Uang Palsu Kembali Beredar di Berau, Pemilik Warung 24 Jam Jadi Korban

Uang palsu kembali beredar di Berau, pemilik warung 24 jam jadi korban. Kali ini, Darmawati pemilik warung.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM
Darmawati pemilik warung korban uang palsu di Jl Murjani 2, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Uang palsu kembali beredar di Berau, pemilik warung 24 jam jadi korban.

Peredaran uang palsu di Kabupaten Berau kembali memakan korban.

Kali ini, Darmawati pemilik warung yang berada di Jl Murjani II, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau menjadi korban.

Ditemui di toko miliknya, Darmawati mengungkapkan pelaku saat itu membeli tiga slop rokok dengan total harga Rp 600 ribu, Kamis (13/2/2020).

BACA JUGA

Kenaikan Dana BOS, di Balikpapan Gaji Guru Honorer Ditanggung Bosda

Ruko, Kios, dan Rumah di Samarinda Ludes Terbakar, Sebelumnya Lampu Sempat Kedap-kedip

Korban Tenggelam di Perairan Somber Balikpapan Belum Ditemukan, Begini Pengakuan Rekan Korban

BREAKING NEWS Jajaran Sat Reskoba Polresta Samarinda Meringkus Kurir dengan Barang Bukti Sabu 2 Kg

"Kejadiannya itu, sekitar pukul 02.30 Wita, karena kebetulan warung saya ini buka 24 jam," katanya.

"Saat kejadian, suami saya yang jaga dan awalnya tak tahu jika uang tersebut palsu.

Pelaku ini remaja turun dari mobil dan membeli rokok dengan membayar uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 12 lembar," jelasnya.

Darmawati menjelaskan ciri uang palsu yang ia dapatkan yakni nomor seri yang sama serta bahan kertas yang licin.

Lanjut korban mengatakan uang palsu tersebut telah diamankan polisi.

Darmawati pemilik warung korban uang palsu di Jl Murjani 2, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau.
Darmawati pemilik warung korban uang palsu di Jl Murjani 2, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau. (TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM)

BACA JUGA

26 Adegan Diperegakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Istri Siri di Berau Kalimantan Timur

Kabar Gembira Bagi Honorer, Tahun Ini Pemkot Tarakan Cairkan Anggaran Gaji Guru Honorer Pakai APBD

Dipilih jadi Ibu Kota Baru, Wabup Inginkan di Penajam Paser Utara Segera Ada Perguruan Tinggi

Satreskoba Polresta Balikpapan Gulung 9 Tersangka Bandar Narkotika, Satu di Antaranya IRT

Sebelumnya, terdapat dua toko di Berau juga menjadi korban peredaran uang palsu.

Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro yang ditemui TribunKaltim.co, Kamis (6/2/2020) lalu,

mengatakan telah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan korban uang palsu tersebut.

"Kita sudah dapat informasi dari masyarakat dan dilakukan cross check yang mendapatkan uang palsu yaitu di counter sama di warung," kata AKP Rengga Puspo Saputro.

AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan dalam penyelidikan tersebut, korban tak langsung megidentifikasi bahwa yang diterima adalah uang palsu.

"Nanti berapa hari baru korban tahu bahwa yang diterimanya itu uang palsu jadi kita susah mengindikasi pelakunya.

Juga korban tak mengetahui ciri-ciri pelakunya, jadi hambatan kita di situ," tuturnya.

BACA JUGA

Peluang Isran Noor Pimpin Golkar Kaltim Tipis, Rudi Masud: Isran Bukan Kader Golkar

Masa Inkubasi Segera Berakhir, 19 Mahasiswa Kaltara di Natuna Segera Dipulangkan

Jelang Musda, Berikut Peta Pemegang Hak Suara Partai Golkar Kaltim

BNNP Kalimantan Utara Libatkan Ketua RT Berantas Peredaran Narkoba di Kaltara

AKP Rengga Puspo Saputro mengimbuhkan jika pelakunya tertangkap maka dapat dijerat pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kita mengimbau masyarakat kalau bisa yang bertransaksi dalam jumlah yang besar mungkin dibutuhkan alat scanning mata uang kertas.

Tapi kalau mungkin yang warung warung kecil dapat teliti dengan cara dilihat diraba, diterawang sesuai ciri-ciri uang yang disampaikan BI," tutupnya. (TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved