Virus Corona
Kantor Imigrasi Tarakan Tutup Layanan Pembuatan Paspor, Terkecuali Bagi Pemohon Status Urgensi
Pandemi Virus Corona atau virus Covid-19, Kantor Imigrasi Tarakan Kelas II, Kalimantan Utara, juga menghentikan sementara layanan Pembuatan Paspor.
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Menindaklanjuti surat edaran Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Tarakan Kelas II, Kalimantan Utara, juga menghentikan sementara layanan Pembuatan Paspor.
Layanan pembuatan paspor ini diberhentikan sejak, 23 Maret 2020 hingga 5 April mendatang, lantaran situasi sedang ada pandemi Virus Corona atau virus Covid-29.
Meski dihentikan sementara, petugas Kantor Imigrasi Tarakan tetap memberikan pengecualian terkait penerbitan paspor ini.
"Terkecuali bagi para pemohon pembuatan paspor yang dalam urgensinya dirasakan sangat penting seperti orang sakit yang bisa menunjukan surat dokter atau sifat urgensi lainnya," ucap Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Kantor Imigrasi Tarakan, Adi Fachmianur, Kamis (26/3/2020).
BACA JUGA:
• Geger Info PDP Covid-19 Kabur, Walikota Rizal Effendi: Pemkot Balikpapan Masih Pastikan Statusnya
• UPDATE Virus Corona di Balikpapan, 2 Ribu Set Alat Pelindung Diri Mendarat di Base Ops Lanud Dhomber
Adi mengungkapkan penghentian pembuatan paspor ini merupakan respon terkait dengan wabah virus Covid-19.
Sebelum penghentian pembuatan paspor pun menurutnya di tahun 2020 ini dengan kondisi wabah virus Covid-19, jumlah pemohon mengalami penurunan drastis.
"Kalau sekarang menurun drastis, saya jumlahnya tidak tahu pasti tapi di minggu ini di bawah 10 pemohon, normalnya biasa 40 perhari," ungkapnya.
BACA JUGA:
• UPDATE Virus Corona di Indonesia, 24 Maret Melonjak 686 Kasus, Pertama di NTB dan Sumatera Selatan
• Keliling Pasar, Dandim Bersama Kapolres Berau Sosialisasi Bahaya Corona ke Pedagang dan Pembeli
Selain kebijakan penghentian pembuatan paspor, kebijakan lainnya juga diambil sebagai respon wabah Covid-19.
Seperti kebijakan peniadaan perpanjangan ijin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).
Bagi para WNA yang habis masa ijin tinggalnya tidak perlu melakukan pengurusan di kantor Imigrasi.
BACA JUGA:
• Amerika Serikat Berpotensi Jadi Pusat Penyebaran Wabah Virus Corona, Kasus Baru Berasal dari Eropa
• Pesan Rektor ITK Balikpapan, Seluruh Civitas Akademika tak Aktivitas di Luar Rumah & Pusat Keramaian
Untuk orang asingnya yang berada di wilayah Indonesia memiliki ijin tinggal habis itu tidak perlu untuk memperpanjang di Kantor Imigrasi Tarakan.
"Jadi over stay yang dialami yang bersangkutan bisa langsung berangkat pada saat di bandara dan pintu-pintu keluarnya jadi over stay-nya tidak dikenakan biaya, tapi yang orang asingnya ini yang masuk di kita di atas semenjak 5 Februari," paparnya.

Dengan berbagai kebijakan ini, kondisi jam operasional di kantor Imigrasi tetap berlangsung normal.
Namun bagi para pegawainya dilakukan sistem shift kerja.
"Ini kita bagi dua shift, bukan libur yah tapi bekerja di rumah. Kita selang seling, hari ini kerja (di kantor) besok di rumah, pekerjaannya di bawah ke rumah," tutup Adi.
IKUTI >> Update virus Corona
(Tribunkaltim.co/Alfian)