Virus Corona
Anak Buah Megawati Kritik Opsi Darurat Sipil Jokowi Lawan Virus Corona, Tak Relevan untuk Covid-19
Anak buah Megawati kritik opsi darurat sipil Jokowi lawan Virus Corona, tak relevan untuk covid-19
TRIBUNKALTIM. CO - Anak buah Megawati kritik opsi darurat sipil Jokowi lawan Virus Corona, tak relevan untuk covid-19.
Opsi darurat sipil yang dilontarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengatasi pandemi Virus Corona menuai pro dan kontra.
Kritik datang dari TB Hasanuddin, politikus PDIP yang kini dipimpin Megawati.
Diketahui, PDIP merupakan partai yang setia mengusung Jokowi meraih kursi Presiden RI selama dua periode.
Dalam konferensi persnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi ) mengatakan telah menyiapkan sejumlah opsi dalam menghadapi Pandemi Corona.
• Jubir Jokowi Jelaskan Konsekuensi Darurat Sipil Bagi Masyarakat, Fadjroel Rachman: Sangat Memaksa
• Cegah Infeksi Virus Corona, Idham Azis Beber 30 Ribu Tahanan Ini Dilepas, Menkumham Izin ke Jokowi
Meskipun, saat ini telah memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Namun, pemerintah juga menyiapkan opsi darurat sipil.
"Semua skenario itu kita siapkan dari yang ringan, dari yang moderat, sedang maupun yang terburuk," kata Presiden, Selasa, (31/3/2020).
Opsi darurat sipil, kata Presiden, disiapkan sebagai antisipasi apabila terjadi keadaan yang abnormal.
Opsi darurat sipil belum diberlakukan sekarang ini. "Tapi kalau kondisi sekarang ini tentu saja tidak," katanya.
Presiden mengatakan telah menandatangani peraturan pemerintah serta Keppres sebagai aturan pelaksana status Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
Presiden berharap peraturan tersebut dapat segera dilaksanakan.
"Sebab itu saya berharap agar provinsi, kabupaten dan kota sesuai UU yang ada silakan berkoordinasi dengan ketua satgas COVID-19.
Agar semuanya kita memiliki sebuah aturan main yang sama yaitu UU PP dan Keppres yang tadi baru saja saya tanda tangani," pungkasnya.
Terkait opsi darurat sipil, anggota Komisi I DPR Tubagus (TB) Hasanuddin mengingatkan Presiden Jokowi.
Ia mempertanyakan kebijakan itu jika diambil Presiden. Ia mempertanyakan hubungan darurat sipil dengan pandemi Virus Corona di Indonesia.
"Status darurat sipil atau militer merujuk pada Perppu No 23/1959 tentang Pencabutan UU No. 74/1957 (Lembaran Negara No 160/1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya," politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan.
• Sebut 283 Warga Dikubur Ala Jasad Covid-19, Fakta Lain di Balik Pernyataan Anies Baswedan Terungkap
Menurut Hasanuddin, apakah dasar hukum darurat sipil dapat digunakan?
Mengingat acuan darurat sipil yang ada belum memadai untuk kasus Covid-19.
"Perppu 23/1959 tidak mengatur kondisi bencana pandemik/wabah penyakit.
Perppu 23/1959 mengacu pada hal-hal yang berkaitan dengan perang, bencana perang, pemberontakan, kerusuhan dan bencana alam," ujar dia.
Ia juga mengungkapkan Perppu 23/1959 memiliki semangat militeristik dan tersentral kepada Pemerintah Pusat sebagai Penguasa darurat sipil / militer.
Hasanuddin menegaskan, dalam hal ini Pasal 1 ayat (1)c tentang keadaan khusus dan keadaan bahaya negara tidak memiliki penjelasan yang cukup jelas/multitafsir.
"Perlu kebutuhan untuk menyusun parameter ketat dalam mengklasifikasi “keadaan khusus” atau keadaan yang berbahaya bagi negara," ungkapnya.
Ia menilai, bila dilihat rohnya Perppu 23/1959 itu murni semacam pemulihan keamanan usai pemberontakan, kerusuhan atau akibat bencana alam.
Yang dikhawatirkan dapat membahayakan hidup Negara, bukan untuk wabah atau pandemi.
Ia juga mengkhawatirkan bila diberlakukan darurat sipil, maka aktivitas warga akan terbelenggu.
Karena, dalam Perppu 23/159 disebutkan penguasa darurat sipil berhak membatasi pertunjukan, percetakan, penerbitan serta perdagangan.
Serta berhak mengetahui percakapan telepon dan melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi.
"Penguasa darurat sipil membatasi orang di luar rumah dan berhak melarang semua kegiatan publik.
Dengan dalih negara sedang darurat.
Ini cukup mengkhawatirkan, ini beda sekali dengan karantina dalam mengatasi pandemi “ ujarnya.
Hasanuddin menyarankan agar pemerintah memberlakukan UU no 6/2018 secara sungguh-sungguh dan melengkapi peraturan pendukungnya.
• Daftar Lengkap Jumlah Kasus Virus Corona di Seluruh Provinsi di Indonesia, Cek di covid19.go.id
Seperti; Peraturan Pemerintah , Peraturan Menteri dan lain lain , plus UU no 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit , atau membuat Perppu tentang penanggulangan bahaya corona.
"Jangan tergesa gesa bicara kerusuhan atau darurat.
Karena Perppu ini tak relevan diberlakukan untuk mengatasi epidemi corona ," Hasanuddin mengingatkan.
Opsi pilihan Jokowi
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah menetapkan status darurat kesehatan masyarakat terkait penyebaran Virus Corona atau covid-19 di Indonesia.
Dalam menghadapinya, pemerintah memilih pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), bukan karantina wilayah atau lockdown.
• Luhut Pandjaitan Akhirnya Bongkar Pertimbangan Utama Jokowi Sebelum Lockdown atau Karantina Covid-19
• Kapolri Idham Azis Beber 3 Provinsi Ini Belum Terpapar Virus Corona, Ada Lokasi Wisata Premiumnya
"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala besar atau PSBB," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).
Berdasarkan Undang-undang, PSBB tersebut ditetapkan Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 dan kepala daerah.
Adapun dasar hukumnya adalah Undang-undang nomor 6 tahun 2019 tentang kekarantinaan kesehatan.
Jokowi menambahkan bahwa pemerintah telah menerbitkan PP sebagai aturan pelaksanaan Undang-undang tersebut.
"Serta Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan UU tersebut," katanya.
Dengan adanya PP tersebut Jokowi meminta Kepala daerah tidak mengambil kebijakan sendiri-sendiri dalam menangani penyebaran Virus Corona.
Semua kebijakan di daerah menurutny harus sesuai dengan peraturan dan berada dalam koridor UU, PP, dan Keppres tersebut.
"Selain itu Polri dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB berklaku efektif untuk mencegah meluasnya wabah," katanya.
IKUTI >> Update Virus Corona
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Jokowi Diingatkan Jangan Sampai Terapkan Darurat Sipil, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/03/31/presiden-jokowi-diingatkan-jangan-sampai-terapkan-darurat-sipil.