Unjuk Rasa Tarif BPJS Kesehatan

DPRD Samarinda Sayangkan Iuran Kelas 3 BPJS Kesehatan Ikut Naik, Kubu PKS Sedang Galang Pansus

Subandi Wakil Ketua DPRD Samarinda Kalimantan Timur menyanyangkan akan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Nevrianto Hardi Prasetyo
Sejumlah petugas melayani pesertaSejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). 

Pihak BPJS Kesehatan sudah tiga kali menaikan iuran pembayaran.

Yaitu pada 2015, 2016, dan 2020,

Menurutnya kenaikan pada tahun 2020 lebih parah daripada tahun - tahun sebelumnya.

Kenaikan ini dilakukan pada awal tahun (1/1/2020).

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) Kota Samarinda Menggelar aksi, unjuk rasa atau demonstrasi mengenai naiknya iuran BPJS Kesehatan yang dianggap secara mencolok, sangat tinggi. Aksi demonstasi di depan gedung DPRD Samarinda Kalimantan Timur pada Senin (10/2/2020).
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) Kota Samarinda Menggelar aksi, unjuk rasa atau demonstrasi mengenai naiknya iuran BPJS Kesehatan yang dianggap secara mencolok, sangat tinggi. Aksi demonstasi di depan gedung DPRD Samarinda Kalimantan Timur pada Senin (10/2/2020). (TribunKaltim.Co/Muhammad Riduan)

Pembayaran perbulannya untuk kelas I yang asalnya Rp. 80.000 menjadi Rp. 180.000,

Kelas II Rp. 51.000 menjadi Rp. 110.000,

Dan kelas III Rp. 25.000 menjadi Rp. 42.000.

Menurut imma kenaikan sebanyak itu sangatlah tidak logis,

Ia menambahkan, ada hal yang kontradiksi, masyarakat kesannya diwajibkan atau dipaksakan ikut BPJS Kesehatan namun tarif iuran bulanan tidak bersahabat bagi masyarakat yang berekonomi lemah dan menengah. 

"Masyarakat yang belum mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan akan dikenakan sanksi," ujarnya.

Sesuai peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2013 yaitu masyarakat tidak dapat mengurus pelayanan publik lainnya seperti mengurus IMB, SIM, sertifikat tanah, Paspor dan STNK.

"Kami menyanyangkan hal itu bisa terjadi, itu sangat memberatkan bagi masyarakat," ungkapnya Fatimah.

Ada beberapa tuntutan yang PMII Samarinda Ajukan:

1. Menuntut DPRD Kota Samarinda untuk mendesak pemerintah pusat agar segera mencabut perpes No 75 tahun 2019 terkait kenaikan iuran kepersertaan BPJS Kesehatan kesehatan.

2. Meminta kepada DPRD kota Samarinda untuk mengevaluasi sistem pelayanan kesehatan di kota Samarinda.

3. Menuntut DPRD kota Samarinda untuk mendesak pemerintah pusat agar bersikap tegas dalam menghadirkan sistem pelayanan kesehatan yang memadai seperti yang termaktub dalam pasal 5 ayat 1 UU No 36 tahun 2009.

4. Menolak segala bentuk intimidasi dan penghilangan hak sipil bagi rakyat yang tidak mampu membayar BPJS Kesehatan.

5. menuntut DPRD Kota Samarinda untuk mendesak pemerintah pusat agar mewujudkan kesehatan gratis tanpa diskriminasi.

Apabila tuntutan mereka tidak didengar oleh DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur tentu ada gerakan lainnya. 

"Maka akan datang lagi ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur," beberanya. 

(Tribunkaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved