Ajak Main Kuda-Kudaan, Pria 60 Tahun di Kabupaten Berau Rudapaksa Bocah Enam Tahun

Kasus rudapaksa kembali terjadi di Bumi Batiwakkal, Kabupaten Berau, Kaltim, Jumat (14/2/2020).

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/HO
Pelaku Rudapaksa yang berhasil diamankan jajaran Polsek Talisayan, Kabupaten Berau, Jumat (14/2/2020). 

Pelaku ditangkap dengan laporan polisi model B nomor : 06/II/2020/ Kaltim / Res Berau / Sek Tal tanggal 14 Februari 2020.

Kepada petugas, pelaku melancarkan aksinya tanpa mengancam korban.

Pelaku diketahui sering bermain kuda-kudaan dengan korban dan saat itu pelaku melancarkan aksinya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Mantan Kapolres Raja Ampat itu menghimbau kepada para orang tua untuk intens menjaga dan mengawasi anak-anaknya.

"Kepada para laki-laki hidung belang supaya sadar anak itu punya masa depan biarkan mereka menentukan misi hidupnya dengan tidak mencedarai fisik dan mental anak," tegasnya. (TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)

BACA JUGA

BREAKING NEWS Si Jago Merah Mengamuk di Kota Bangun Ulu Kukar, 14 Rumah Hangus Terbakar

Kisah Ketua DPD PAN Samarinda Kena Lempar Kursi Saat Kericuhan Kongres di Kendari

Bocah Penderita Cerebral Palsy, Buat Walikota Balikpapan Rizal Effendi Tertegun, Ini Kejadiannya

Warga Binaan Lapas Klas II A Samarinda Ahmad Syukur Meninggal, Diduga Alami Gagal Ginjal

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved