Virus Corona

Ramadhan dan Idul Fitri Tahun Ini Dipastikan Dirayakan Dalam Suasana Darurat Virus Corona

Ramadhan dan Idul Fitri tahun Ini dipastikan dirayakan dalam suasana darurat virus Corona .

(TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)
Ilustrasi Ramadhan dan Idul Fitri tahun Ini dipastikan dirayakan dalam suasana darurat virus Corona . 

TRIBUNKALTIM.CO - Ramadhan dan Idul Fitri tahun Ini dipastikan dirayakan dalam suasana darurat virus Corona .

Bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2020 dirayakan umat muslim dalam situasi darurat virus Corona

Hal itu terjadi karena Pemerintah memperpanjang masa darurat virus Corona sampai 91 hari hingga 29 Mei 2020

Artinya momen Idul fitri yang diperkirakan jatuh tanggal 25 Mei 2020 masih dalam kondisi darurat virus Corona

Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat virus Corona (COVID 19) di Indonesia.

Masa darurat virus Corona yang awalnya berlaku sejak 28 Januari hingga 28 Februari diperpanjang 91 hari, hingga 29 Mei 2020.

Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala BNPB, Doni Monardo, disebutkan bahwa pemberlakuan perpanjangan masa darurat ini karena penyebaran virus corona yang semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

• Dampak Corona Meluas, Kemenpan-RB Izinkan PNS Bekerja dari Rumah, SE Dijadwalkan Terbit Senin (16/3)

• PDIP: Ada Pihak Sengaja Membesar-besarkan Corona, Penyakit yang Renggut 139 Nyawa di NTT Tak Disorot

• Update Info CPNS: Pelaksanaan SKB Berpeluang Ditunda Karena Penyebaran Corona Meluas, Hasil SKD?

• Laga Persib vs PSS Sleman Saat Corona Meluas Buat Ridwan Kamil Khawatir, Ini Kata Pelatih dan Kapten

Selain itu, penyebaran virus bisa berimplikasi pada kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam, dan mengganggu kehidupan masyarakat.

"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian bunyi putusan tertanggal 29 Februari 2020 itu.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo, status darurat bencana akibat virus corona awalnya ditetapkan pada 28 Januari 2020.

"Bahwa status keadaan tertentu penanganan darurat itu sudah ditetapkan oleh kepala BNPB pada 28 Januari 2020, saat rapat koordinasi di Kemenko PMK untuk memulangkan para WNI dari Wuhan, China," ujar Agus saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Alasan penetapan saat itu menurut Agus, karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum menentukan status keadaan darurat.

Status keadaan darurat terdiri dari tiga kondisi. Pertama, status siaga darurat yakni jika bencana belum terjadi. Kedua status tanggap darurat saat bencana sudah terjadi. Ketiga, status transisi darurat ke pemulihan.

Status keadaan darurat tertentu saat itu berlaku sejak 28 Januari hingga 28 Februari 2020. Namun karena ekskalasi penularan virus Corona semakin besar, status itu lantas dilanjutkan hingga 29 Mei.

"Karena skala makin besar dan Presiden perintahkan percepatan, maka ada perpanjangan status lagi. BNPB perlu memperpanjang lagi dari 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020," ucap Agus.

Dengan perpanjangan masa darurat bencana ini, maka segala biaya yang dikeluarkan dalam penanganan Covid 19 dibebankan pada dana siap pakai yang ada di BNPB. BNPB menyiapkan dana siap pakai sebesar Rp 4 triliun setiap tahun.

Agus juga menyebut bahwa wabah virus Xorona atau COVID 19 di Indonesia saat ini dapat dikategorikan sebagai bencana skala nasional. Dengan status bencana skala nasional, pemerintah bisa mengerahkan semua potensi yang ada dalam mendukung operasi penanggulangan virus corona di Indonesia.

"Ini bisa disebut bencana skala nasional, karena dengan status tersebut pemerintah bisa mengerahkan semua potensi yang ada baik TNI, Polri, dunia usaha, hingga media untuk mendukung operasi penanggulangan COVID 19," kata Agus.

data terkini, Kamis (19/3/2020) pukul 12:00 WIB, total pasien Virus Corona di Indonesia tercatat 311 orang (kasus).

Dengan demikian, dalam waktu sehari (Rabu-Kamis), terjadi kenaikan jumlah pasien sebanyak 84 orang atau 37 persen.

Selain itu, jumlah pasien virus corona meninggal dunia atau angka kematian pasien Corona juga terus bertambah.

Jika sebelumnya pasien meninggal dunia hanya tercatat 19 orang, hari ini naik menjadi 25 orang.

Dengan demikian, dalam waktu sehari, pasien positif Virus Corona yang meninggal dunia bertambah 6 orang atau naik 31,57 persen.

Berdasrkan data https://kawalcovid19, data pasien positif Virus Corona itu tersebar di 15 provinsi.

BREAKING NEWS Kabar 1 Positif Corona di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi Beberkan Malam Ini

Tangani Pasien Virus Corona, Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan Siapkan 21 Ruangan Baru

Jumlah kematian terbesar terjadi di Provinsi DKI Jakarta, yakni 17 orang.

Jumlah pasien Virus Corona meninggal di Jabar sebanyak 1 orang, Babten 2, Jateng 3, Jatim 1, dan Bali 1 orang.

Jumlah orang terinfeksi Virus Corona di Jakarta tercatat 208 orang, tak diketahui 43 orang, Jabar 22, Banten 10, Jateng 10, Jatim 8, Yogyakarta 2, Bali 1, Kalbar 1, Kaltim 1, Kep Riau 1, Lampung 1, Riau 1, Sulut 1, dan Sumut 1 orang.

IKUTI >> Update virus Corona

(tribun network/mam/dng/fah/dod/kps)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved