CPNS 2019
Pelamar CPNS yang Absen SKB Karena Corona Dinyatakan Gugur, Begini Nasib Formasi Bila Tak Ada Lolos
BKN memastikan waktu pengumuman hasil SKD maupun penyelenggaraan tes SKB masih mengacu pada jadwal yang sudah ditetapkan.
"Sesuai dengan aturan Kemenpan RB 424/2019, nilai tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, tes Inlegensia Umum (TIU) 80 dan tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126," ujarnya.
tes SKD beberapa instansi sudah dilaksanakan sejak 27 Januari lalu dan terus berlanjut di Februari ini. tes CPNS tahun ini diikuti 98.580 peserta dari seluruh kabupaten/kota se-Sumsel.
Awalnya, yang mendaftar CPNS ini ada 112.768 orang dan ada sekitar 9000an orang tidak Lulus seleksi administrasi.
Kabupaten di Sumsel yang melaksanakan tes SKD di wilayah masing-masing saat ini sedang berlangsung. Seperti Musi Banyuasin, Musi Rawas, Lubuk Linggau, Muratara, Lahat, Pagaralam, Muara Enim, Prabumulih dan OKU.
"Mereka tes di kabupaten dengan tempat yang sudah ditentukan sendiri," ujarnya.
Aturan bila nilai SKD sama
Andai nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 sama, begini ketentuan siapa yang bakal lanjut ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tak semua pelamar CPNS 2019 yang sudah mengikuti SKD akan lanjut ke tes SKB.
Bahkan meski memiliki nilai sama dan sudah mencapai angka ambang batas atau Passing Grade, peserta SKD belum tentu bisa ikut SKB.
Hal ini merujuk kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat Nomor B/III/M.SM.01.00/2020.
Dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (11/2/2020), aturan itu mengatur perihal tambahan pengaturan penentuan peserta Lulus SKD yang berhak mengikuti SKB.
Plt Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama, maka penentuan keLulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan dari 3 tes yang dilakukan.
"Mulai dari tes Karakteristik Pribadi (TKP), tes Intelegensia Umum (TIU) dan tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” ujarnya melalui siaran pers.
Lantas bagaimana jika nilai ketiga tes tetap sama? mengacu kepada aturan, Paryono mengatakan, seluruh peserta tersebut akan diikutkan dalam SKB.
Pengumuman hasil/keLulusan SKD, akan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi masing-masing.
“Peserta SKB berjumlah paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD,” kata Paryono.
Adapun, pemeringkatan nilai SKD juga berlaku untuk peserta P1/TL yang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019, apabila mengikuti SKD tahun 2019.
IKUTI >> UPDATE CPNS 2019
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyebaran virus Corona Meluas, Jadwal tes SKB CPNS Berubah?"