Buang Kotak Korek Api Berisi Paket Sabu, 2 Pengedar Narkoba Asal Balikpapan Ini Dibekuk Polisi
Buang Kotak Korek Api Berisi Paket Sabu, 2 Pengedar Narkoba Asal Balikpapan Ini Dibekuk Polisi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Tim Patroli Batalyon A Pelopor Brimob Kaltim bersama URC Polresta Balikpapan membekuk pengedar narkoba berinisial F dan A, warga Kariangau, Balikpapan.
Dua pria itu tertangkap tangan membawa narkoba dari 1 bungkus plastik bening berisi sabu, di dalam sebuah korek api, Selasa (24/3/2020).
“Tersangka F dan A ditangkap saat berada di Jalan Manuntung Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kodya Balikpapan,” ujar Dantim Patroli Brimob, Bripka Samuel.
Tim Patroli Brimob Kaltim bersama URC Polresta Balikpapan berpapasan dengan 2 orang pria boncengan mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki Ninja warna hijau.
Kemudian di gang Jalan Manuntung Kariangau, tim patroli mencurigai dua orang tersebut dan langsung memepetkan mobil patroli URC ke motor mereka.
• Polsek Kaliorang Kutai Timur Gagalkan Peredaran 11 Poket Sabu, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
• Tak Sampai 24 Jam, Dua Warga Kutai Timur Masuk Bui Karena Simpan Sabu dan Ganja
Salah seorang pelaku berinisial F langsung membuang suatu barang yang diduga kuat narkotika jenis sabu.
Kemudian, tim patroli gabungan langsung memerintahkan kepada F untuk mengambil barang yang dibuang tersebut.
Setelah diambil, barang itu ternyata korek api berbentuk kotak dan dibuka langsung oleh F ternyata berisi satu paket sabu di dalam kotak korek tersebut.
Selain paket sabu, polisi juga menyita barang bukti lain, 2 buah dompet dan satu unit motor Kawasaki Ninja 250 warna hijau.
• Ditpolairud Polda Kaltim Gerebek Sarang Narkoba di Kota Samarinda, 89 Poket Sabu Kecil Siap Edar
• Polisi Amankan Bandar Narkoba Samarinda, Ungkap 1.700 Butir Ekstasi dan Sabu 696,53 Gram
Saat ini, kata Dantim patroli Brimob, pelaku telah ditahan di Satnarkoba Polresta Balikpapan.
Barang bukti narkoba juga telah diamankan untuk pengembangan kasus ini.
“Petugas Satuan Narkoba sedang mencari jaringan narkoba dari tersangka F dan A ini sebagai upaya pengembangan kasus,” ucap Dantim patroli Brimob. (*)