CPNS 2019
Waktu Pengumuman Hasil SKD CPNS dan Tes SKB, Lolos Passing Grade Saja Tak Cukup, Berikut Kriterianya
Untuk melalui tes kompetensi bidang (SKB) peserta harus melampaui Passing Grade SKD CPNS 2019 dalam formasi dan instansi yang sama akan diperingkat
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut waktu Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), lolos Passing Grade saja tak cukup, lihat Kriterianya
Proses rekrutmen CPNS tahun anggaran 2019 masih berlangsung dan saat ini telah memasuki tahapan tes SKD.
Ketentuan nilai ambang batas alias Passing Grade SKD CPNS 2019 diatur dalam PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2019.
Tes SKD mulai 27 Januari 2020, menggunakan sistem computer assisted test (CAT).
• Kala Tahun 2019 tak Dapat formasi, DPRD Penajam Minta Pemkab Harus Dapat formasi CPNS 2020
• Umumkan Jadwal SKD CPNS formasi 2019, Gubernur Irianto: KeLulusan Murni Prestasi Peserta Sendiri
• 10 soal TWK Ini Ditanyakan di Tes SKD CPNS, Bukan Hapalan dan Lebih ke Analisis, tentang Pancasila
• Kala Tahun 2019 tak Dapat formasi, DPRD Penajam Minta Pemkab Harus Dapat formasi CPNS 2020
Sistem CAT dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang terdiri dari tiga sub-tes yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Peserta formasi umum harus mendapat nilai minimal sesuai Passing Grade, yakni TKP minimal sebesar 120, nilai TIU minimal sebesar 80, dan nilai TWK minimal sebesar 65.
Tahap setelah SKD yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Untuk melalui tes kompetensi bidang (SKB) peserta harus melampaui Passing Grade CPNS 2019 dalam formasi dan instansi yang sama akan diperingkat.
Pesertayang lolos tes SKB berjumlah 3 kali kebutuhan formasi jabatan berdasarkan nilai tertinggi tes SKD.
Pemeringkatan nilai yang lolos Passing Grade berlaku untuk kategori peserta P1/TL.
Mengutip dari Kompas.com, penyusunan soal SKB tahun 2018 melalui empat tahap.
Tahapan penyusunan tes SKB yaitu perencanaan soal, penyusunan kisi-kisi soal, pembuatan soal, dan penelaahan soal.
Penyusunan soal SKB dilakukan tim penyusun soal SKB, di mana tim ditetapkan oleh PPK instansi.
Bulan November 2019, BKN menjelaskan terkait materi utama SKB CPNS 2019.
Materi soal SKB CPNS tahun ini dibuat oleh instansi pembina jabatan fungsional.
• TWK jadi Momok Lolos Passing Grade SKD? Ini Link Download Contoh Soal CPNS Lengkap, TIU dan Lainnya
• Tes CPNS Balikpapan Sesi Kedua Digelar Kamis 6 Februari, Diikuti 200 Peserta Tiap Sesi
Selain tes SKB menggunakan sistem CAT, berikut materi tes SKB di Instansi Pusat :
- Tes potensi akademik
- Tes praktik kerja
- Tes bahasa asing
- Tes fisik/sesamaptaan
- Psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan (sedikitnya dua jenis/bentuk tes).
Materi soal SKB CPNS ini bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Sementara itu jabatan yang bersifat sangat teknis atau membutuhkan keahlian khusus seperti pranata komputer, SKB dapat dilakukan dalam bentuk praktik kerja.
• Bocoran soal dari Peserta yang Sudah Ikut SKD CPNS 2019, Tentang Natuna Hingga Lebih Banyak Analisis
• Peserta SKD CPNS 2019 Mulai Berguguran, Gugur Massal Bakal Terulang? BKN Beri Tips Kerjakan soal TKP

Berikut informasi tahapan pendaftaran CPNS 2019 :
- Pengumuman hasil SKD: 22-23 Maret 2020
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): 25 Maret-10 April 2020
- Penyampaian hasil seleksi: 27-30 April 2020
- Pengumuman hasil seleksi: 1 Mei 2020
- Usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP): 1 Mei-15 Juni 2020.
Melalui media sosial, BKN merilis jadwal integrasi antara nilai SKD dan SKB direncanakan berlangsung pada April 2020.
Setelah tahap SKD dan SKB kemudian melakukan pengumuman final peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS.
Jadwal selanjutnya adalah pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Selain Passing Grade, Ada Tahapan Lain untuk Menetukan Peserta SKD Lolos ke Tahap SKB
Ada beberapa tahapan yang dilakukan untuk menentukan peseta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lolos ke tahap selanjutnya.
Tahapan selanjutnya yang akan dilalui peserta CPNS setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah Seleksi kompetensi Bidang (SKB).
Seperti yang telah diketahui, proses rekruitmen CPNS memasuki masa tes SKD.
Beberapa instansi atau pemerintah ada yang masih atau belum melakukan tes SKD CPNS.
Untuk menetapkan peserta lolos menuju SKB CPNS 2019, ada beberapa langkah yang harus dilakukan.
Dihimpun Tribunnews dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), langkah pertama untuk menentukan peserta CPNS lolos SKB adalah penyampaian hasil SKD seleuruh peserta.
Penyampaian dilakukan dari kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK di masing-masing instansi.
Tahapan selanjutnya, instansi dari BKN memastikan hasil SKD akan disampaikan sama dengan hasil SKD di layar monitor saat pelaksanaan tes selesai.
Pengumuman kelulusan tes SKD dilakukan instansi melalui keputusan Ketua Panitis Seleksi Instansi.
Sesuai PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang nilai ambang batas seleksi dasar kompetensi dasar pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan SE Menpan Nomor. B /111/M.SM.01.00/2020, terdapat beberapa skema penentuan peserta SKD ke tahap SKB.
Tidak hanya lewat nilai ambang batas (Passing Grade) ada skema lain yang digunakan untuk menentukan peserta lolos ke tahap SKB.
Peserta SKB dipilih berdasarkan Passing Grade dengan jumlah kuota tiga kali lebih banyak dari jumlah formasi yang dilamar.
Seperti dilansir dari Instagram @bkngoidofficial, Minggu (16/2/2020), disampaikan juga simulasi langkah penentuan peserta SKB.
a. Jika terdapat peserta dengan nilai SKD sama, maka kelulusan didasarkan nilai yang lebih tinggi berurutan dari TKP, TIU, dan TWK.
Sebagai contoh terdapat tujuh peserta ujian.
1. A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395.
2. B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388.
3. C dengan skor TKP 145, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.
4. D dengan skor TKP 147, TIU 115, TWK 105 dan nilai kumulatif 367.
5. E dengan skor TKP 146, TIU 112, TWK 109 dan nilai kumulatif 367.
6. F dengan skor TKP 146, TIU 110, TWK 100 dan nilai kumulatif 356.
7. G dengan skor TKP 146, TIU 115, TWK 95 dan nilai kumulatif 356.
Sebagai catatan, jika dibutuhkan satu formasi, maka kuotanya peserta yang masuk tahap SKB sebanyak tiga orang yaitu peserta A, B, dan D.
Jika dibutuhkan dua formasi, banyaknya peserta SKB berjumlah enam orang, yaitu A, B, D, E, C, dan G.
b. Jika terdapat sejumlah peserta dengan nilai total SKD sama dan nilai sub-tes, baik TKP, TIU, dan TWK sama, maka seluruh peserta itu dapat mengikuti SKB.
Contoh terdapat empat peserta sebagai berikut.
1. A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395.
2. B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388.
3. C dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.
4. D dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.
Jika dibutuhkan satu formasi, peserta C dan D mempunyai komponen sub-tes yang sama, maka keempat peserta ini masuk ke tahap SKB.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas atau Passing Grade kelulusan SKD lewat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.
Berikut nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019:
1. Para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security):
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126
- Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65
2. Bagi formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude) dan Diaspora:
- Nilai akumulatif yang harus dilampaui adalah 271
- Nilai TIU minimal sebesar 85
3. Jalur disabilitas:
- Nilai akumulatif 260
- Nilai TIU paling rendah sebesar 70
4. Jalur putra/i Papua dan Papua Barat:
- Nilai akumulatif minimal 260
- TIU sebesar 60
5. Dokter Spesialis, Dokter gigi spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang:
- Nilai akumulatif yang harus dilampaui adalah 271
- Nilai minimal TIU 80
6. Formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api:
- Nilai akumulatif paling sebesar 260
- Nilai TIU paling rendah sebesar 70
• Gunakan Jasa Calo Saat Tes CPNS di Berau, BKPP Akan Proses Hukum
• CPNS 2019: 180ribu Peserta SKD Gagal ke SKB, Cek waktu Pengumuman dan Cara Download Hasil Jatim Pdf
• Cerita Nurlaila, Manfaatkan Rekrutmen CPNS di Kalimantan Utara dengan Membuka Warung
• TERUNGKAP Penyebab 180.861 Peserta CPNS Tak Bisa Ikut SKD, Lihat Skor Tertinggi Sementara!
(Tribunjogja.com, Tribunnews.com)