Jual Miras Tanpa Izin, Petani di Talisayan Ditangkap Polisi, Polres Berau Amankan 30 Liter Tuak
Jajaran Polres Berau mengamankan pelaku penjual minuman keras atau Miras jenis tuak tanpa ijin edar berinisial AB, Minggu (23/2/2020).
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Jual miras tanpa izin, Petani di Talisayan ditangkap polisi, Polres Berau amankan 30 Liter Tuak.
Jajaran Polres Berau mengamankan pelaku penjual minuman keras atau Miras jenis Tuak tanpa ijin edar berinisial AB, Minggu (23/2/2020).
Pelaku ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau pada Sabtu (22/02/2020) malam.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kapolsek Talisayan Iptu Budi Witikno mengatakan pihaknya bekerjasama dengan warga setempat saat pengungkapan tersebut.
BACA JUGA
22 Paket Sabu Gagal Edar di Bontang, Polisi Tangkap Pengedar di Loktuan Kalimantan Timur
Dalam Semalam, Polres Kutai Timur Ungkap Empat Kasus Narkoba Sekaligus
Polresta Balikpapan Ungkap Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika, 6 Bandar Sabu Diamankan
Sembunyikan Sabu Dalam Kemasan Makanan Ringan, Dua Remaja di Kota Balikpapan Diringkus Polisi
Pelaku yang sehari-hari bertani itu ditangkap di rumahnya saat sedang menjual Tuak.
"Kami mendapat informasi kemudian melakukan pengecekan dan mendapati pelaku sedang menjual miras jenis Tuak, dan tidak memiliki izin dari pejabat berwenang," kata Iptu Budi.
Dari hasil penangkapan, jajaran Polres Berau itu berhasil mengamankan 2 jerigen ukuran 20 Liter yang berisi Tuak.
"Satu jerigen berisi penuh 20 Liter, satunya lagi berisi 10 Liter atau setengah jerigen.
Jadi total Tuak yang kami amankan adalah 30 Liter," jelasnya.

BACA JUGA
BREAKING NEWS Memancing di Lubang Bekas Tambang Batu Bara, Pemuda di Samarinda Tenggelam
Jatuh Korban ke-37 di Bekas Lubang Tambang, Jatam Kaltim Sampaikan 10 Tuntutan
Tim SAR Gabungan Gunakan Tiga Metode Mencari Bayu Setiawan Korban Tenggelam di Lubang Bekas Tambang
Kepala Teknik Tambang PT CEM Benarkan Danau Lokasi Korban Tenggelam Masuk Wilayah CEM
Saat ini pelaku sudah diamankan Polsek Talisayan untuk proses lebih lanjut.
Pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Pelaku terancam kurungan tiga bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta," tutupnya.
Jual Kupon Togel, Warga Berau Ini Diringkus Polisi, Terancam Empat Tahun Penjara
Sementara itu diberitakan sebelumnya, Polres Berau juga mengamankan penjual judi togel.
Tim Rajawali Sat Sabhara Polres Berau mengamankan seorang penjual kupon togel berinisial AN (53).
Pria 53 tahun itu ditangkap di Jl P Diguna Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Sabtu (22/02/2020) kemarin.
Ulah tersangka AN(53) juga warga resah dengan adanya aksi judi togel yang dilakukan pelaku.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kasubbaghumas Polres Berau Ipda Lisinius Pinem mengatakan, terungkapnya kasus perjudian itu berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan tersangka.
BACA JUGA
Korban Tenggelam di Danau Sekitar Areal Tambang di Samarinda Ditemukan Meninggal Dunia
Malam Minggu Nongkrong di Diskotik Tarakan, Tujuh Anak di Bawah Umur Terjaring Razia Polda Kaltara
BREAKING NEWS Kebakaran di Pemukiman Padat Samarinda, 4 Rumah dan 3 Toko Hangus Terbakar
Kebakaran di Pemukiman Padat,Dinas Pemadam Kebakaran Samarinda Keluhkan Warga yang Berjejal Menonton
"Berawal dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian," kata Ipda Pinem, Minggu (23/2/2020).
Saat penyelidikan, lanjut Pinem, petugas mendapatkan informasi tersangka kerap menawarkan dan menjual kupon judi toto gelap ( togel ) kepada warga sekitar.
"Alhasil, petugas melakukan penelusuran dan langsung menangkap tersangka yang sedang berada di rumahnya," tuturnya.
"Kemudian petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu buah HP, satu bendel kwitansi hasil rekapan dan uang tunai sebesar Rp 440 ribu," jelasnya.

Saat diintrogasi tersangka sudah mengakui perbuatannya dan sudah lama menjadi seorang penjual kupon togel.
Kini tersangka mendekam di Mapolres Berau untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
"Tersangka AN dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," tutupnya.
(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)