Daftar Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Setelah Kenaikan Batal, Selisih Kelas 1 dan 2 Cuma Rp 20 Ribuan
Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020, lihat perubahannya
Sementara ini, KPCDI bertujuan mewujudkan komunitas yang mampu membangun persaudaraan dan solidaritas di antara sesama pasien cuci darah/hemodialisa, pasien PD/CAPD, pasien transplantasi ginjal, tenaga medis, dan anggota keluarganya.
Selain itu juga mengembangkan dirinya sebagai organisasi yang mampu mempengaruhi kebijakan publik yang berkaitan dengan kepentingan pasien cuci darah.
• DPRD Samarinda Sayangkan Iuran kelas 3 BPJS Kesehatan Ikut Naik, Kubu PKS Sedang Galang Pansus
• Permintaan Turun kelas BPJS Kesehatan di Balikpapan Menurun, kelas II akan Naik Menjadi Rp 110.000
• DPRD Balikpapan Fokus Masalah Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan, Rumuskan Formula Bantuan
• Cara Turun kelas BPJS Kesehatan Melalui Online, Begini Tahapannya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Iuran BPJS Batal Naik, MA Batalkan Kenaikan, Ini Daftar Terbarunya, Rp 25 Ribu untuk kelas 3