Jual Kosmetik Tanpa Izin, Perempuan 29 Tahun di Berau Kalimantan Timur Ini Diamankan Polisi
Jajaran Sat Reskrim Polres Berau berhasil mengungkap dan menangkap seorang penjual kosmetik tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ).
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Jajaran Sat Reskrim Polres Berau berhasil mengungkap dan menangkap seorang penjual kosmetik tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Perempuan berinisial YF (29) berhasil diamankan di outletnya, di Jl Mawar, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan penangkapan YF dilakukan Rabu (5/2/2020) sekitar Jam 16.00 Wita.
"Kita mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kosmetik yang dijual di masyarakat tanpa ijin dari Badan POM," katanya saat melakukan rilis, Kamis (6/2/2020).
"Setelah kita lakukan penyelidikan di outlet kecantikan yang dimaksud yakni Jl mawar kemudian dilakukan pengecekan dan ternyata memang diakui si pelaku tak memiliki ijin dan langsung kita amankan," tuturnya.
Rengga menjelaskan pelaku menjual barang tanpa izin tersebut dengan menggunakan label sendiri yakni Calisa.
Baca Juga:
• Sesumbar Gubernur Kaltim Isran Noor Bakal Stop Pembangunan Ibu Kota Negara Jika Ini yang Terjadi
• Gubernur Isran Noor Stop Proyek IKN Jika Rusak Hutan, Luas Ibu Kota Baru Vs Perkebunan Sawit Kaltim
• Isran Noor Berani Ancam Proyek Ibu Kota Baru jika Hutan Rusak, Inilah Profil Gubernur Kaltim
• Kalimantan Timur jadi Ibu Kota Negara, Permintaan Properti Ternyata Belum Signifikan
Motif pelaku sendiri yakni membeli alat kecantikan kemudian dari pelaku ditakar dan diberi label sendiri.
"Dia beli dari agen kosmetik lain kemudian diubah sendiri merek Calisa,
"Dari alat kecantikan tersebut pelaku jual mulai Rp 40 ribu hingga Rp 80 ribu, Ia jual perpaket dan Omsetnya perbulan mencapai Rp 9 hingga 10 Juta dengan total omset kotor mencapai Rp 20 juta perbulan," jelasnya.
Pelaku tercatat memiliki satu karyawan.
Rengga mengungkapkan dari ijin usaha pelaku, yakni hanya untuk spa perawatan tubuh dan muka.
Keterangan YF, Ia sudah menjual alat kencantikan sudah tiga tahun belakangan.
Baca Juga:
• Ibu Kota Indonesia di Kaltim, Viral Apartemen Borneo Bay City, Begini Tanggapan Kementerian ATR
• Tatap Ibu Kota Baru, Borneo Bay City Plaza Balikpapan Bakal Bangun Taman Besar, Target Rampung 2021
• Viral Kerajaan Mulawarman di Calon Ibu Kota Baru, Pamerkan SK Ditandatangani Dirjen di Kemenkumham
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang - Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman duatas 10 tahun.