Pria di Sebulu Kutai Kartanegara Ditangkap, Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur
As (46) warga Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara tega berbuat pencabulan pada anak di bawah umur yang juga masih tetangganya.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Rita Noor Shobah
Setelah puas melakukan aksi cabul, pelaku memberi uang sebesar Rp 12 ribu kepada korban.
Setelah kejadian itu, korban yang masih di bawah umur menangis dan melaporkan hal tersebut kepada orangtuanya.
Orangtua Mawar tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Sebulu.
BACA JUGA
Kasus Rudapaksa di Penajam, Anggota DPRD PPU Minta Pelaku Dihukum Seberat Mungkin Agar Ada Efek Jera
Ajak Main Kuda-Kudaan, Pria 60 Tahun di Kabupaten Berau Rudapaksa Bocah Enam Tahun
Pelaku ditangkap oleh personel Polsek Sebulu hari Senin, (2/3/2020).
Atas perbuatannya itu, As terjerat pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Tribunkaltim.co/ Jino Prayudi Kartono)