Virus Corona
Pejabat KPP Pratama Tarakan Positif Covid-19, Jubir Gugus Tugas Sebut Diisolasi di Jakarta
Salah satu pejabat Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Tarakan, dinyatakan positif terserang virus Covid-19 atau Corona.
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Salah satu pejabat Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Tarakan, dinyatakan positif terserang virus Covid-19 atau Corona.
Saat ini yang bersangkutan diisolasi di salah satu Rumah Sakit rujukan yang ada di Jakarta.
Sebelumnya kabar terkait Kepala KPP Pratama Tarakan yang positif terserang Corona ini beredar luas di media sosial sejak, Minggu (22/3/2020) kemarin.
Setelah dikonfirmasi, tim Gugus Tugas pencegahan Covid-19 kota Tarakan membenarkan informasi tersebut saat melakukan jumpa pers, Senin (23/3/2020).
"Ini sempat simpang siur, jadi saya informasikan salah satu pejabat di Kantor Pajak Pratama Tarakan dinyatakan positif terinfeksi Covid-19," ungkap juru bicara Gugud Tugas Covid-19 Tarakan, dr Devi Ika Indriarti.
• Hasil Uji Spesimen di Balitbankes Nyatakan 2 PDP Kota Tarakan Negatif Virus Corona
• UPDATE Virus Corona di Kota Tarakan, Pelajar Diliburkan, Banyak Pilih Nongkrong di Warkop
• Saling Bantu Tangani Wabah Virus Corona, RSUD Tarakan Terima Sumbangan APD Dari Warga
Pejabat KPP Pratama Tarakan ini diketahui terinfeksi setelah melakukan kontak dengan saudara kandungnya saat berada di Jakarta.
Kejadian tersebut diketahui terjadi sekitar dua pekan lalu, dimana pejabat bersangkutan tengah mengambil cuti di Jakarta.
"Yang bersangkutan kontak dengan saudara kandungnya yang selanjutnya diketahui terinfeksi pada saat cuti di Jakarta atau pada saat berada di Jakarta sekitar dua minggu lalu," tambahnya.
Setelah dinyatakan positif terinfeksi Covid-19, pejabat KPP Pratama Tarakan ini menjalani isolasi di salah satu rumah sakit yang ada di Jakarta.
"Yang bersangkutan saat dinyatakan positif lanjut menjalani perawatan di Jakarta hingga saat ini dan tidak pernah kembali ke Tarakan, jadi jangan membuat keresahan bahwa dia positif dan terserang di Tarakan," papar dr Devi.
Meski begitu dr Devi menjelaskan bahwa tim Gugus Tugas Covid-19 Tarakan tetap melakukan tindaklanjut atas laporan tersebut dengan mendatangi KPP Pratama Tarakan.
Dari hasil penelusuran atau tracking yang dilakukan diketahui bahwa pelayanan di KPP Pratama Tarakan sudah tidak berlangsung sejak 16 Maret 2020 lalu.
"Penutupan kantor pajak itu memang sudah dilakukan sejak 16 Maret 2020, itu memang kebijakan nasional. Bukan karena ada pejabatnya yang positif covid-19," ungkapnya.
• Update Covid-19 di Tarakan, Jumlah ODP Bertambah Jadi 42 Orang, Hasil Uji Lab 4 PDP Belum Keluar
• Cegah Wabah Covid-19, PMI Tarakan Terima Permintaan Penyemprotan Disinfektan
• Kapolres Tarakan Sebut Maklumat Kapolri Terkait Penanganan Covid-19 Belum Bisa Diterapkan Langsung
Hanya saja untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan tim Gugus Tugas Covid-19 Tarakan tetap melakukan pendataan dan screening terhadap pegawai KPP Pratama Tarakan.
"Sudah dilakukan pendataan dan screening bagi pegawai serta dilakukan pelacakan kontak atau tracking selama beliau berada di Tarakan atau kapan terakhir beliau berada di Tarakan," tuturnya.