Uang Palsu Kembali Beredar di Berau, Pemilik Warung 24 Jam Jadi Korban
Uang palsu kembali beredar di Berau, pemilik warung 24 jam jadi korban. Kali ini, Darmawati pemilik warung.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Uang palsu kembali beredar di Berau, pemilik warung 24 jam jadi korban.
Peredaran uang palsu di Kabupaten Berau kembali memakan korban.
Kali ini, Darmawati pemilik warung yang berada di Jl Murjani II, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau menjadi korban.
Ditemui di toko miliknya, Darmawati mengungkapkan pelaku saat itu membeli tiga slop rokok dengan total harga Rp 600 ribu, Kamis (13/2/2020).
BACA JUGA
Kenaikan Dana BOS, di Balikpapan Gaji Guru Honorer Ditanggung Bosda
Ruko, Kios, dan Rumah di Samarinda Ludes Terbakar, Sebelumnya Lampu Sempat Kedap-kedip
Korban Tenggelam di Perairan Somber Balikpapan Belum Ditemukan, Begini Pengakuan Rekan Korban
BREAKING NEWS Jajaran Sat Reskoba Polresta Samarinda Meringkus Kurir dengan Barang Bukti Sabu 2 Kg
"Kejadiannya itu, sekitar pukul 02.30 Wita, karena kebetulan warung saya ini buka 24 jam," katanya.
"Saat kejadian, suami saya yang jaga dan awalnya tak tahu jika uang tersebut palsu.
Pelaku ini remaja turun dari mobil dan membeli rokok dengan membayar uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 12 lembar," jelasnya.
Darmawati menjelaskan ciri uang palsu yang ia dapatkan yakni nomor seri yang sama serta bahan kertas yang licin.
Lanjut korban mengatakan uang palsu tersebut telah diamankan polisi.

BACA JUGA
26 Adegan Diperegakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Istri Siri di Berau Kalimantan Timur
Kabar Gembira Bagi Honorer, Tahun Ini Pemkot Tarakan Cairkan Anggaran Gaji Guru Honorer Pakai APBD
Dipilih jadi Ibu Kota Baru, Wabup Inginkan di Penajam Paser Utara Segera Ada Perguruan Tinggi
Satreskoba Polresta Balikpapan Gulung 9 Tersangka Bandar Narkotika, Satu di Antaranya IRT
Sebelumnya, terdapat dua toko di Berau juga menjadi korban peredaran uang palsu.
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro yang ditemui TribunKaltim.co, Kamis (6/2/2020) lalu,
mengatakan telah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan korban uang palsu tersebut.
"Kita sudah dapat informasi dari masyarakat dan dilakukan cross check yang mendapatkan uang palsu yaitu di counter sama di warung," kata AKP Rengga Puspo Saputro.
AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan dalam penyelidikan tersebut, korban tak langsung megidentifikasi bahwa yang diterima adalah uang palsu.
"Nanti berapa hari baru korban tahu bahwa yang diterimanya itu uang palsu jadi kita susah mengindikasi pelakunya.
Juga korban tak mengetahui ciri-ciri pelakunya, jadi hambatan kita di situ," tuturnya.
BACA JUGA
Peluang Isran Noor Pimpin Golkar Kaltim Tipis, Rudi Masud: Isran Bukan Kader Golkar
Masa Inkubasi Segera Berakhir, 19 Mahasiswa Kaltara di Natuna Segera Dipulangkan
Jelang Musda, Berikut Peta Pemegang Hak Suara Partai Golkar Kaltim
BNNP Kalimantan Utara Libatkan Ketua RT Berantas Peredaran Narkoba di Kaltara
AKP Rengga Puspo Saputro mengimbuhkan jika pelakunya tertangkap maka dapat dijerat pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kita mengimbau masyarakat kalau bisa yang bertransaksi dalam jumlah yang besar mungkin dibutuhkan alat scanning mata uang kertas.
Tapi kalau mungkin yang warung warung kecil dapat teliti dengan cara dilihat diraba, diterawang sesuai ciri-ciri uang yang disampaikan BI," tutupnya. (TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)