Ajak Main Kuda-Kudaan, Pria 60 Tahun di Kabupaten Berau Rudapaksa Bocah Enam Tahun
Kasus rudapaksa kembali terjadi di Bumi Batiwakkal, Kabupaten Berau, Kaltim, Jumat (14/2/2020).
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
Pelaku ditangkap dengan laporan polisi model B nomor : 06/II/2020/ Kaltim / Res Berau / Sek Tal tanggal 14 Februari 2020.
Kepada petugas, pelaku melancarkan aksinya tanpa mengancam korban.
Pelaku diketahui sering bermain kuda-kudaan dengan korban dan saat itu pelaku melancarkan aksinya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Mantan Kapolres Raja Ampat itu menghimbau kepada para orang tua untuk intens menjaga dan mengawasi anak-anaknya.
"Kepada para laki-laki hidung belang supaya sadar anak itu punya masa depan biarkan mereka menentukan misi hidupnya dengan tidak mencedarai fisik dan mental anak," tegasnya. (TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)
BACA JUGA
BREAKING NEWS Si Jago Merah Mengamuk di Kota Bangun Ulu Kukar, 14 Rumah Hangus Terbakar
Kisah Ketua DPD PAN Samarinda Kena Lempar Kursi Saat Kericuhan Kongres di Kendari
Bocah Penderita Cerebral Palsy, Buat Walikota Balikpapan Rizal Effendi Tertegun, Ini Kejadiannya
Warga Binaan Lapas Klas II A Samarinda Ahmad Syukur Meninggal, Diduga Alami Gagal Ginjal