PLN akan Kembalikan Uang Warga Dusun Bengkinang dan Batu Dinding yang Daftar Pemasangan Baru
PLN akan mengembalikan uang warga Dusun Bengkinang dan Batu Dinding, Kabupaten Kutai Kartanegara yang sudah mendaftar pemasangan baru
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG -PLN akan mengembalikan uang warga Dusun Bengkinang dan Batu Dinding, Kabupaten Kutai Kartanegara yang sudah mendaftar pemasangan baru.
Warga dusun Bengkinang dan Batu Dinding, Kabupaten Kutai Kartanegara akhirnya merasa lega dengan pernyataan dari pihak PLN.
Sebab selama lebih dari enam tahun wilayah kedua dusun itu belum teraliri listrik sama sekali. Bahkan masyarakat mengaku sudah membayar ke pihak PLN.
Namun ada juga beberapa masyarakat yang membayar biaya pasang jaringan baru melalui calo.
Hal tersebut disayangkan oleh Manajer Bagian Jaringan PLN Samarinda Hendra Manurung yang hadir dalam hearing di kantor Lurah Loa Tebu, Jumat (6/3/2020).
Ia mengatakan, pihaknya akan mengembalikan uang pembayaran warga yang sudah membayar di loket resmi PLN.
Nantinya yang tersebut dibayar kembali untuk melakukan registrasi ulang.
Selama enam tahun ia akui jaringan itu belum terpasang di wilayah kedua dusun. Baru tahun 2020 ini jaringan itu masuk ke wilayah dusun tersebut.
"Triwulan ketiga tahun ini baru kita mulai pemasangan," ucapnya.
Baca Juga
Peringati Bulan K3 Nasional, PLN Gelar Vertical Rescue Bersama BPBD, Hadirkan Konsultan Nasional
PT PLN Kontribusi Kelestarian Hutan di Kaltim, Dapat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari KLHK
Listrik PLN Benderangkan Tiga Desa di Malinau Provinsi Kaltara
Lalu bagaimana dengan warga yang sudah membayar namun melalui calo? Dirinya enggan berkomentar panjang.
Sebab uang pembayaran dari calo tidak masuk ke kas PLN, sehingga untuk melakukan registrasi ulang tidak bisa dilakukan.
"Jadi gini maksud calo kejadian seperti di Bengkinang kita bisa kelihatan melalui satu nama. Nama calon pelanggan tetap namun calon pendaftar hanya satu saja. Kita cek lapangan jika dan belum terdaftar kita kembalikan secara restitusi," ucapnya.
Ia menyarankan warga segera menuntut uang kembalian kepada calo yang mengaku mempermulus pengurusan jaringan listrik baru. Jika tidak bisa disarankan melalui jalur hukum.
"Kalau warga menuntut ke calo melalui proses hukum bisa saja," ucap Hendra.
Ia mengingatkan kepada masyarakat Kukar yang ingin memasang jaringan baru melalui loket resmi PLN atau minimarket yang sudah bekerjasama dengan pihak PLN.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat Kukar untuk tidak menggunakan jasa calo jika ingin memasang jaringan baru.
Sebab jika terjadi masalah pihak PLN tidak akan bertanggung jawab jika ada sesuatu yang merugikan masyarakat. (*)
Baca Juga
PLN Sukses Performing Test Unit 1 PLTMG Tanjung Selor Kaltara
Datangi PLN Samarinda, Bupati Mahulu Cari Solusi Penuhi Kebutuhan Listrik di Wilayahnya