Pembunuhan di Kalimantan, Istri Potong Kemaluan Suami yang Enggan Cari Nafkah, Hukuman Mati Menanti
Ada pembunuhan sadis di Kalimantan, istri potong kemaluan suami yang enggan cari nafkah, hukuman mati menanti
Editor:
Rafan Arif Dwinanto
"Kemudian polisi menangkap tersangka dan barang bukti sebilah pisau dapur," kata Dwi.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka."
"S dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Dwi Nur Setiawan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Istri Bunuh dan Potong Alat Kelamin Suami Karena Masalah Sepele, Hukuman Mati Menanti, https://jateng.tribunnews.com/2020/02/28/istri-bunuh-dan-potong-alat-kelamin-suami-karena-masalah-sepele-hukuman-mati-menanti?page=all&_ga=2.222982619.155791142.1582867455-1626551462.1562070629.