Buronan di Berau Ditembak

Rudapaksa Anak Bawah Umur di Berau, Pria Asal Kota Tarakan Ini Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun

Pria berinisial RM (26) pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Berau, Kalimantan Timur, terancam hukuman penjara

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Ikbal Nurkarim
Pria berinisial RM (26) pelaku rudapaksa anak dibawah umur di Berau terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Karena perbuatannya, pelaku melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat menggelar press rilis di Mapolres Berau, Jl Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Kamis (27/2/2020) mengatakan pelaku mendapat tembakan di kaki.

Baca Juga: Ayah Korban Rudapaksa di Tenggarong Mendatangi Gedung DPRD Kukar. Ini yang Diminta

"Kita terpaksa melakukan tindakan tegas karena pelaku sempat berusaha kabur dan melawan petugas," katanya.

"Tembakan mengenai kaki kirinya," tuturnya.

Hadiah timah panas dari petugas itu membuat pelaku mengeram kesakitan, bahkan RM harus dibopong polisi untuk dapat berjalan.

Sebelumnya, setahun lebih buron, pelaku rusapaksa anak di bawah umur di Kabupaten Berau diringkus polisi

Personel Polres Berau melalui Polsek Talisayan berhasil meringkus seorang pelaku pemerkosaan di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kaltim.

Pelaku diketahui berinisial RM (26) warga Tarakan yang berdomisili di Talisayan ditangkap Senin (24/2/2020) lalu.

Sebelum ditangkap pelaku sempat menjadi buron lebih setahun.

Pelaku melancarkan aksinya ke korban yang masih berusia 13 tahun saat kejadian pada14 Oktober 2018 lalu.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat menggelar press rilis di Mapolres Berau, Jl Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kamis (27/2/2020) siang.

"Kami menerima laporan dari orangtua korban dan selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh jajaran Polsek Talisayan," katanya.

Baca Juga:Ayah Korban Rudapaksa di Tenggarong Mendatangi Gedung DPRD Kukar. Ini yang Diminta

Usai melakukan aksinya, pelaku ini melarikan diri keluar daerah dan kami terus lakukan pengejaran.

"Setelah 1 tahun lebih pencarian, akhirnya pelaku berhasil dibekuk di wilayah Polsek Hukum Talisayan," tuturnya.

Lanjut Kapolres mengatakan, dalam pelarian Pelaku pindah-pindah tempat persembunyian. 

(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved