CPNS 2019
Peluang Pelamar CPNS di 3 Formasi ke SKB Makin Berat, yang Lulus Passing Grade Sudah Lebih 90 Persen
Update kelulusan Passing Grade peserta SKD CPNS 2019 per formasi hingga Rabu malam terus berubah, di 3 formasi sudah mencapai lebih dari 90 persen
TRIBUNKALTIM.CO - Peluang pelamar tes Calon Pegawai Negeri SIpil (CPNS) 2019 di 3 formasi untuk melanjut ke tahap seleksi Kompetensi Bidang (SKB) makin berat, yang Lulus Passing Grade Sudah Lebih 90 Persen.
Hingga Kamis (27/2/2020) pagi, tercatat 3.361.802 peserta terdaftar untuk mengikuti ujian SKD.
Dalam ujian SKD ini, pelamar CPNS 2019 diberikan nilai ambang batas atau Passing Grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019.
Pelaksanaan SKD CPNS 2019 sendiri masih akan terus berlangsung hingga 28 Februari 2020 mendatang.
• Kala Tahun 2019 tak Dapat formasi, DPRD Penajam Minta Pemkab Harus Dapat formasi CPNS 2020
• Umumkan Jadwal SKD CPNS formasi 2019, Gubernur Irianto: KeLulusan Murni Prestasi Peserta Sendiri
• 10 soal TWK Ini Ditanyakan di Tes SKD CPNS, Bukan Hapalan dan Lebih ke Analisis, tentang Pancasila
• Kala Tahun 2019 tak Dapat formasi, DPRD Penajam Minta Pemkab Harus Dapat formasi CPNS 2020
Berdasarkan Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 092/RILIS/BKN/XII/2019 hasil SKD dapat diumumkan sekitar tanggal 22 sampai dengan 23 Maret 2020.
SKB dijadwalkan berlangsung pada 25 Maret 2020 hingga 10 April 2020 bagi tiap instansi.
Informasi yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 26 Februari 2020 pukul 19.47 WIB, sebanyak 2.803.874 peserta CPNS 2019 telah login untuk mengikuti ujian.
Kasubbag Hubungan Media dan Antarlembaga Diah Eka Palupi mengatakan, saat ini nilai tertinggi tahap SKD sebesar 489.
"Tilok Universitas Bengkyulu peserta SKD Kabupaten Kaur memperoleh nilai tertinggi nasional atas nama Aten Risdiana skor 489," kata Diah kepada Kompas.com, Kamis (27/2/2020).
Peserta tersebut mendaftar formasi S1 jabatan Guru Bahasa Inggris, memperoleh nilai TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) sebesar 150, TIU (Tes Intelegensi Umum) sebesar 170, dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi) sebesar 169.
Informasi yang dihimpun, berikut keLulusan Passing Grade SKD per formasi hingga Rabu malam:
1. Tenaga cyber Sebanyak 56,32 persen peserta formasi tenaga cyber dinyatakan melampaui nilai ambang batas.
Formasi ini tercatat dilamar sebanyak 683 orang.
2. Umum Pelamar formasi umum tercatat sebanyak 3.339.908 orang.
• TWK jadi Momok Lolos Passing Grade SKD? Ini Link Download Contoh Soal CPNS Lengkap, TIU dan Lainnya
• Tes CPNS Balikpapan Sesi Kedua Digelar Kamis 6 Februari, Diikuti 200 Peserta Tiap Sesi
Sebanyak 43.70 persen peserta formasi umum dinyatakan Lulus Passing Grade.
3. Lulusan terbaik/cumlaude Sebanyak 17.849 melamar CPNS dari jalur ini.
Dari total itu, sejauh ini presentase keLulusannya sebesar 91,92 persen.
4. Penyandang Disabilitas Sebanyak 1.307 orang mendaftar formasi ini.
Presentase keLulusan formasi penyandang disabilitas sebesar 66,70 persen.
5. Diaspora Pelamar dari formasi diaspora sebanyak 14 orang.
Seluruh pelamar dinyatakan Lulus Passing Grade.
6. Putra/Putri Papua dan Papua Barat Formasi ini didaftari sebanyak 2.041 pelamar.
Dari jumlah tersebut, keLulusan Passing Grade sebesar 26,20 persen.
• Bocoran soal dari Peserta yang Sudah Ikut SKD CPNS 2019, Tentang Natuna Hingga Lebih Banyak Analisis
• Peserta SKD CPNS 2019 Mulai Berguguran, Gugur Massal Bakal Terulang? BKN Beri Tips Kerjakan soal TKP
Aturan bila nilai SKD sama
Andai nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 sama, begini ketentuan siapa yang bakal lanjut ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Seleksi CPNS terus berjalan dan SKD, pemerintah akan menggelar SKB.
Tak semua pelamar CPNS 2019 yang sudah mengikuti SKD akan lanjut ke tes SKB.
Bahkan meski memiliki nilai sama dan sudah mencapai angka ambang batas atau Passing Grade, peserta SKD belum tentu bisa ikut SKB.
Hal ini merujuk kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat Nomor B/III/M.SM.01.00/2020.
Dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (11/2/2020), aturan itu mengatur perihal tambahan pengaturan penentuan peserta Lulus SKD yang berhak mengikuti SKB.
Plt Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama, maka penentuan keLulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan dari 3 tes yang dilakukan.
"Mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” ujarnya melalui siaran pers.
Lantas bagaimana jika nilai ketiga tes tetap sama? mengacu kepada aturan, Paryono mengatakan, seluruh peserta tersebut akan diikutkan dalam SKB.
Pengumuman hasil/keLulusan SKD, akan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi masing-masing.
“Peserta SKB berjumlah paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD,” kata Paryono.
Adapun, pemeringkatan nilai SKD juga berlaku untuk peserta P1/TL yang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019, apabila mengikuti SKD tahun 2019.
Dari catatan BKN, per 10 Februari 2020 pukul 10.01 WIB, dari total peserta pelamar CPNS formasi tahun 2020 yang terdaftar dapat mengikuti SKD 3.361.822 orang, sebanyak 1.288.803 orang telah mengikuti SKD.
Adapun nilai total tertinggi SKD pelamar instansi pusat yakni 486, sementara untuk pelamar instansi daerah yakni 484.
Penilaian dan Passing Grade
Peserta ujian akan mengerjakan 100 soal pilihan ganda, yang terdiri dari tiga tes yaitu TKP, TWK, dan TIU.
Penilaian masing-masing soal dalam SKD CPNS berbeda-beda.
Berikut penjelasannya:
TIU dan TWK
Jika peserta menjawab soal TIU dan TWK dengan benar, maka akan diberi nilai 5.
Sedangkan, jawaban yang salah tidak akan mendapat nilai atau 0.
TKP
Untuk tes TKP, nilai soal berada pada rentang 1-5.
Sementara, jika tidak dijawab, maka tidak akan mendapatkan nilai atau 0.
Dari sistem penilaian ini, maka nilai kumulatif maksimal peserta adalah 500, terdiri dari TKP sebesar 175, TIU sebesar 175, dan TWK sebesar 150.
Nilai ambang batas atau Passing Grade tahun ini lebih rendah dibandingkan CPNS 2018 lalu.
Nilai ambang batas diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 24 Tahun 2019, di mana rinciannya sebagai berikut:
a. Umum dan Tenaga Pengamanan Siber TKP minimal sebesar 120, TIU minimal sebesar 80, dan TWK minimal sebesar 65.
b. Cumlaude dan Diaspora TIU minimal sebesar 85, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271.

c. Penyandang Disabilitas TIU minimal sebesar 70, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.
d. Putra/Putri Papua dan Papua Barat TIU minimal sebesar 60, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.
e. Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter Gigi, dan Instruktur Penerbang TIU minimal sebesar 80, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271.
f. Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal, dan Pengamat Gunung Api TIU minimal sebesar 70, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK.
Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.
• CPNS 2019: 180ribu Peserta SKD Gagal ke SKB, Cek waktu Pengumuman dan Cara Download Hasil Jatim Pdf
• Cerita Nurlaila, Manfaatkan Rekrutmen CPNS di Kalimantan Utara dengan Membuka Warung
• Gunakan Jasa Calo Saat Tes CPNS di Berau, BKPP Akan Proses Hukum
• TERUNGKAP Penyebab 180.861 Peserta CPNS Tak Bisa Ikut SKD, Lihat Skor Tertinggi Sementara!
(Kompas.com)