5 Gejala Korupsi Jamrek dan Pascatambang, Ini Penjelasan Herdiansyah Hamzah Dosen Hukum dari Unmul
Penempatan jaminan reklamasi (jamrek) dan pascatambang dinilai semrawut. Ada lima gejala, sehingga dugaan korupsi rentan
Sebagai contoh, Kalimantan Timur dengan 1.404 IUP (679 berstatus CnC), dengan 1.735 lubang, apakah masuk akal jika hanya diawasi oleh 38 inspektur tambang? Atau jangan-jangan memang sistem pengawasannya sengaja dibuat selemah mungkin, agar kejahatan korupsinya berjalan aman?
Kelima, tidak ditempatkannya jaminan reklamasi dan pascatambang sebagai bagian dari keuangan negara. Dana jaminan reklamasi dan pascatambang, tidak hitung sebagai bagian dari sistem fiskal keuangan negara (APBN) maupun keuangan daerah (APBD). Padahal dana jaminan reklamasi dan pascatambang itu, dapat dikategorikan sebagai bagian dari keuangan negara berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf g UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, yang menyebutkan bahwa, "kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah".
"Maka dengan demikian, perusahaan yang tidak membayar dana jamrek, atau oknum pejabat yang menyelewengkannya, dapat dikategorikan ke dalam tindak pidana korupsi," pungkas Castro.
(Tribunkaltim.co/Sapri Maulana)