Sabtu, 25 April 2026

Omnibus Law Anti Demokrasi

"ARE omnibus bills anti-democratic? No doubt about it". Demikian kalimat pembuka Lorne Gunter dalam tulisannya di surat kabar harian Toronto Sun yang

Editor: Tohir
IST
Omnibus Law Anti Demokrasi 

Dalam perkembangannya, sebagaimana disebutkan oleh Lorne Gunther, omnibus bill ini mulai dikenal luas sejak kebijakan Pierre Trudeau, perdana menteri Kanada ketika itu, yang mendorong amandemen hukum pidana dengan pendekatan omnibus bill pada tahun 1968 . Di Indonesia sendiri, metode omnibus law bukanlah hal benar-benar baru.

Mesti belum menggunakan peristilahan omnibus law, tetapi substansi dan semangat yang dibawa, sepenuhnya mengadopsi metode omnibus law ini. Sebagai contoh, apa yang diterapkan dalam penyusunan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

UU Pemda yang terdiri dari 411 Pasal tersebut, mencabut sejumlah sejumlah ketentuan yang berlaku sebelumnya, mesti tidak sebanyak ketentuan yang diusulkan dalam RUU Cipta Karya .

Anti Demokrasi

Ada anggapan bahwa metode pendekatan omnibus law dalam pembentukan regulasi, memiliki karakter yang anti demokrasi. Benarkah demikian? Bahkan anggapan anti demokrasi itu, justru berawal dari negara-negara tempat omnibus law lahir dan berkembang.

Mengutip Lorne Gunter dalam kolomnya yang berjudul, "Omnibus bills in Hill history" , resistensi publik terhadap praktek omnibus di Kanada terus meningkat akibat tudingan anti demokrasi yang dialamatkan kepada rezim Peirre Trudeau.

Salah satu legislasi pertama Trudeau setelah menjadi perdana menteri Kanada pada tahun 1968 adalah Undang-Undang Amandemen Hukum Pidana. Publik menuding langkah

Trudeau ini sebagai upaya untuk mengubah sifat Kanada secara sembunyi-sembunyi tanpa debat atau pertanggungjawaban yang tepat di Parlemen .

Karena ukuran dan cakupannya yang besar, pendekatan omnibus law cenderung membatasi peluang untuk debat dan pengawasan. Bahkan secara historis, pendekatan omnibus law terkadang digunakan untuk meluluskan amandemen yang kontroversial. Karena alasan inilah, beberapa orang menuding pendekatan omnibus law ini, memiliki karakter yang anti demokrasi .

Ada beberapa alasan yang menguatkan tudingan tersebut, antara lain : Pertama, omnibus law membatasi ruang partisipasi publik. Karena proses yang relatif cepat, omnibus law mengabaikan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.

Kedua, omnibus law tidak transparan. Omnibus law cenderung menutup akses informasi kepada publik. Sepertinya Pemerintah menghindari kritik dan berharap RUU segera disahkan tanpa proses dialog yang terbuka. Ketiga, karena proses yang cepat demi mencapai target yang ditentukan, maka Pemerintah cenderung menggunakan pendekatan represif demi memastikan pembentukan RUU itu berjalan lancar dan terkendali.

Keempat, metode omnibus law berpotensi mengabaikan proses formal dalam penyusunan RUU. Ada kekhawatiran pemebentukan undang-undang tidak berdasar kaidah formal dalam penyusunannya.

Kelima, minim legitimasi. Karena dibahas terbatas, dan mengabaikan partisipasi publik, maka sudah bisa dipastikan jika RUU yang dibuat berdasarkan pendekatan omnibus law ini, tidak memiliki legitimasi yang kuat dari publik.

Menurut Jeremy Bentham, kebaikan dan keinginan publik hendaknya menjadi tujuan legislator . Dengan melihat basis argumentasi tersebut, rasanya sulit untuk tidak mengatakan bahwa pendekatan omnibus law ini adalah ancaman nyata bagi demokrasi.

RUU yang disodorkan berdasarkan pendekatan omnibus law, adalah produk persekongkolan para elit politik yang nir partisipasi publik, dibicarakan di ruang tertutup tanpa akses informasi yang memadai, dan cenderung represif terhadap kritik yang dilontarkan oleh publik. (*)

Halaman 2/3
Tags
Opini
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved