CPNS 2019
Lagi Kisah Sedih Pelamar CPNS, Ikut Tes SKD Tapi Cuma Dapat Nilai Nol, Kesalahannya Usai Jawab Soal
Kisah sedih pelamar CPNS 2019 saat SKD, gugur gara-gara menunggu teman hingga mendapat nilai nol karena melakukan kesalahan usai jawab soal
TRIBUNKALTIM.CO - Ada lagi kisah sedih pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, sudah mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tapi akhirnya cuma berhasil dapat nilai terendah nol, kesalahannya usai jawab soal.
Sejumlah kisah mewarnai pelaksanaan tes SKD CPNS 2019.
Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tes SKD yang sudah dimulai sejak 27 Januari 2020 ini masih akan berlangsung hingga 28 Februari 2020 mendatang.
Kisah unik saat SKD tersebut, ada pelamar CPNS yang telah hingga gugur gara-gara menunggu teman hingga mendapat nilai nol karena melakukan kesalahan fatal.
• Peserta Tes SKD CPNS Telat & Gugur Setelah Tunggu Teman, yang Ditunggu Malah Bisa Masuk, Sedih Pak
• Kisah Sedih Peserta Tes SKD CPNS: Telat & Gugur Karena Tunggu Teman, yang Ditunggu Malah Bisa Masuk
• Pastikan Pelaksanaan Tes CPNS di Berau, Wakil Bupati Tinjau Langsung Lokasi Tes di Hari Pertama
• Tes SKD CPNS di Berau Kalimantan Timur Dimulai, BKPP Pastikan Listrik dan Jaringan Internet Tersedia
Ada beberapa peserta yang sudah mendapatkan nilai SKD untuk bekal bertarung di perankingan.
Hampir seluruh instansi juga telah merilis hasil SKD per sesi setiap harinya melalui laman resmi mereka.
Namun sayangnya, ada satu peserta yang tercatat mendapatkan nilai terendah hingga saat ini, 15 Februari 2020.
Peserta tersebut mendapatkan nilai nol.
Informasi tersebut terlihat dari rilis BKD Jawa Timur pada Jumat (14/2/2020).
Satu peserta tercatat tak mendapatkan nilai sama sekali pada tes SKD CPNS.
Setelah ditelusuri, ternyata peserta tersebut melakukan kesalahan fatal saat tes berlangsung.
Kesalahan tersebut adalah lupa tak menyimpan hasil jawaban setiap soal.
Diketahui, ada beberapa peraturan yang harus diikuti peserta untuk melakukan tes SKD yang berbasis komputer.
Satu di antaranya adalah menekan tools 'Simpan/ Save' pada setiap soal yang sudah dikerjakan.
Jika peserta lupa menekan Simpan, maka jawaban peserta tak akan tersimpan sendiri.
• Bocoran soal dari Peserta yang Sudah Ikut SKD CPNS 2019, Tentang Natuna Hingga Lebih Banyak Analisis
• Peserta SKD CPNS 2019 Mulai Berguguran, Gugur Massal Bakal Terulang? BKN Beri Tips Kerjakan soal TKP
Kesalahan fatal peserta dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini diungkap akun resmi @bkdjatim.
BKD Jatim kembali ingatkan para peserta untuk tidak lupa menyimpan semua jawaban tes SKD.
Pada cuitan tersebut, ada satu nama peserta yang tak memiliki nilai, baik pada TWK, TIU, dan juga TKP.
untuk #SobatJatim semua
JANGAN LUPA klik SIMPAN setelah kamu menjawab soal
sekali lagi
pastikan sudah KLIK SIMPAN setiap soal terjawab
atau nilai tidak terecord di server," cuit akun @bkdjatim.
Lebih lanjut, BKD meminta para peserta tes CAT SKD CPNS tahun ini untuk terus fokus dan mengikuti semua petunjuk teknis yang telah disampaikan.
"seluruh nilai SKD dapat dilihat di http://bkd.jatimprov.go.id/statis-74.html
semoga bermanfaat buat #SobatJatim yang belum mengikuti tes CAT
pahami alurnya
ikuti petunjuk teknis dengan seksama
konsentrasi
dan yang terakhir jangan lupa berdoa, utamanya kedua orang tua," cuit akun @bkdjatim.
• Bocoran soal dari Peserta yang Sudah Ikut SKD CPNS 2019, Tentang Natuna Hingga Lebih Banyak Analisis
• Peserta SKD CPNS 2019 Mulai Berguguran, Gugur Massal Bakal Terulang? BKN Beri Tips Kerjakan soal TKP
Sementara itu, untuk para peserta yang sudah melakukan tes dan dinyatakan melampaui Passing Grade, jangan senang dulu.
Pasalnya, tidak semua peserta yang memiliki nilai melampaui Passing Grade akan ikut tahap selanjutnya, SKB.
Hal tersebut ditegaskan oleh Plt. Karo Humas BKN, Paryono.
Paryono menjelaskan, peserta yang melampaui passing grade, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa ikut SKB.
Dilansir Kompas.com, nilai peserta SKD lolos PG akan diolah terlebih dahulu.
Hasil peserta akan digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.
Selain peserta di Tilok lain, saingan peserta SKD ada pula yang datang dari P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir).
Tahap pengolahan data, menurut dia, akan dilanjutkan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.
Peserta yang berhak mengikuti SKB CPNS 2019 adalah peserta yang sudah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Instansi.
Sementara menurut Permenpan-RB nomor 23 tahun 2019, ada cara penghitungan panitia seleksi memilih peserta SKB.
Peserta SKB didapat dari jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga.
Jika hanya dua formasi yang dibutuhkan, maka panitia akan mengambil 6 peserta dari ranking skor tertinggi hasil SKD.
Sementara, jika ada 8 formasi, akan ada 24 peserta terbaik yang berhak ikut tes SKB.
Sehingga para peserta SKD CPNS kali ini harus berjuang untuk mendapatkan hasil terbaiknya agar menjadi peserta terbaik yang bisa lolos ke tahap selanjutnya.
Akun resmi BKN juga telah memberikan contoh, ketentuan peserta SKD yang berhak ikut tahap SKB.
Peserta SKB bisa lebih banyak dari ketentuan yang ada
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan Contoh kasus peserta tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bisa diikuti lebih dari 3 peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi Passing Grade atau ambang batas.
Seperti diketahui, tak semua peserta CPNS yang sudah mengikuti tahap SKD akan lanjut ke tes SKB.
Bahkan meski memiliki nilai sama dan sudah mencapai Passing Grade atau ambang batas, peserta SKD belum tentu bisa ikut SKB.
Ketentuan seputar siapa saja pelamar CPNS yang akan mengikuti SKB merujuk kepada aturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat Nomor B/III/M.SM.01.00/2020.
Dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (11/2/2020), aturan itu mengatur perihal tambahan pengaturan penentuan peserta Lulus SKD yang berhak mengikuti SKB.
Plt Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama, maka penentuan keLulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan dari 3 tes yang dilakukan.
"Mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” ujarnya melalui siaran pers.
Lantas bagaimana jika nilai ketiga tes tetap sama?
Mengacu kepada aturan, Paryono mengatakan, seluruh peserta tersebut akan diikutkan dalam SKB.
pengumuman hasil/keLulusan SKD, akan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi masing-masing.
“Peserta SKB berjumlah paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD,” kata Paryono.
Adapun, pemeringkatan nilai SKD juga berlaku untuk peserta P1/TL yang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019, apabila mengikuti SKD tahun 2019.
Dari catatan BKN, per 10 Februari 2020 pukul 10.01 WIB, dari total peserta pelamar CPNS formasi tahun 2020 yang terdaftar dapat mengikuti SKD 3.361.822 orang, sebanyak 1.288.803 orang telah mengikuti SKD.
• Gunakan Jasa Calo Saat Tes CPNS di Berau, BKPP Akan Proses Hukum
• CPNS 2019: 180ribu Peserta SKD Gagal ke SKB, Cek Waktu pengumuman dan Cara Download Hasil Jatim Pdf
• Cerita Nurlaila, Manfaatkan Rekrutmen CPNS di Kalimantan Utara dengan Membuka Warung
• TERUNGKAP Penyebab 180.861 Peserta CPNS Tak Bisa Ikut SKD, Lihat Skor Tertinggi Sementara!
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)