CPNS 2019

Pelamar CPNS yang Absen SKB Karena Corona Dinyatakan Gugur, Begini Nasib Formasi Bila Tak Ada Lolos

BKN memastikan waktu pengumuman hasil SKD maupun penyelenggaraan tes SKB masih mengacu pada jadwal yang sudah ditetapkan.

Editor: Doan Pardede
Kolase ilustrasi Suar.ID dan Kompas.com
CPNS 2019 - Ilustrasi cerita awal 2 WNI terjangkit virus Corona di Indonesia. Meskipun penyebaran virus Corona meluas, waktu pengumuman hasil SKD maupun penyelenggaraan tes SKB CPNS 2019 masih mengacu pada jadwal yang sudah ditetapkan. 

Umumnya, pelamar akan dihadapkan dengan ujian CAT dengan soal-soal seputar bidang yang dilamar.

Daftar rangkaian tes SKB yang harus dijalani pelamar CPNS ini bisa dilihat pada dokumen pedoman resmi setiap instansi pemerintah yang membuka lowongan formasi.

Jika tahapannya berbentuk ujian lewat CAT, materi soal tes SKB yang diujikan sangat terkait dengan bidang formasi serta instansi yang dilamar calon abdi negara.

Pelamar bisa fokus pada kisi-kisi soal CAT di SKB sesuai dengan posisi yang dilamarnya.

Formasi dalam CPNS terbagi menjadi dua, yakni Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP).

Nasib formasi bila tak ada peserta yang lolos

Seleksi penerimaan CPNS tahun 2019 berbeda dari tahun sebelumnya, dimana penerimaan kali ini tak lagi ditentukan dari perankingan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 23 tahun 2019 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS 2019.

Berdasarkan aturan Menpan, yang berhak lanjut adalah yang masuk dalam jumlah yang ditentukan dengan cara jumlah formasi x 3.

Misal, kalau jumlah formasi 3 berarti dikali 3. 3x3= 9. Jadi yang berhak lanjut cuma 9 orang (nilai tertinggi), walaupun yang capai Passing Grade banyak.

Tidak semua yang mencapai Passing Grade bisa melaju ke tahap berikutnya. Sebab yang diambil cuma tiga kali lipat dari jumlah formasi.

Kepala Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional (Kanreg) VII, Andri Hafif mengatakan Passing Grade tahun ini yang lebih rendah dari tahun lalu, menjadi alasan tidak ada lagi sistem perankingan seperti pada penerimaan CPNS tahun sebelumnya.

"Tidak ada lagi sistem perankingan kali ini, maka jika di satu formasi itu tidak ada yang Lulus, maka formasi itu tetap kosong," jelasnya, Selasa (4/2/2020).

Dibandingkan tahun lalu, Passing Grade tahun ini lebih rendah beberapa poin.

Total Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2019 total 271 poin dan tahun 2018 sebanyak 298 poin.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved