Virus Corona

Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Virus Corona? Jawaban MUI soal Mandi, Kafan, Shalat & Kubur

Bagaimana cara mengurus jenazah korban Virus Corona? Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) beri jawaban soal proses mandi, kafan, shalat dan kubur jenazah.

Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Mirror.co.id & DOK Tribun Kaltim
Cara mengurus jenazah korban Virus Corona, jawaban MUI soal mandi, kafan, shalat dan kubur. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bagaimana cara mengurus jenazah korban Virus Corona? Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) beri jawaban soal proses mandi, kafan, shalat dan kubur jenazah.

Jumlah korban Virus Corona di Indonesia terus bertambah dari hari ke hari.

Data pemerintah pada Senin (23/3/2020), pasien positif Virus Corona menjadi 579. Korban yang meninggal 49 orang, dan jumlah yang sembuh mencapai 30 pasien.

Di tengah banyaknya korban meninggal akibat Virus Corona, Wakil Presiden RI Maruf Amin buka suara.

Maruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) dan Ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa mengenai pengurusan jenazah Virus Corona.

Italia jadi Negara dengan Kematian Tertinggi Karena Corona, Awalnya Masyarakat Sempat Bikin Lelucon

Rasa Cemas Berlebih Terhadap Virus Corona Bisa Timbulkan Gejala Mirip Covid-19, Begini Kata Dokter

Puncak Penyebaran Virus Corona di Indonesia Diprediksi Terjadi Pertengahan April, Kapan Berakhir?

Gejala Baru Corona Ditemukan, Awas Bila Tiba-tiba Tak Bisa Cium Bau, Penderita Tidak Batuk dan Demam

Disebutkan bahwa fatwa tersebut diperlukan sebagai antisipasi kurangnya tenaga medis maupun situasi yang sulit.

"Saya juga meminta Majelis Ulama dan Ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa," kata Maruf Amin saat konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta pada Senin (23/3/2020).

"Kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini karena kurang petugas medisnya atau karena situasi yang juga tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya. Kami ingin meminta supaya Majelis Ulama dan Ormas Islam membuat fatwa sehingga kesulitan itu tidak terjadi," ungkap Maruf Amin.

Lantas, bagaimana jawaban MUI soal pengurusan jenazah korban Virus Corona ini?

Fatwa MUI

Terkait wabah Virus Corona, Komisi Fatwa MUI Pusat sebelumnya sudah mengeluarkan fatwa Nomor 14 Tahun 2020.

Fatwa itu berisi tentang penyeleggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Virus Corona atau covid-19.

Komisi Fatwa MUI Pusat
Komisi Fatwa MUI Pusat (mui.or.id)

Pada poin ke tujuh, disebutkan bahwa pengurusan jenazah terpapar covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar covid-19.

Hanya saja, pengurusan jenazah Virus Corona dalam fatwa tersebut, belum membahas bila terjadi kekurangan petugas untuk mengurus jenazah atau situsi menjadi tidak memungkinkan.

Lantas bagaimana teknis mengurus jenazah tersebut?

Cara mengurus jenazah korban Virus Corona

Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan bahwa jenazah pasien positif Virus Corona akan diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah.

Pemakaman dapat dilakukan oleh pihak keluarga/pihak lain setelah mendapat petunjuk dari rumah sakit rujukan.

"Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," ujar Menag Fachrul Razi sebagaimana dilansir dari kemenag.go.id, Sabtu (14/3/2020).

"Untuk jenazah muslim/muslimah, pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan syariah yang mungkin dilakukan, dan menyesuaikan dengan tata-cara sesuai petunjuk rumah sakit rujukan," lanjutnya.

Menteri Agama Fachrul Razi
Menteri Agama Fachrul Razi (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Untuk pelaksanaan shalat jenazah, Menag Fachrul Razi menganjurkan agar dilakukan di rumah sakit rujukan.

Jika tidak, shalat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh.

Shalat pun dilakukan tanpa menyentuh jenazah.

Adapun terkait teknis mengurus jenazah, Menag Fachrul Razi meminta petugas mengikuti petunjuk sebagai berikut:

Pertama, sebelum memandikan/semayamkan jenazah, petugas perlu melindungi diri dengan memastikan keamanan dan kebersihan dirinya terlebih dahulu.

Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  1. Mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa.
  2. Tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.
  3. Menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.
  4. Selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol.Jika memiliki luka, menutupnya dengan plester atau perban tahan air.
  5. Sebisa mungkin, mengurangi risiko terluka akibat benda tajam.

Kedua, apabila petugas terkena darah atau cairan tubuh jenazah, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:

  1. Jika petugas mengalami luka tertusuk yang cukup dalam, segera bersihkan luka dengan air mengalir.
  2. Jika luka tusuk tergolong kecil, cukup biarkan darah keluar dengan sendirinya.
  3. Semua insiden yang terjadi saat menangani jenazah harus dilaporkan kepada pengawas.

Ketiga, perawatan jenazah ketika terjadi wabah penyakit menular umumnya juga melibatkan disinfeksi.

Disinfeksi biasanya dilakukan dengan menyemprotkan cairan klorin pada jenazah serta petugas medis yang akan menangani jenazah.

Namun, disinfeksi saja tidak cukup untuk menghalau penyakit infeksi.

Petugas medis tetap harus menggunakan pakaian dan alat pelindung, sering mencuci tangan, serta mandi dengan sabun khusus setelah menangani jenazah.

Keempat, pengurusan jenazah dengan penyakit menular biasanya diakhiri dengan penguburan atau kremasi, tergantung kondisi.

Apabila jenazah dikubur, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum.

Lokasi penguburan juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.

Kelima, jenazah harus dikubur setidaknya pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.

Tanah perkuburan pun harus diurus dengan hati-hati.

Jika terdapat jenazah lain yang hendak dikubur, jenazah tersebut sebaiknya dikubur di area terpisah.

Keenam, bila keluarga ingin jenazah dikremasi, lokasi kremasi setidaknya harus berjarak 500 meter dari permukiman terdekat.

Kremasi sebaiknya tidak dilakukan pada beberapa jenazah sekaligus untuk mengurangi polusi asap.

Ketujuh, setelah seluruh prosedur perawatan dilakukan, semua bahan, zat kimia, ataupun benda lainnya yang tergolong limbah klinis harus dibuang di tempat yang aman.

Disinfeksi pun dilakukan kembali pada petugas medis dan semua barang yang digunakan dalam perawatan jenazah.

Kedelapan, perawatan jenazah dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular.

Namun, selama dilakukan sesuai prosedur keamanan dan kebersihan, perawatan jenazah justru dapat membantu mencegah penularan penyakit lebih lanjut.

Imbauan shalat gaib

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) juga mengimbau umat Islam untuk menjalankan shalat ghaib bagi para korban Virus Corona yang telah wafat.

"Komisi Fatwa MUI mengimbau umat Islam melakukan shalat ghaib bagi umat Islam yang wafat akibat covid-19 dan mendoakannya. Shalat ghaib bisa dilaksanakan di rumah masing-masing, baik berjamaah maupun sendiri-sendiri," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, dilansir mui.or.id, Minggu (22/03/2020).

Ilustrasi
Ilustrasi (AFP PHOTO/GALI TIBBON)

Kepada Ganjar Pranowo, Dokter Ini Sebut Penyemprotan Disinfektan Cegah Covid-19 Justru Berbahaya

Ini Yang Terjadi Pada Tubuh Setelah Disuntik Vaksin Virus Corona, Suhu Tubuh Bisa Tembus 38 Derajat

Pertamina Hulu Mahakam Kebobolan Satu Karyawannya di Balikpapan Dinyatakan Positif Covid-19

Virus Corona Buat Suasana Ramadhan 2020 Berbeda dengan Sebelumnya, Ini Anjuran MUI dan Dewan Masjid

Pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) mengikuti ketentuan fatwa MUI Nomor 14/2020.

"Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar covid-19," tambahnya.

MUI melalui Komisi Fatwa juga mengimbau umat Islam untuk melakukan qunut nazilah di setiap shalat fardlu agar terhindar dari wabah dan berdoa agar wabah segera sirna. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved