Pria di Sebulu Kutai Kartanegara Ditangkap, Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur
As (46) warga Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara tega berbuat pencabulan pada anak di bawah umur yang juga masih tetangganya.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pria di Sebulu Kutai Kartanegara ditangkap, lakukan pencabulan anak di bawah umur.
As (46) warga Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara tega berbuat pencabulan pada anak di bawah umur yang juga masih tetangganya.
As melakukan tindakan pencabulan terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya) beberapa waktu lalu.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Sebulu Iptu Ishak, Minggu (8/3/2020) membenarkan hal tersebut.
BACA JUGA
Minum Tuak dan Mabuk, Jadi Alasan RM Tega Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Berau
Rudapaksa Anak Bawah Umur di Berau, Pria Asal Kota Tarakan Ini Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun
Ia mengatakan, kejadian terjadi ketika korban keluar rumah.
Saat itu korban yang membeli jajan minuman es dan sosis berpapasan dengan As.
Entah apa yang merasuki As ketika bertemu dengan Mawar.
Korban ditarik tangannya oleh pelaku dan korban dibawa ke ke belakang rumah pelaku.

BACA JUGA
Buronan Polres Berau, Selain Rudapaksa Anak di Bawah Umur, RM Juga Residivis Spesialis Bobol Rumah
Melawan Saat Akan Ditangkap Polres Berau, Kaki Pelaku Rudapaksa Ditembak Polisi
Di belakang rumah, pelaku melakukan pencabulan terhadap Mawar.
Setelah puas melakukan aksi cabul, pelaku memberi uang sebesar Rp 12 ribu kepada korban.
Setelah kejadian itu, korban yang masih di bawah umur menangis dan melaporkan hal tersebut kepada orangtuanya.
Orangtua Mawar tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Sebulu.
BACA JUGA
Kasus Rudapaksa di Penajam, Anggota DPRD PPU Minta Pelaku Dihukum Seberat Mungkin Agar Ada Efek Jera
Ajak Main Kuda-Kudaan, Pria 60 Tahun di Kabupaten Berau Rudapaksa Bocah Enam Tahun
Pelaku ditangkap oleh personel Polsek Sebulu hari Senin, (2/3/2020).
Atas perbuatannya itu, As terjerat pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Tribunkaltim.co/ Jino Prayudi Kartono)