Abdi Fahrizal Ditangkap Polisi Jual Pemutih Kulit Ilegal di Samarinda, 2015 Juga Pernah Ditangkap

Abdi Fahrizal ditangkap polisi karena menjual kosmetik pemutih kulit ilegal di Samarinda. Ternyata tahun 2015 lalu juga pernah ditangkap dengan kasus

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Budi Dwi Prasetiyo
Abdi Fahrizal (38) dibekuk karena menjual kosmetik ilegal untuk pemutih kulit yang dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan melalui jalur laut.bersama barang bukti 21 dus, dengan 50 jenis kosmetik, dengan total 14.732 kemasan. 

TRIBUNKALTIM.CO ,SAMARINDA -Abdi Fahrizal ditangkap polisi karena menjual kosmetik pemutih kulit ilegal di Samarinda. Ternyata tahun  2015 lalu juga pernah ditangkap dengan kasus yang sama 

Abdi Fahrizal (38) warga Jalan HAM Rifadin Perum Grand Taman Sari Cluster Ambalat Blok C5 No.16 Kelurahan Harapan Baru Loa Janan Ilir, Samarinda kembali dibekuk jajaran Reskrim Polsek Samarinda Seberang pada Sabtu (29/2/20) sekitar pukul 13.00 Wita.

Ia dibekuk karena menjual kosmetik ilegal untuk pemutih kulit yang dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan melalui jalur laut.

Terungkapnya hal tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, adanya seorang pelaku yang menjual perlengkapan kosmetik ilegal,

di Jalan Bung Tomo RT 03 No.12 Kelurahan Sungai Keledang Samarinda Seberang, tepatnya di Toko Tiara Cosmetic, tetapi sebelumnya petugas melakukan pengecekan ke gudang pelaku yang hanya berjarak 100 meter dari toko milik pelaku.

Saat tiba, petugas mendapati pelaku yang saat itu sedang menyusun barang-barangnya dan pelaku langsung diamankan bersama barang bukti 21 dus, dengan 50 jenis kosmetik, dengan total 14.732 kemasan.

Baca Juga

BBPOM Samarinda Lakukan Survei dan Sosialisasi Penggunaan Kosmetik

Seorang Ibu Rumah Tangga di Berau Diciduk Kepolisian, Lantaran Menjual Kosmetik Ilegal

Tangan dan Wajah Seorang Wanita Mati Rasa Setelah Gunakan Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri

Hal ini diungkapkan Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo kepada wartawan Senin (2/3/20).

"Jadi, ternyata pelaku ini pernah kami amankan juga pada tahun 2015 dengan kasus yang sama dan divonis 3,5 bulan penjara," tuturnya.

Lebih lanjut kata Suko, berdasarkan pengakuan dari pelaku, kosmetik ilegal tersebut dari Sulawesi Selatan dan dipasarkan di Samarinda.

"Dari pengakuannya, barang dari Sulawesi Selatan dikirim melalui kapal dan pelaku mengambil di pelabuhan," tandasnya.

Sementara, pengakuan dari pelaku dirinya telah menjalankan bisnis tersebut dua bulan belakangan terakhir.

"Barangnya saya pesan sendiri dan ambil di pelabuhan," katanya.

Baca Juga

NEWS VIDEO Polres Berau Rilis Penangkapan Perempuan 29 Tahun Akibat Jual Kosmetik Tanpa Izin

Jual Kosmetik Tanpa Izin BPOM, Perempuan 29 Tahun di Berau Terancam 10 Tahun Penjara

Jual Kosmetik Tanpa Izin, Perempuan 29 Tahun di Berau Kalimantan Timur Ini Diamankan Polisi

Saat ditanya soal ilegal tidaknya kosmetik tersebut, pelaku mengaku mengetahui hal tersebut. "Iya, saya tahu," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 197 Jo 106 (1) UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 62 ayat 1 Jo padal 8 (1) huruf a dan g Uu No.8 Tahun 1999 tentang konsumen, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved