Benarkah Uang Pensiun PNS Bakal Menyusut Jika Taspen Dilebur? Begini Kata BPJamsostek dan Skemanya
Sejumlah kalangan menilai, kebijakan yang dinilai bakal berdampak pada besaran tunjangan pensiun PNS tersebut merugikan, termasuk para pensiunan PNS
Penulis: Doan Pardede | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO - Badan Penyelenggara jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberikan penjelasan seputar isu uang atau tunjangan pensiun Pegawai Negeri SIpil (PNS) yang disebut-sebut bakal menyusut jika Taspen dilebur.
Sejumlah kalangan menilai, kebijakan yang dinilai bakal berdampak pada besaran tunjangan pensiun PNS tersebut bakal merugikan, termasuk para pensiunan PNS.
Rencana pemerintah melebur pengelolaan dana pensiun PNS dari PT Taspen (persero) serta PT Asabri (Persero) ke menuai kontroversi dan membuat resah PNS.
Karena ada pengurangan manfaat yang didapat jika pengelolaannya beralih BPJamsostek.
• Klarifikasi Kemenpan RB Tjahjo Kumolo Soal Uang pensiun PNS - ASN di Era Jokowi, Bukan Rp 1 Miliar
• Kabar Baik ASN, Selain Uang pensiun Rp1M, Tjahjo Kumolo Singgung Tunjangan di Luar Gaji ke-13 dan 14
• Selain Uang pensiun Rp1M, Tjahyo Kumolo juga Beri Kabar Baik Tunjangan ASN di Luar Gaji ke-13 dan 14
• Meski Gaji Tak Naik, Jokowi Ternyata Punya Kabar Baik untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan, Cair 2020
Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara jaminan Sosial (BPJS), paling lambat tahun 2029, penyelenggaraan program pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dialihkan ke BPJamsostek.
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek, Sumarjono menyampaikan pihaknya sedang menunggu regulasi turunan dari UU tersebut sebagai dasar teknis pelaksanaan peralihan program dari pelaksana sebelumnya, PT Taspen (Persero).
"Sebagai badan penyelenggara, pasti kami bekerja berdasarkan kebijakan pemerintah," kata Sumarjono dalam keterangannya, Rabu (12/2/2020).
"Pemerintah yang akan mempersiapkan regulasi terkait teknis pengalihan, termasuk besaran iuran dan manfaat pensiun untuk PNS.
Tentunya kami akan dilibatkan untuk memberikan masukan sesuai dengan kompetensi kami," imbuhnya.
Dikatakannya, program jaminan pensiun (JP) yang diselenggarakan oleh BPJamsostek selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015.
PP tersebut mengatur program JP untuk pekerja Non PNS dan diselenggarakan dengan skema pre-funding melalui iuran pemberi kerja dan pekerja.
Manfaat yang diterima merupakan hak peserta dan sebagai kepastian atas perlindungan kepada seluruh warga negara.
Terkait manfaat program pensiun untuk PNS, Sumarjono menegaskan tidak akan terjadi penurunan manfaat, jika program tersebut dialihkan ke BPJamsostek.
• Bocoran soal dari Peserta yang Sudah Ikut SKD CPNS 2019, Tentang Natuna Hingga Lebih Banyak Analisis
• Peserta SKD CPNS 2019 Mulai Berguguran, Gugur Massal Bakal Terulang? BKN Beri Tips Kerjakan soal
"Pemerintah tentunya akan menyiapkan skema program pensiun yang memastikan PNS tetap mendapatkan manfaat pensiun yang minimal setara atau bahkan lebih baik dibandingkan sebelumnya," tutur Sumarjono.
Dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 terkait Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa program pensiun bagi PNS diberikan dalam dua bentuk, yaitu sebagai Hak dan sebagai Penghargaan atas pengabdiannya.
Pemberian program pensiun dalam bentuk Hak, mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Selanjutnya Sumarjono menjelaskan, BPJamsostek akan menyelenggarakan program pensiun yang berbentuk Hak PNS sebagai warga negara, sehingga tidak ada diskriminasi dengan pekerja Indonesia lain, sesuai dengan UU SJSN.
Sedangkan untuk program pensiun dalam bentuk Penghargaan atas pengabdian bagi PNS, kata dia, pemerintah juga tengah mempersiapkan konsep yang tepat sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian PNS, termasuk badan yang akan menyelenggarakan.
Sumarjono juga menegaskan, meski UU Nomor 24 Tahun 2011 mengamanatkan agar PT Taspen (Persero) mengalihkan programnya paling lambat tahun 2029, namun BPJamsostek menyatakan telah siap jika pemerintah mempercepat proses pengalihan tersebut.
• Bocoran soal dari Peserta yang Sudah Ikut SKD CPNS 2019, Tentang Natuna Hingga Lebih Banyak Analisis
• Peserta SKD CPNS 2019 Mulai Berguguran, Gugur Massal Bakal Terulang? BKN Beri Tips Kerjakan soal TKP
"Kami sudah berpengalaman menjalani proses pengalihan program JHT milik karyawan BUMN pada tahun 1996 silam, yang sebelumnya juga diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero)," kata dia.
"Pengalihan tersebut dianggap sukses karena hingga saat ini tidak ada penurunan manfaat, dan bahkan BPJAMSOSTEK selalu memberikan imbal hasil di atas ketentuan, tahun 2019 besarnya 6,08% p.a," jelasnya lagi.
Sambung dia, selain itu, BPJAMSOSTEK juga pernah mengalihkan program jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) di era PT Jamsostek kepada BPJS Kesehatan pada tahun 2014.
Penyebab Gaji pensiun Tak Cair
GAJI pensiunan PNS Februari 2020 Tak Bisa Cair, PT Taspen Ungkap Kondisi Penyebabnya
Direktur Utama PT Taspen Steve Kosasih membantah mengenai adanya keterlambatan pembayaran uang pensiun yang dilakukan oleh perseroanya.
Menurut dia, pensiunan yang belum menerima atau dicairkan uang pensiunannya, biasanya karena belum melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
“Sebenarnya enggak ada pensiunan yang telat menerima pembayaran.
Tapi semua pensiunan itu perlu melakukan otentikasi supaya kami tahu dia masih hidup atau sudah meninggal,” ujar Steve di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Steve menjelaskan, tiap pensiunan wajib menyerahkan Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) tiap tiga bulan sekali sebagai bentuk otentikasi.
Jika syarat tersebut telah dipenuhi, dipastikan uang pensiunannya akan segera cair.
“Kalau enggak (otentikasi) kita enggak bisa kasih uang, takut uangnya haknya PNS lain, APBN kepakai ke orang yang tidak berhak menerima.
Dia itu harus memberikan SPTB. Salah satu bentuk otentikasi itu bisa online atau pakai SPTB,” kata Steve.
Steve mengaku sengaja tak mencairkan dana pensiun bagi pesertanya yang belum melakukan otentikasi.
Dengan begitu, dia mengetahui mana pesertanya yang masih hidup dan mana yang sudah meninggal.
“Itu cara paling ampuh untuk mengetahui masih hidup atau enggak.
Kalau masih hidup pasti komplain. Kasih dong bukti kalau masih hidup, kami kan enggak tahu,” ucap dia.
Steve memastikan pembayaran uang pensiun yang dilakukan perseroannya tak pernah telat bagi para peserta yang telah melakukan otentikasi.
“Seluruh pensiunan itu tiap bulan terima uang enggak pernah kurang dan enggak pernah telat.
Kalau sampai dia terima telat, atau enggak terima, kemungkinan sangat besar mereka enggak kasih bukti ke kita kalau mereka masih hidup,” ujarnya.
Sebelumnya, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kebingungan gaji pensiunan mereka belum bisa diambil. Hal ini ditengarai akibat keterlambatan pembayaaran oleh PT Taspen (Persero).
Seperti diketahui Taspen menyelenggarakan Program Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri dari Program pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tabungan Hari Tua (THT).
Salah satu pensiunan PNS, Sukirman mengatakan gaji pensiunnya belum masuk ke rekening bank miliknya hingga 4 Februari 2020. Ia pun merasa kebingungan.
"Padahal biasanya tanggal 2 itu sudah masuk, ini kenapa?" ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (5/2/2020).
Rupanya Sukirman tak sendirian. Di akun media twitter PT Taspen @taspenkita, sejumlah akun juga menanyakan kenapa gaji pensiunan Februari 2020 belum bisa ditarik.
Salah satu pengguna Twitter @nicholassiburian mengeluhkan bahwa gaji pensiunan pada Februari belum dibayarkan oleh Taspen.
"Januari kemarin pensiunnya sudah masuk, dan sudah selesai masalahnya.
Sekarang mau ambil yg Februari knp gak bisa lagi? Padahal dari Taspen Medan gak ada masalah. Ada apa lagi sih??," tulisnya.
Klarifikasi Menpan RB soal Dana pensiun Rp 1 Miliar: Syukur-syukur
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dn Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menglarifikasi kabar terkait usulan dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp 1 miliar.
Tjahjo Kumolo menyebut, kabar tersebut tidak benar dan media telah 'salah kutip'.
Dari laman resmi Menpan RB, menpan.go.id, Tjahjo Kumolo menilai media tidak memuat lengkap penjelasan yang ia berikan.
Ia juga menyangkal kabar bahwa ia pernah melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani guna membahas usulan tersebut.
Lebih lanjut, Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan awal mula kabar tersebut bisa beredar.
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo bersama Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Kopri) Zudan Arif Fakhrullah dan PT Taspen (Persero) sempat berdiskusi.
Diskusi tersebut tidak membahas soal usulan dana pensiun ASN, tetapi yang dibahas sebenarnya yakni mengenai pengelolaan iuran bulanan yang dikelola PT Taspen.
Dalam pertemuan tersebut tidak melibatkan Menkeu dan Bank Tabungan Negara (BTN) seperti yang diberitakan sebelumnya.
Hasil dari diskusi tersebut, Tjahjo Kumolo berharap iuran tabungan ASN dikelola dengan baik oleh PT Taspen.
“Syukur-syukur ASN yang pensiun dapat kompensasi tabungan pensiunannya bisa mencapai 1 milyar, yang merupakan hasil dari iuran tabungan pegawai yang saat ini baru mencapai puluhan juta rupiah,” ujar Tjahjo Kumolo dikutip Tribunnews.com dari menpan.go.id.
Menurut Tjahjo Kumolo, kondisi keuangan PT Taspen saat ini dalam keadaan baik, sehingga memungkinkan ASN bisa memperoleh jumlah tabungan maksimal saat pensiun.
"ASN yang dari awal kerja sampai akhir masa kerja dengan bekerja secara maksimal dan dengan iuran bulanan yang diperhitungkan yang dikelola oleh Taspen."
"Sehingga ASN mendapatkan dana tabungan pegawai yang diberikan Taspen secara maksimal syukur bisa mencapai 1 milyar," papar Tjahjo Kumolo.
Usulannya ini merupakan tindak lanjut dari visi misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai reformasi birokrasi.
Yakni tidak sekadar memikirkan penyederhanaan birokrasi, namun juga memikirkan kesejahteraan ASN.
Sementara itu, PT Taspen atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.
PT Taspen mengelola keuangan ASN sejak awal karir sampai akhir masa kerja.
Menpan RB Tjahjo Kumolo Usul Dana pensiun ASN Rp 1 Miliar
Diberitakan di kanal Youtube Kompastv, Selasa (18/2/2020) Tjahjo Kumolo telah mengkaji soal usulan pemberian anggaran dana untuk ASN yang memasuki masa pensiun sebesar Rp 1 miliar.
Usulan tersebut pun telah dikomunikasikan Menpan RB kepada Menkeu Sri Mulyani kemudian dibahas dengan pihak PT BTN.
"Kita kemarin juga sudah mengundang BTN. BTN clear bisa menggaji dan kami juga sudah meminta begitu ASN pensiun, minimal bisa dapat Rp 1 miliar."
"Bisa dihitung dengan baik," ujar Tjahjo Kumolo, Senin (17/2/2020) dilansir Tribunnews.com dari kanal YouTube KompasTV, Selasa (18/2/2020).
• Soal SKB CPNS Tak Nyambung dengan Jurusan Pelamar Seperti Tahun Lalu? Begini Kata BKN, Ada Kisi-kisi
• Peserta Tes SKD CPNS Telat & Gugur Setelah Tunggu Teman, yang Ditunggu Malah Bisa Masuk, Sedih Pak
• Kisah Sedih Peserta Tes SKD CPNS: Telat & Gugur Karena Tunggu Teman, yang Ditunggu Malah Bisa Masuk
• Pastikan Pelaksanaan Tes CPNS di Berau, Wakil Bupati Tinjau Langsung Lokasi Tes di Hari Pertama
(Tribunnews.com/R Agustina)