Daftar Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Setelah Kenaikan Batal, Selisih Kelas 1 dan 2 Cuma Rp 20 Ribuan

Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020, lihat perubahannya

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
IURAN BPJS KESEHATAN - Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. 

Sementara ini, KPCDI bertujuan mewujudkan komunitas yang mampu membangun persaudaraan dan solidaritas di antara sesama pasien cuci darah/hemodialisa, pasien PD/CAPD, pasien transplantasi ginjal, tenaga medis, dan anggota keluarganya.

Selain itu juga mengembangkan dirinya sebagai organisasi yang mampu mempengaruhi kebijakan publik yang berkaitan dengan kepentingan pasien cuci darah.

• DPRD Samarinda Sayangkan Iuran kelas 3 BPJS Kesehatan Ikut Naik, Kubu PKS Sedang Galang Pansus

• Permintaan Turun kelas BPJS Kesehatan di Balikpapan Menurun, kelas II akan Naik Menjadi Rp 110.000

• DPRD Balikpapan Fokus Masalah Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan, Rumuskan Formula Bantuan

• Cara Turun kelas BPJS Kesehatan Melalui Online, Begini Tahapannya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Iuran BPJS Batal Naik, MA Batalkan Kenaikan, Ini Daftar Terbarunya, Rp 25 Ribu untuk kelas 3

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved