Virus Corona

Ramadhan dan Idul Fitri Tahun Ini Dipastikan Dirayakan Dalam Suasana Darurat Virus Corona

Ramadhan dan Idul Fitri tahun Ini dipastikan dirayakan dalam suasana darurat virus Corona .

(TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)
Ilustrasi Ramadhan dan Idul Fitri tahun Ini dipastikan dirayakan dalam suasana darurat virus Corona . 

TRIBUNKALTIM.CO - Ramadhan dan Idul Fitri tahun Ini dipastikan dirayakan dalam suasana darurat virus Corona .

Bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2020 dirayakan umat muslim dalam situasi darurat virus Corona

Hal itu terjadi karena Pemerintah memperpanjang masa darurat virus Corona sampai 91 hari hingga 29 Mei 2020

Artinya momen Idul fitri yang diperkirakan jatuh tanggal 25 Mei 2020 masih dalam kondisi darurat virus Corona

Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat virus Corona (COVID 19) di Indonesia.

Masa darurat virus Corona yang awalnya berlaku sejak 28 Januari hingga 28 Februari diperpanjang 91 hari, hingga 29 Mei 2020.

Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala BNPB, Doni Monardo, disebutkan bahwa pemberlakuan perpanjangan masa darurat ini karena penyebaran virus corona yang semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

• Dampak Corona Meluas, Kemenpan-RB Izinkan PNS Bekerja dari Rumah, SE Dijadwalkan Terbit Senin (16/3)

• PDIP: Ada Pihak Sengaja Membesar-besarkan Corona, Penyakit yang Renggut 139 Nyawa di NTT Tak Disorot

• Update Info CPNS: Pelaksanaan SKB Berpeluang Ditunda Karena Penyebaran Corona Meluas, Hasil SKD?

• Laga Persib vs PSS Sleman Saat Corona Meluas Buat Ridwan Kamil Khawatir, Ini Kata Pelatih dan Kapten

Selain itu, penyebaran virus bisa berimplikasi pada kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam, dan mengganggu kehidupan masyarakat.

"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian bunyi putusan tertanggal 29 Februari 2020 itu.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo, status darurat bencana akibat virus corona awalnya ditetapkan pada 28 Januari 2020.

"Bahwa status keadaan tertentu penanganan darurat itu sudah ditetapkan oleh kepala BNPB pada 28 Januari 2020, saat rapat koordinasi di Kemenko PMK untuk memulangkan para WNI dari Wuhan, China," ujar Agus saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved