Virus Corona
Masyarakat Rayakan Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Virus Corona, Diimbau Tidak Mudik Saat Lebaran
Masyarakat rayakan Idul Fitri diperkirakan dalam kondisi darurat Virus Corona, Diimbau tidak mudik saat Lebaran.
TRIBUNKALTIM.CO - Masyarakat rayakan Idul Fitri diperkirakan dalam kondisi darurat Virus Corona, diimbau tidak mudik saat lebaran.
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa darurat nasional Virus Corona hingga 29 Mei 2020.
Diprediksi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Fitri dalam kondisi darurat Virus Corona.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak mudik ke kampung halaman.
• Dampak Corona Meluas, Kemenpan-RB Izinkan PNS Bekerja dari Rumah, SE Dijadwalkan Terbit Senin (16/3)
• PDIP: Ada Pihak Sengaja Membesar-besarkan Corona, Penyakit yang Renggut 139 Nyawa di NTT Tak Disorot
• Update Info CPNS: Pelaksanaan SKB Berpeluang Ditunda Karena Penyebaran Corona Meluas, Hasil SKD?
• Laga Persib vs PSS Sleman Saat Corona Meluas Buat Ridwan Kamil Khawatir, Ini Kata Pelatih dan Kapten
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta masyarakat untuk menahan diri dengan tidak mudik ke kampung halaman ketika Hari Raya Idul Fitri 2020 atau 1 Syawal 1441 Hijriah.
Hal ini disampaikan Azis Syamsuddin, menanggapi surat keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB ) yang memperpanjang status darurat bencana akibat Virus Corona hingga 29 Mei 2020.
"Iya, kan sama saja saling memaafkan (waktu Lebaran), nanti setelah wabah mereda, baru (pulang kampung)," kata Azis ketika dihubungi, Selasa (17/3/2020).
Azis menyarankan momen saling memaafkan saat lebaran bisa dilakukan melalui smartphone dengan fitur video call.
Namun, ia mengatakan, tak menutup kemungkinan masyarakat bisa melakukan mudik, apabila kondisi wabah Virus Corona ke depannya semakin mereda.
"Bersilaturahmi, sekarang dengan adanya telepon, video call bisa dilakukan, bisa saling memaafkan dengan telepon atau video call begitu," kata Azis.
"Tapi nanti kita lihat perkembangan wabah Virus Corona seperti apa perkembangan dalam umpamanya 4 minggu ke depan seperti apa," ujar politisi Partai Golkar itu.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah memperpanjang status darurat bencana akibat Virus Corona hingga 29 Mei 2020.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.
Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.

Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.
Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.
Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Surat tersebut ditetapkan pada 29 Februari 2020.
Masa Darurat Diperpanjang 91 Hari
Masa darurat Virus Corona diperpanjang sampai 91 hari hingga 29 Mei 2020
Artinya momen Idul fitri yang diperkirakan jatuh tanggal 25 Mei 2020 masih dalam kondisi darurat Virus Corona
Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat Virus Corona (COVID 19) di Indonesia.
Masa darurat Virus Corona yang awalnya berlaku sejak 28 Januari hingga 28 Februari diperpanjang 91 hari, hingga 29 Mei 2020.
Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala BNPB, Doni Monardo, disebutkan bahwa pemberlakuan perpanjangan masa darurat ini karena penyebaran Virus Corona yang semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Selain itu, penyebaran virus bisa berimplikasi pada kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam, dan mengganggu kehidupan masyarakat.
"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian bunyi putusan tertanggal 29 Februari 2020 itu.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo, status darurat bencana akibat Virus Corona awalnya ditetapkan pada 28 Januari 2020.
"Bahwa status keadaan tertentu penanganan darurat itu sudah ditetapkan oleh kepala BNPB pada 28 Januari 2020, saat rapat koordinasi di Kemenko PMK untuk memulangkan para WNI dari Wuhan, China," ujar Agus saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Alasan penetapan saat itu menurut Agus, karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum menentukan status keadaan darurat.
Status keadaan darurat terdiri dari tiga kondisi. Pertama, status siaga darurat yakni jika bencana belum terjadi. Kedua status tanggap darurat saat bencana sudah terjadi. Ketiga, status transisi darurat ke pemulihan.
Status keadaan darurat tertentu saat itu berlaku sejak 28 Januari hingga 28 Februari 2020. Namun karena ekskalasi penularan Virus Corona semakin besar, status itu lantas dilanjutkan hingga 29 Mei.
"Karena skala makin besar dan Presiden perintahkan percepatan, maka ada perpanjangan status lagi. BNPB perlu memperpanjang lagi dari 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020," ucap Agus.
Dengan perpanjangan masa darurat bencana ini, maka segala biaya yang dikeluarkan dalam penanganan covid-19 dibebankan pada dana siap pakai yang ada di BNPB. BNPB menyiapkan dana siap pakai sebesar Rp 4 triliun setiap tahun.
Agus juga menyebut bahwa wabah virus Xorona atau COVID 19 di Indonesia saat ini dapat dikategorikan sebagai bencana skala nasional.
Dengan status bencana skala nasional, pemerintah bisa mengerahkan semua potensi yang ada dalam mendukung operasi penanggulangan Virus Corona di Indonesia.
"Ini bisa disebut bencana skala nasional, karena dengan status tersebut pemerintah bisa mengerahkan semua potensi yang ada baik TNI, Polri, dunia usaha, hingga media untuk mendukung operasi penanggulangan COVID 19," kata Agus.
Hingga kemarin jumlah pasien yang terkonfirmasi mengidap Virus Corona di Indonesia mencapai 172 kasus.
Dari data tersebut, tercatat 5 pasien meninggal dunia. edangkan yang pulih atau sembuh sebanyak 9 orang. "Total positif 172 kasus di mana kasus meninggal tetap 5 orang," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Covid 19 atau Virus Corona Achmad Yurianto.
Yurianto mengatakan ada penambahan kasus 20 orang yang dilakukan oleh Badan Litbang Kementerian Kesehatan dan 6 Spesimen dari pemeriksaan Universitas Airlangga.
Penambahan terbanyak, menurut Yurianto terjadi di DKI Jakarta. Kemudian ada juga dari Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Kepulauan Riau (Kepri). "Paling banyak di DKI. Pintu gerbangnya memang banyak di DKI. Mobilitas tinggi," kata Yurianto.
• Pelamar CPNS yang Absen SKB Karena Corona Dinyatakan Gugur, Begini Nasib Formasi Bila Tak Ada Lolos
• NEWS VIDEO Cegah Penyebaran Virus Corona, Polda Kaltara Bersihkan Dermaga Kayan II Tanjung Selor
Yurianto memprediksi jumlah pasien kemungkinan akan terus bertambah.
Saat ini, semua unsur pemerintah terus melakukan tracing secara terus menerus.
"Akan ada penambahan pasien signifikan karena kontak tracing aktif. Edukasi ke masyarakat semakin gencar sehingga masyarakat sadar mereka juga harus waspada." kata Yuri dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Yuri mengatakan, warga yang merasa memiliki kontak dekat dengan pasien positif Corona diharapkan datang ke rumah sakit untuk melakukan konsultasi.
• Pasien DBD Meninggal di Depannya, Bupati Belu Sebut Lebih Berbahaya dari Corona, Ini yang Dilakukan
• Budi Karya Sumadi Positif Corona, Presiden Jokowi Tunjuk Luhut Sebagai Menteri Perhubungan Sementara
Dokter baru akan menentukan tindakan apakah perlu untuk diperiksa lebih lanjut atau tidak.
Meski demikian ada kabar yang melegakan.
Yurianto mengatakan secara umum juga terlihat perbaikan kesehatan di beberapa pasien.
"Kami laporkan di awal sudah ada 9 orang yang sembuh, dan pulang. Dan beberapa orang lagi ada yang menunggu pemeriksaan kedua, jadi harus ada interval 2 hari lagi," imbuh Yurianto.
IKUTI >> Update Virus Corona
(tribun network/mam/dng/fah/dod/kps)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Darurat Nasional hingga 29 Mei 2020, DPR Sarankan Masyarakat Tak Mudik"