Buronan di Berau Ditembak
Minum Tuak dan Mabuk, Jadi Alasan RM Tega Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Berau
Minum tuak dan mabuk, jadi alasan RM tega rudapaksa anak di bawah umur di Berau.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM
Palaku saat diamankan di Mapolres Berau, Jl Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kamis (27/2/2020).
Baca Juga: Ajak Main Kuda-Kudaan, Pria 60 Tahun di Kabupaten Berau Rudapaksa Bocah Enam Tahun
Pelaku melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutur Kapolres. (TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)