Rabu, 8 April 2026

Virus Corona di Tarakan

Dampak Virus Corona, Pengadilan Negeri Tarakan Laksanakan Sidang Online, Khusus Perkara Pidana

PN Tarakan berlakukan sidang secara online dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19.

Penulis: Risnawati | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Risnawati
Pengadilan Negeri Tarakan laksanakan sidang secara online dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Pengadilan Negeri atau PN Tarakan berlakukan sidang secara online dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19.

Diketahui sidang online ini diberlakukan secara serentak di seluruh Indonesia sejak Senin kemarin (30/3/20).

"Untuk persidangan secara online kita mulai dari Senin kemarin (30/3/2020). Sudah kita set alat-alat itu mulai hari jumat kemarin (27/3/2020), namun untuk pelaksanaannya baru dimulai kemarin (30/3/2020)" ujar Ketua PN Tarakan, Subagio melalui Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Melcky Johny Otoh, Selasa (31/3/20)

Ia mengatakan dengan adanya berbagai isu termasuk seperti yang kita lihat di berbagai pertelevisian, bahwa dengan maraknya covid-19 ini, maka persidangan inipun harus dilakukan secara online.

Inilah jalan terbaik untuk kita semua untuk menghindari terjadinya atau memperbanyak lagi korban-korban seperti itu.

Pimpin Penyemprotan Disinfektan, Walikota Tarakan Beri Apresiasi kepada Kapolres

Lawan Covid-19 Semprot Disinfektan, Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira Tak Mau Tutup Jalan

Walikota Tarakan Pulangkan Peserta Ijtima Dunia Cluster Gowa, Jamaah Tabliq Sambut Secara Gembira

NEWS VIDEO Walikota Tarakan Pulangkan 40 Jamaah Tabligh Cluster Gowa

Jadi berdasarkan Surat Edaran Mahkama Agung No. 1 tahun 2020, jadi inilah jalan yang terbaik yang bisa kita ambil sampai waktu yang belum ditentukan," ungkapnya.

Secara teknis, Sidang online harus disambungkan ke beberapa pihak karena posisi terdakwa yang tidak berada di ruang persidangan.

"Perbedaan dengan sidang sebelumnya ya kalau sebelumnya kita berhadapan langsung, kalau sekarang harus menyambungkan antara kejaksaan, baik yang di Lapas maupun yang di sini (ruang sidang), terdakwa juga posisi tetap di Lapas.

Negatif Virus Corona, Walikota Tarakan Khairul Pulangkan 40 Jamaah Tabligh Cluster Gowa

Walikota Tarakan Bentuk RT Siaga Covid-19

Kepala KSOP Tarakan Sebut Penutupan Pelabuhan Bukan Kewenangan Pemerintah Daerah

Disinggung soal kendala-kendala dalam melaksanakan sidang online ini, pihaknya mengatakan bahwa kendala pada signal yang kurang baik terkadang dapat mengganggu jalannya persidangan.

"Mengenai kendala suara yang kurang jelas dan sebagainya, kita kembali lagi ke awal bahwa masalah signal ini kan kadang-kadang ya menurut kita persiapan kita sudah matang namun lagi-lagi signal lagi yang seperti itu (kurang baik)" pungkasnya.

Dalam sidang online ini, hanya dikhususkan untuk kasus pidana saja. Sedangkan untuk kasus perdata, dilakukan dengan cara sistem E-Court.

"Sidang online ini dikhususkan untuk kasus pidana, sedangkan kalau perdata, kita sama-sama tau bahwa sidangnya menggunakan sistem e-court sendiri. Tapi kalau pidana sidang onlinenya sampai dalam waktu yang belum ditentukan," tuturnya.

IKUTI >> Update Virus Corona

IKUTI >> Update Virus Corona di Tarakan

Tribunkaltim.co, Risnawati

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved