Sikapi Polemik RUU Omnibus Law, Akademisi Kalimantan Utara Sebut Masih Butuh Masukan dan Kajian
Dekan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Yahya Ahmad Zein, mengatakan omnibus law pada dasarnya merupakan tradisi hukum di Eropa.
Penulis: Amiruddin | Editor: Mathias Masan Ola
Bukan hal mudah memang, karena substansinya juga banyak," tuturnya.
Sikap DPRD Kaltara
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Kaltara, Syarwani.
Menurutnya, masyarakat perlu melihat dan mencermati draft RUU itu.
Jangan sampai kata dia, saat kehadiran omnibus law nantinya, bisa mematikan potensi di daerah
Termasuk investasi, yang notabene dibutuhkan dalam membangun daerah.
Apalagi Kaltara sebagai provinsi baru, saat ini terdapat sejumlah program investasi, yang tengah berjalan.
Seperti Kota Baru Mandiri, KIPI, hingga PLTA Kayan.
"Saya sebenarnya haqqul yakin, tujuan pemerintah ini baik, makanya itu butuh masukan dan perhatian bersama.
Kita juga tidak boleh apriori terhadap adanya RUU Omnibus Law ini," ujarnya.
Politisi Partai Golkar tersebut, juga mengapresiasi rencana Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie, menggelar dialog terbuka membahas omnibus law.
Termasuk mengundang kepala daerah di Kaltara, guna menyikapi RUU itu.
• Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris Soal RUU Omnibus Law, Masih Draft, Jangan Ada yang Dirugikan
• Gubernur Kaltim Isran Noor Ajak Masyarakat Dukung Omnibus Law untuk Muluskan Investasi
Mahasiswa Unjuk Rasa
Sebelumnya diketahui, mahasiswa Universitas Kaltara sudah dua kali berunjuk rasa menolak RUU Omnibus Law.
Unjuk rasa mahasiswa digelar di DPRD Kaltara, Jl Kolonel Soetadji, Tanjung Selor. Aksi pertama digelar pada Rabu (26/2/2020) lalu.
Unjuk rasa serupa digelar pada Senin (2/3/2020) kemarin. Mahasiswa menilai terdapat sejumlah aturan yang tumpang tindih.
RUU Omnibus Law pun, disinyalir bisa merugikan masyarakat umum. (Tribunkaltim.co/Amiruddin)