Pria di Sebulu Kutai Kartanegara Ditangkap, Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur

As (46) warga Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara tega berbuat pencabulan pada anak di bawah umur yang juga masih tetangganya.

HO/POLSEK SEBULU
As terpaksa harus berurusan dengan polisi karena melakukan tindakan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur. Atas perbuatannya itu, As terjerat pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Setelah puas melakukan aksi cabul, pelaku memberi uang sebesar Rp 12 ribu kepada korban.

Setelah kejadian itu, korban yang masih di bawah umur menangis dan melaporkan hal tersebut kepada orangtuanya.

Orangtua Mawar tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Sebulu.

BACA JUGA

Kasus Rudapaksa di Penajam, Anggota DPRD PPU Minta Pelaku Dihukum Seberat Mungkin Agar Ada Efek Jera

Ajak Main Kuda-Kudaan, Pria 60 Tahun di Kabupaten Berau Rudapaksa Bocah Enam Tahun

Pelaku ditangkap oleh personel Polsek Sebulu hari Senin, (2/3/2020).

Atas perbuatannya itu, As terjerat pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Tribunkaltim.co/ Jino Prayudi Kartono)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved