CPNS 2019
Intip Besaran dan Perbedaan Gaji PNS Golongan 1-4 Terbaru, Gaji CPNS Baru Lulus Ternyata Cukup Besar
Setelah lulus, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima para pelamar CPNS juga menarik untuk diulas
TRIBUNKALTIM.CO - Merebaknya wabah virus Corona atau covid-19 mengakibatkan pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dipastikan mundur dari jadwal semula, yakni mulai 25 Maret 2020.
Informasi terkni, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menginformasikan kapan perkiraan waktu SKB CPNS ini akan digelar.
Sebanyak 521 instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, telah mengumumkan hasil tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).
Pelamar CPNS 2019 juga diimbau untuk terus memantau informasi terkini dari sumber-sumber yang bisa dipercaya.
• Sederet Curhat hasil SKD CPNS: TWK 50 Lulus, formasi Guru Bahasa Inggris Tak Sesuai Jurusan Pelamar
• hasil SKD CPNS 2019 Diumumkan Sekarang, Jangan Kecewa Bila Gagal, Masih Ada Peluang Besar dI 2020
• hasil SKD CPNS Diumumkan Minggu 22 Maret, Jangan Sampai Salah Link, Intip Besaran Gaji Bila Lulus
• pengumuman hasil SKD Masih 10 Hari Lagi, 243 Pelamar CPNS instansi Ini Sudah Dipastikan Gagal ke SKB
Bagi yang lolos dengan peringkat teratas tiga kali jumlah formasi dan memenuhi batas passing grade, bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono, mengungkapkan pengumuman jadwal tes SKB akan segera diumumkan lantaran pelaksanaannya ditargetkan pada April mendatang.
Namun dengan catatan, jika situasi sudah kembali kondusif atau pemerintah tak memperpanjang status darurat corona (Covid-19).
"Betul, akhir April (pelaksanaan tes SKB) sudah kondusif," kata Paryono kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).
Menurut dia, pengumuman maupun pelaksaan tes SKB CPNS 2020 akan dilakukan dengan terus mempertimbangan perkembangan kondisi.
Jika mengacu pada jadwal awal yang dirilis BKN, agenda SKB yang rencananya akan berlangsung mulai tanggal 25 Maret 2020.
"Kita monitor terus situasinya. Kita belum tahu kapan kondusif, jadi tunggu nanti kita sampaikan ke instansi maupun website BKN," terang Paryono.
• Perjuangan Pelamar CPNS, 4 Jam Naik Motor Pinjaman dan Lolos PG SKD, Tapi Sayang Belum Tentu ke SKB
• Peluang Pelamar CPNS di 3 Formasi ke SKB Makin Berat, yang Lulus Passing Grade Sudah Lebih 90 Persen
Daftar gaji PNS
Perbedaan Gaji Terbaru PNS 2020, Golongan 1 Rp 1,5 Juta Sedang Golongan 4 Rp 5.9 Juta, Ini Daftarnya
Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan memasuki tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Setelah dinyatakan lulus semua tahapan tes, para PNS akan bertugas dan berhak menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.
Selain gaji pokok, pegawai akan diberikan gaji tunjangan sesuai ketetapan masing-masing daerah.
Inilah rincian terbaru gaji PNS 2020, mulai dari golongan 1 hingga golongan 4.
Selain menerima gaji pokok, PNS juga bakal mendapatkan tunjangan fungsional kataloger.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019, ada Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, yang selanjutnya disebut Tunjangan Kataloger.
Rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.
Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
• Tamatan SMA Bisa Rp6 Juta, Daftar Lengkap Gaji Pelamar CPNS Bila Lulus, Ada Kabar Baik dari Jokowi
• hasil SKD CPNS Sebentar Lagi Diumumkan, Ada Kabar Baik untuk Pelamar yang Gagal, 3 formasi Buka 2020
Gaji PNS golongan 1
Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Rincian:
IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan 2
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Rincian:
IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan 3
PNS golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).
Rincian:
IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan 4
Rincian:
IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVD: RP 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Daftar gaji di atas merupakan gaji pokok PNS dan belum termasuk tunjangan.
Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Tunjungan Kataloger adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
PNS akan diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan.
Berikut jumlah Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger:
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Kataloger Ahli Madya: Rp 1.260.000
2. Kataloger Ahli Muda: Rp 960.000
3. Kataloger Ahli Pertama: Rp 540.000
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Kataloger Penyelia: Rp 780.000
2. Kataloger Pelaksana Lanjutan/ Mahir: Rp 450.000
3. Kataloger Pelaksana/Terampil: Rp 360.000
4. Kataloger Pelaksana Pemula: Rp 300.000
IKUTI >> UPDATE CPNS 2019
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rincian Gaji Terbaru PNS 2020, Golongan 1 hingga 4 Capai Rp 3,5 Juta, Berikut Rinciannya