CPNS 2019
Digelar 25 Maret 2020, Info Penting SKB CPNS yang Perlu Diketahui, 1 Benar Nilai 5 dan Tak Ada Minus
Sesuai jadwal, tahapan ujian SKB CPNS 2019 akan digelar mulai 25 Maret hingga 10 April 2020.
TRIBUNKALTIM.CO - Digelar 25 Maret - 10 April 2020, info penting SKB CPNS 2019 yang perlu diketahui, bobot nilai hingga kisi-kisi dari BKN.
Setelah melalui seleksi kompetensi dasar (SKD) pelamar CPNS 2019 yang lolos akan mengikuti tahapan lanjutan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pelaksanaan SKB dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019.
Sesuai jadwal, tahapan ujian SKB CPNS 2019 akan digelar mulai 25 Maret 2020.
• 2 Peserta SKD CPNS yang Raih Nilai Tertinggi Nasional Ini Bagi Tips, Satu Sering Belajar di YouTube
• Ribuan Peserta SKD CPNS Gugur Karena Tak Lolos Passing Grade, yang Jadi Momok Sekalinya Bukan TKP
• Kabar Gembira Tenaga Honorer Andai Tak Lulus Tes CPNS atau Seleksi P3K/PPPK
• Umumkan Jadwal SKD CPNS Formasi 2019, Gubernur Irianto: KeLulusan Murni Prestasi Peserta Sendiri
Saat ini, sejumlah instansi saat ini tengah melakukan rekonsiliasi data hasil SKD, sebagai persiapan tahap selanjutnya yaitu SKB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, hasil SKD rencananya diumumkan pada 22-23 Maret 2020 mendatang.
Sementara itu, pelaksanaan SKB digelar setelahnya.
"SKB mulai 25 Maret sampai dengan 10 April 2020," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/3/2020).
Ia menambahkan, pengumuman jadwal SKB secara rinci akan diumumkan instansi masing-masing.
Meski demikian, dipastikan bahwa SKB digelar dalam rentang waktu tersebut.
"Masing-masing instansi nanti akan mengumumkan kapan SKB. Rentang waktunya itu," ujar dia.
Rekonsiliasi data Rekonsiliasi data dilakukan dalam dua tahap. Pertama, sudah dilakukan dengan melibatkan 261 instansi pusat dan daerah.
Sementara, 260 instansi pusat dan daerah yang tersisa, melakukan rekonsiliasi data hasil SKD pada tahap II yang telah digelar di Hotel Bidakara Jakarta.
• Peserta yang Lolos Passing Grade SKD CPNS Jangan Senang Dulu, Simak Penjelasan soal Kriteria ke SKB
• 2 Peserta SKD CPNS yang Raih Nilai Tertinggi Nasional Ini Bagi Tips, Satu Sering Belajar di YouTube
Rekonsiliasi diharapkan bisa rampung pada 18 Maret 2020 mendatang. Setelah itu, instansi pusat dan daerah dapat mengunduh hasil rekonsiliasi, disusul dengan pengumuman hasilnya.
Dikabarkan setelah proses tersebut, BKN bersama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan fokus pada persiapan soal-soal SKB.
Soal yang akan diujikan dalam SKB dibuat oleh instansi Pembina Jabatan Fungsional Tertentu.
Rekonsiliasi dipastikan berlangsung berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hasil yang ditetapkan sesuai dengan seharusnya.
Berikut sejumlah info penting seputar SKB CPNS 2019 yang sudah dirangkum TribunKaltim.co dari Kompas.com, Tribunnews.com dan sumber lainya:
1. Peserta SKB
Alur penentuan peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dapat melaju ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) dilakukan melalui beberapa tahap.
Informasi resmi yang dihimpun dari BKN, langkah pertama penentuan peserta SKB yaitu penyampaikan hasil SKD seluruh peserta seleksi dari Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi.
Selanjutnya, intansi dan BKN memastikan bahwa hasil SKD yang akan diumumkan sama dengan hasil SKD di layar monitor pada saat pelaksanaan seleksi dilangsungkan.
• Kabar Gembira Tenaga Honorer Andai Tak Lulus Tes CPNS atau Seleksi P3K/PPPK
• Ribuan Peserta SKD CPNS Gugur Karena Tak Lolos Passing Grade, yang Jadi Momok Sekalinya Bukan TKP
Pengumuman kelulusan SKD akan dilakukan instansi melalui Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi.
Pengumuman peserta SKB berisi jumlah peserta dengan jumlah paling banyak 3 kali kebutuhan formasi jabatan berdasarkan pemeringkatan nilai SKD.
2. Peserta P1/TL juga ikut pemeringkatan
Peserta P1/TL yang diberikan peluang menggunakan nilai terbaik pun termasuk dalam pemeringkatan ini.
Nilai tes tentukan lulus tidaknya peserta SKD ke SKB
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, penentuan kelulusan bagi peserta SKD dengan hasil tes sama didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Aturan ini mengacu pada surat Menpan RB Nomor B/III/M.SM.01.00/2020 tentang Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yang Berhak Mengikuti SKB.
"Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen sub-tes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruh peserta tersebut diikutkan SKB," kata Paryono kepada Kompas.com, Minggu (16/2/2020).
Paryono menyampaikan, untuk peserta P1/TL pada pengumuman hasil atau kelulusan SKD, disertakan keterangan nilai SKD yang digunakan sebagai dasar pemeringkatan, yaitu SKD 2018 dan SKD 2019.
Nilai ambang batas berdasarkan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 yaitu TKP sebesar 126, TIU sebesar 80, dan TWK sebesar 65.
Kuota peserta SKB merupakan tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan.
a. Jika terdapat peserta dengan nilai SKD sama, maka kelulusan didasarkan nilai yang lebih tinggi berurutan dari TKP, TIU, dan TWK.
b. Jika terdapat sejumlah peserta dengan nilai total SKD sama dan nilai sub-tes, baik TKP, TIU, dan TWK sama, maka seluruh peserta itu dapat mengikuti SKB.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resminya juga telah memberi petunjuk materi yang akan diujikan.
Melalui unggahan balasan kepada salah satu akun yang menanyakan terkait materi SKB, berikut adalah petunjuk yang diberikan:
"Cari Permenpan dan peraturan instansi terkait mengenai jabatan itu. Kombinasikan dengan bidang pendidikanmu yang berkaitan dengan jabatan tersebut. Ingat, penyusun soal bidang adalah masing-masing instansi pembina jabatan."
Saat dikonfirmasi terkait materi SKB dan penyusunnya, Rabu (11/3/2020), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan hal tersebut.
"Jabatan fungsional yang membuat adalah instansi pembina jabatan fungsional. Sedangkan soal jabatan pelaksana dibuat oleh instansi masing-masing," jelas Paryono.
Data terbaru dari BKN menyebutkan bahwa per Februari 2020, ada 199 jabatan fungsional.
Sementara, untuk jabatan pelaksana, ada 3.417 di 51 bidang.
Mengutip dari Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019, ada sejumlah ketentuan dan materi SKB yang dapat diperhatikan oleh para peserta CPNS 2019.
Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang selanjutnya diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN.
Sementara, untuk materi SKB jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Adapun pelaksaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:
Tes potensi akademik Tes praktik kerja Tes bahasa asing Tes fisik atau kesamaptaan Psikotes Tes kesehatan jiwa Wawancara Hal tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan yang dilamar, dengan paling sedikit dua jenis atau bentuk tes.
4. Tak ada Passing Grade di Kementerian PUPR
Pada CPNS 2019, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyediakan sebanyak 1.048 formasi yang dapat diisi oleh calon pelamar yang lolos seleksi.
Agar peserta lolos menjadi ASN, mereka diharuskan memenuhi tahapan dan sistem kelulusan seleksi yang terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang ( SKB).
Menurut surat pengumuman nomor: KP.01.03-Mn/2127 tertulis materi SKB terdiri dari dua tahap, yakni Uji Pengetahuan dan Psikotes Lanjutan.
Untuk Uji Pengetahuan, pihak KemenPUPR tidak memberlakukan ketentuan nilai ambang batas.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Respanti Yuwono mengungkapkan bahwa ketidakadaan nilai ambang batas dikarenakan nilai tersebut untuk tes SKD.
"Memang ambang batas digunakan untuk SKD saja. Di tahap SKB tinggal di-ranking. Asumsinya karena soal SKB disusun masing-masing Kementerian/Lembaga," ujar Yuwono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/11/2019).
"Khawatir ada bias dalam proses penyusunannya, sehingga di-ranking saja nilainya," kata dia.
Adapun sistem penilaian tersebut, yakni jika peserta menjawab soal dengan benar maka mendapatkan nilai 5, sementara jika salah mendapatkan nilai 0.
Menurut Yuwono, soal SKD ada nilai ambang batasnya, sebab soal tersebut disusun oleh konsorium perguruan tinggi dengan disetujui oleh panitia seleksi nasional (panselnas).
"Rata-rata Kementerian/Lembaga memang meranking nilai SKB. Kecuali untuk jenis tes tertentu, seperti kesamaptaan, sifatnya menggugurkan," ujar Yuwono.
Diketahui, untuk tes Uji Pengetahuan ini terdiri dari 100 soal.
Kemudian, untuk tahap kedua adalah materi SKB psikotes lanjutan di mana penguji akan menilai dari berbagai aspek.
5. Nilai integritas
Namun, untuk psikotes lanjutan diberlakukan nilai ambang batas, yakni nilai kumulatif minimal 60 dengan nilai minima 5 pada komponen integritas.
Aturan terkait nilai ambang batas yang perlu diperhatikan, yakni jika nilai kurang dari 60, nilai integritas lebih dari atau sama dengan 5, maka peserta "tidak diterima".
Kemudian, jika nilai kumulatif lebih dari sama dengan 60 dan nilai integritas kurang dari 5, maka peserta juga mendapatkan rekomendasi "tidak diterima".
Seperti yang disebutkan, nilai integritas menjadi prioritas yang sebaiknya ditingkatkan oleh peserta CPNS 2019.
"Masing-masing Kementerian/Lembanga pasti punya prioritas value yang dibutuhkan. Kebetulan salah satu value KemenPUPR kan integritas, di mana saat ini menjadi hal yang paling berisiko dalam pengelolaan anggaran yang besar," ujar Yuwono.
"Jadi, kami tidak mentoleransi nilai integritas di bawah ambang batas tersebut," lanjut dia.
Sementara itu, kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot penilaian sebesar 40 persen dan SKB dengan bobot 60 persen.
Yuwono mengimbau kepada calon ASN, apabila mereka yang menyukai tantangan dan ingin berkontribusi lebih pada pembangunan dan infrastruktur, serta memiliki integritas tinggi dipersilakan mencoba kesempatan di CPNS KemenPUPR.
6. Tahun lalu dikeluhkan karena tak nyambung
Soal SKB masih tak nyambung dengan jurusan?
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam rekrutmen CPNS 2019 akan menggunakan kisi-kisi.
Saat ini, BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selaku Tim inti Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengadakan diskusi kerja untuk membahas substansi panduan penyusunan soal SKB dalam seleksi CPNS 2019 yang akan diterbitkan melalui Peraturan BKN.
Dilansir oleh bkn.go.id, bakal diberlakukannya kisi-kisi SKB CPNS 2019 ini berkaca pada sejumlah kendala pelaksanaan SKB yang dihadapi pelamar pada seleksi CPNS sebelumnya.
Kepala Pusat Pengembangan Rekrutmen ASN (PPSR) Heri Susilowati saat memimpin rapat kerja itu menyebutkan penggarapan Peraturan BKN tentang pedoman penyusunan soal SKB CPNS 2019 dilatarbelakangi dengan adanya beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan SKB pada seleksi sebelumnya.
Misalnya menyangkut relevansi pengelompokan rumpun jabatan dengan soal SKB yang disediakan.
“Pelaksanaan SKB sebelumnya menuai sejumlah kritik bahkan dari pelamar langsung yang mengeluhkan soal SKB, bahkan pihak Ombudsman RI sempat meminta keterangan Panselnas perihal materi SKB. Untuk itu kita harus buat standar/ketentuan yang mengatur skema SKB lewat Peraturan BKN ini, mulai dari panduan penyusunan materi, sistem keterbacaan, dan pengoptimalannya di aplikasi Computer Assisted Test (CAT), kalau ini rampung segera bisa digunakan dalam persiapan seleksi ASN 2019,” imbuhnya.
Senada, Sekretaris Utama BKN Supranawa Yusuf juga mengakui sejumlah kendala yang ditemukan dalam materi SKB pada seleksi sebelumnya.
Menurutnya, aspek kualitas pada soal SKB sebelumnya masih minim, bahkan beberapa instansi pembina jabatan fungsional kesannya tidak siap dari sisi kelengkapan soal dan pilihan jawaban.
“Ada sejumlah soal dengan pertanyaan yang tidak relevan dengan pilihan jawaban, soal berulang, sampai ditemukannya soal yang berkaitan dengan sebelumnya padahal soal diacak oleh sistem CAT. Banyak pelamar juga mengeluhkan kesulitan menjawab soal SKB karena ternyata materi yang ditanyakan tidak sesuai dengan bidang Pendidikan peserta,” terangnya saat membuka Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan BKN tentang Pedoman Penyusunan dan Pengintegrasian Soal Seleksi Kompetensi Bidang ke dalam sistem CAT pada Rabu, (8/5/2019) di Kantor Pusat BKN Jakarta.
Maka dari itu Sestama BKN merekomendasikan pedoman penyusunan soal SKB untuk instansi, khususnya instansi pembina jabatan fungsional.
Ia berpendapat dengan adanya panduan lewat Peraturan BKN ini paling tidak bisa mengarahkan instansi membuat soal sesuai dengan ketentuan, instansi juga terarah dari aspek waktu perencanaan, penyusunan sampai penelaah soal SKB sehingga penyerahan soal ke Panselnas dilakukan tepat waktu.
• Bocoran soal dari Peserta yang Sudah Ikut SKD CPNS 2019, Tentang Natuna Hingga Lebih Banyak Analisis
• Peserta SKD CPNS 2019 Mulai Berguguran, Gugur Massal Bakal Terulang? BKN Beri Tips Kerjakan soal TKP
• Kala Tahun 2019 tak Dapat Formasi, DPRD Penajam Minta Pemkab Harus Dapat Formasi CPNS 2020
• Umumkan Jadwal SKD CPNS Formasi 2019, Gubernur Irianto: KeLulusan Murni Prestasi Peserta Sendiri
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, SKB CPNS Akan Berlangsung Mulai 25 Maret 2020"