CPNS 2019
Pelamar CPNS yang Absen SKB Karena Corona Dinyatakan Gugur, Begini Nasib Formasi Bila Tak Ada Lolos
BKN memastikan waktu pengumuman hasil SKD maupun penyelenggaraan tes SKB masih mengacu pada jadwal yang sudah ditetapkan.
Pengumuman tes SKD akan diumumkan pada 22-23 Maret 2020.
Jika lolos SKD atau melewati nilai ambang batas atau Passing Grade yang ditetapkan, peserta akan diperingkat untuk kemudian dipilih pelamar yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
• UPDATE CPNS Ini Syarat Peserta Lulus SKD Bisa Lanjut ke Tahap SKB, Simak Tips Persiapan tes
• Nasib Wanita Lulusan SMA Peraih Nilai Sangat Tinggi di tes CPNS, Kini Ditahan, Terancam 6 Tahun Bui
Jumlah peserta SKB dibatasi yakni hanya tiga kali formasi jabatan yang tersedia.
Dari data BKN, jumlah kelulusan untuk formasi umum yaitu 43,70 persen.
Tentang SKB Sebagai informasi, berdasarkan Permenpan RB No.24/2019 mengenai Passing Grade, nilai sub test SKD yang dapat dinyatakan lolos Passing Grade adalah tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 126, tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan tes Karakteristik Pribadi (TKP) 65.
tes tahap selanjutnya yakni SKB.
Berdasarkan informasi, tes SKB dianggap paling menentukan jika diukur dari persentase nilainya.
Ini karena banyak kementerian/lembaga pusat dan daerah yang menetapkan tes SKB berkontribusi sebesar 60 persen dari total penilaian.
Sisanya disumbang oleh tes SKD.
Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.
Jumlah tes selama pelaksanaan SKB ini berbeda-beda setiap instansi pemerintah.
Sejumlah instansi hanya mensyaratkan SKB dilakukan hanya lewat CAT, sementara banyak pula instansi yang mensyaratkan pelamar CPNS melakukan sejumlah tahapan seleksi dari psikotes hingga wawancara.
Setiap formasi akan dihadapkan dengan jenis ujian berbeda.