bulungan," ujarnya.
Baca Juga:
• Ibu Kota Indonesia di Kaltim, Viral Apartemen Borneo Bay City, Begini Tanggapan Kementerian ATR
• Tatap Ibu Kota Baru, Borneo Bay City Plaza Balikpapan Bakal Bangun Taman Besar, Target Rampung 2021
Sekadar diketahui, pada Rabu (21/1/2020) lalu, Satresnarkoba Polres Bulungan mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 381,31 gram.