Pria di Sebulu Kutai Kartanegara Ditangkap, Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur

As (46) warga Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara tega berbuat pencabulan pada anak di bawah umur yang juga masih tetangganya.

HO/POLSEK SEBULU
As terpaksa harus berurusan dengan polisi karena melakukan tindakan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur. Atas perbuatannya itu, As terjerat pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pria di Sebulu Kutai Kartanegara ditangkap, lakukan pencabulan anak di bawah umur.

As (46) warga Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara tega berbuat pencabulan pada anak di bawah umur yang juga masih tetangganya.

As melakukan tindakan pencabulan terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya) beberapa waktu lalu.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Sebulu Iptu Ishak, Minggu (8/3/2020) membenarkan hal tersebut.

BACA JUGA

Minum Tuak dan Mabuk, Jadi Alasan RM Tega Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Berau

Rudapaksa Anak Bawah Umur di Berau, Pria Asal Kota Tarakan Ini Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun

Ia mengatakan, kejadian terjadi ketika korban keluar rumah.

Saat itu korban yang membeli jajan minuman es dan sosis berpapasan dengan As.

Entah apa yang merasuki As ketika bertemu dengan Mawar.

Korban ditarik tangannya oleh pelaku dan korban dibawa ke ke belakang rumah pelaku.

As terpaksa harus berurusan dengan polisi karena melakukan tindakan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur. Atas perbuatannya itu, As terjerat pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
As terpaksa harus berurusan dengan polisi karena melakukan tindakan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur. Atas perbuatannya itu, As terjerat pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (HO/POLSEK SEBULU)

BACA JUGA

Buronan Polres Berau, Selain Rudapaksa Anak di Bawah Umur, RM Juga Residivis Spesialis Bobol Rumah

Melawan Saat Akan Ditangkap Polres Berau, Kaki Pelaku Rudapaksa Ditembak Polisi

Di belakang rumah, pelaku melakukan pencabulan terhadap Mawar. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved