CPNS 2019

Jumlah Pelamar CPNS Lebih Sedikit dari Kebutuhan Formasi Maka Auto Lolos? BKN Jelaskan Ketentuannya

Setelah SKD, pelamar CPNS yang dinyatakan lolos Passing Grade akan mengikuti tes selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Editor: Doan Pardede
Humas Pemda Bantaeng
CPNS 2019 - Pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di SMK Negeri 1 Bantaeng, Jumat (14/2/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 masih berlangsung.

Adapun tes SKD yang telah berlangsung sejak 27 Januari 2020 ini dijadwalkan akan digelar hingga 28 Februari 2020 mendatang.

Setelah SKD, pelamar CPNS yang dinyatakan lolos Passing Grade akan mengikuti tes selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Adapun peserta yang akan mengikuti SKB berjumlah paling banyak tiga kali dari jumlah kebutuhan formasi masing-masing berdasarkan pemeringkatan nilai SKD.

• Peserta Tes SKD CPNS Telat & Gugur Setelah Tunggu Teman, yang Ditunggu Malah Bisa Masuk, Sedih Pak

• Kisah Sedih Peserta Tes SKD CPNS: Telat & Gugur Karena Tunggu Teman, yang Ditunggu Malah Bisa Masuk

• Pastikan Pelaksanaan Tes CPNS di Berau, Wakil Bupati Tinjau Langsung Lokasi Tes di Hari Pertama

• Tes SKD CPNS di Berau Kalimantan Timur Dimulai, BKPP Pastikan Listrik dan Jaringan Internet Tersedia

Jumlah pelamar lebih sedikit dari kebutuhan formasi auto lolos?

Di media sosial, salah satu warganet menanyakan mengenai apakah jika jumlah pelamar sama dengan jumlah formasi yang dibutuhkan, nantinya pelamar tersebut akan mengikuti SKB tanpa saingan.

Contohnya, formasi yang dibutuhkan 1 orang, dan jumlah pelamarnya juga 1 orang.

Bagaimana kelanjutan proses untuk formasi dengan jumlah pelamar seperti ini?

Pertanyaan tersebut ditujukan kepada akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN).

CPNS 2019 - Tangkapan layar twit mengenai rekrutmen CPNS
CPNS 2019 - Tangkapan layar twit mengenai rekrutmen CPNS (Twitter)

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono menegaskan, pelamar yang mempunyai hak untuk mengikuti SKB adalah peserta yang lolos Passing Grade atau nilai ambang batas yang ditentukan.

"Kalau tidak lolos Passing Grade ya tidak bisa ikut SKB. Kunci pertama itu lolos Passing Grade," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/2/2020) siang.

• Kala Tahun 2019 tak Dapat formasi, DPRD Penajam Minta Pemkab Harus Dapat formasi CPNS 2020

• Umumkan Jadwal SKD CPNS formasi 2019, Gubernur Irianto: KeLulusan Murni Prestasi Peserta Sendiri

Seperti diketahui, peserta yang akan mengikuti SKB berjumlah paling banyak tiga kali dari jumlah kebutuhan formasi masing-masing berdasarkan pemeringkatan nilai SKD.

Paryono menjelaskan, aturan bahwa peserta yang dapat melaju ke tahap SKB harus lolos nilai ambang batas SKD tetap berlaku meskipun jumlahnya kurang dari tiga kali kebutuhan formasi.

"Misal formasi 5 yang lolos Passing Grade ada 5, maka kelima orang tersebut ikut SKB," ujar dia.

"Misal formasi yang dibutuhkan (sebanyak) 5, pelamar 15, tapi yang lolos Passing Grade 10. Berarti yang ikut SKB 10 orang," kata dia.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019.

"Selama kita pegang (kedua Permenpan RB tersebut). Yang ikut SKB adalah yang lolos Passing Grade dan tiga kali formasi," kata Paryono.

Jika memang dalam satu formasi tidak ada yang lolos nilai ambang batas SKD, maka posisi tersebut dikosongkan.

"Selama tidak ada kebijakan baru ya (formasinya) kosong kalau menurut aturan yang ada sekarang," ujar dia.

Adapun peserta CPNS yang telah mengikuti ujian per Rabu (12/2/2020) pukul 15.20 WIB adalah sebanyak 1.556.317.

• Bocoran soal dari Peserta yang Sudah Ikut SKD CPNS 2019, Tentang Natuna Hingga Lebih Banyak Analisis

• Peserta SKD CPNS 2019 Mulai Berguguran, Gugur Massal Bakal Terulang? BKN Beri Tips Kerjakan soal TKP

Ujian CPNS kali ini menggunakan nilai ambang batas atau Passing Grade yang ditentukan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019.

Masing-masing tes SKD yang terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP) mempunyai nilai ambang batas masing-masing untuk tiap-tiap formasi.

Peserta SKB bisa lebih banyak dari ketentuan yang ada

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan Contoh kasus peserta tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bisa diikuti lebih dari 3 peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi Passing Grade atau ambang batas.

Seperti diketahui, tak semua peserta CPNS yang sudah mengikuti tahap SKD akan lanjut ke tes SKB.

Bahkan meski memiliki nilai sama dan sudah mencapai Passing Grade atau ambang batas, peserta SKD belum tentu bisa ikut SKB.

Ketentuan seputar siapa saja pelamar CPNS yang akan mengikuti SKB merujuk kepada aturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat Nomor B/III/M.SM.01.00/2020.

Dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (11/2/2020), aturan itu mengatur perihal tambahan pengaturan penentuan peserta Lulus SKD yang berhak mengikuti SKB.

Plt Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama, maka penentuan keLulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan dari 3 tes yang dilakukan.

"Mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” ujarnya melalui siaran pers.

Lantas bagaimana jika nilai ketiga tes tetap sama?

Mengacu kepada aturan, Paryono mengatakan, seluruh peserta tersebut akan diikutkan dalam SKB.

pengumuman hasil/keLulusan SKD, akan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi masing-masing.

“Peserta SKB berjumlah paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD,” kata Paryono.

Adapun, pemeringkatan nilai SKD juga berlaku untuk peserta P1/TL yang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019, apabila mengikuti SKD tahun 2019.

Dari catatan BKN, per 10 Februari 2020 pukul 10.01 WIB, dari total peserta pelamar CPNS formasi tahun 2020 yang terdaftar dapat mengikuti SKD 3.361.822 orang, sebanyak 1.288.803 orang telah mengikuti SKD.

Adapun nilai total tertinggi SKD pelamar instansi pusat yakni 486, sementara untuk pelamar instansi daerah yakni 484.

Sementara itu, sebanyak 180.861 peserta CPNS tidak bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Salah satu penyebab tertinggi lantaran para peserta terlambat datang saat tes dimulai.

“Keterlambatan menjadi salah satu alasan tertinggi ketidakhadiran," ujar Paryono, seperti dikutip dari laman resmi BKN, Sabtu (8/02/2020).

Untuk itu, BKN meminta kepada seluruh peserta CPNS yang akan mengikuti SKD untuk hadir minimal 60 menit sebelum jam dimulainya tes.

Menurut Paryono, hal itu sesuai ketentuan tata tertib yang tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019.

Contoh kasus dari BKN

BKN melalui akun Twitter resminya @BKNgoid pada, Kamis (13/2/2020) memberikan Contoh kasus siapa peserta SKD yang bisa melanjut ke SKB dan formasi seperti apa yang bisa diikuti lebih dari 3 peserta.

BKN juga mengimbau agar pelamar CPNS 2019 tidak berspekulasi atau berasumsi sebelum pengumuman resmi keluar.

"Silakan #SobatBKN baca dan pahami baik-baik contoh kriteria peserta SKD ke tahap SKB ini

Saran mimin klo pengumuman peserta ke tahap SKB belum keluar, jgn ciptakan spekulasi apalagi asumsi sendiri dlu.

Be positive and be wise because you're the part of #TheNewEpicBattle," kata BKN

• Gunakan Jasa Calo Saat Tes CPNS di Berau, BKPP Akan Proses Hukum

• CPNS 2019: 180ribu Peserta SKD Gagal ke SKB, Cek Waktu pengumuman dan Cara Download Hasil Jatim Pdf

• Cerita Nurlaila, Manfaatkan Rekrutmen CPNS di Kalimantan Utara dengan Membuka Warung

• TERUNGKAP Penyebab 180.861 Peserta CPNS Tak Bisa Ikut SKD, Lihat Skor Tertinggi Sementara!

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved