KABAR GEMBIRA Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Kembali ke Iuran Semula
Kabar gembira, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kembali ke iuran semula.
TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya kabar gembira, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kembali ke iuran semula.
Akhirnya, kabar gembira untuk rakyat Indonesia, terutama mereka yang ekonomi pas-pasan.
Pasalnya, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dengan putusan ini, iuran BPJS Kesehatan akan kembali ke besaran iuran semula.
Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyambut gembira keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
• 96,24 Persen Masyarakat Tarakan Memiliki BPJS Kesehatan
• Laboratorium Klinik Khatulistiwa Kini Kerjasama dengan BPJS Kesehatan
• Dampak Positif Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Tunggakan di Balikpapan Menurun Hingga Rp 2 Miliar
• Awal Tahun. Pelayanan MCS BPJS Kesehatan di Balikpapan Diperluas, Ini Jadwal dan Lokasinya
"Ini kabar gembira. Di grup komisi IX kami semua bersyukur ada keputusan MA. Kami mendukung penuh keputusan MA," katanya kepada wartawan, Senin (9/3/2020).
Mufida berharap semua pihak menghormati keputusan MA yang membatalkan iuran peserta BPJS Kesehatan.
Ia menyatakan Komisi IX DPR RI akan mengawal keputusan MA tersebut.
"Kami berharap pemerintah menerima keputusan MA dan kami akan mengawal realisasinya di lapangan," katanya.
Sebelumnya, MA menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Permohonan uji materi itu diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah ( KPCDI ).
Mereka merasa keberatan terhadap kenaikan iuran. Kemudian, mereka menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan.

Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, mengonfirmasi putusan tersebut.
"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, Kamis 27 Februari 2020 putus," kata dia, saat dihubungi, Senin (9/3/2020).
Persidangan dipimpin ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.
Pada putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi putusan tersebut.
• Beri Jaminan Sosial Aparatur Kampung, Pemkab Mahulu Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
• Lampu Kuning Alvara untuk Jokowi, Kepuasan Publik Turun, BPJS, Korupsi, Pembatasan Internet Disorot
Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.
Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:
Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Putusan MA
Seperti di ketahui, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melayangkan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2019,
tentang Perubahan atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan terkait kenaikan iuran BPJS yang mencapai 100 persen ke Mahkamah Agung (MA) melalui kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa pada 5 Desember 2019 yang lalu.
Mereka beralasan Perpres No. 75 Tahun 2019 yang diteken Presiden Jokowi dan diundangkan pada 24 Oktober ini bertentangan dengan UUD Tahun 1945;
UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN); UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS); dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Permohonan uji materi itu diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).
Mereka merasa keberatan terhadap kenaikan iuran.
Kemudian, mereka menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan.
Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, mengonfirmasi putusan tersebut.
"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, Kamis 27 Februari 2020 putus," kata dia, saat dihubungi, Senin (9/3/2020).
• DPRD Samarinda Sayangkan Iuran Kelas 3 BPJS Kesehatan Ikut Naik, Kubu PKS Sedang Galang Pansus
• Duet Jokowi - Maruf Amin Tak Bisa Baca Kebutuhan Warga, Iuran BPJS dan Deretan Program Ini Buktinya
• Unjuk Rasa Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, DPRD Mempersilakan Masuk Gedung, Massa PMII Menolak
Persidangan dipimpin ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.
Pada putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi putusan tersebut.
Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.
Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," bunyi putusan tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, Legislator PKS: Kami Akan Mengawal Keputusan MA dan Tanggapan KPCDI Soal MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS: Rakyat Kecil Senang Menyambut Ini.