Virus Corona

OJK Rilis Bank Umum dan Bank Syariah Pemberi Kelonggaran Kredit Saat Pandemi Virus Corona

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar lengkap bank umum dan bank syariah yang setuju memberikan restruktirisasi atau kelonggaran kredit

KOLASE KOMPAS.COM/TRIBUNNEWS
OJK kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan terkait keringanan pembayaran di perbankan dan leasing. 

"Sangat ditentukan oleh kebijakan masing- masing bank tergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya," pungkas Sekar.

 Penyebab Kasus Positif Corona di Amerika Serikat Melebihi China, Pakar Sebut Kesalahan Donald Trump

Sebelumnya diberitakan, OJK memberikan kelonggaran pembayaran kredit, termasuk cicilan kendaraan bermotor bagi debitur yang terdampak virus corona secara langsung maupun tidak langsung.

Masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan motor maupun mobil, utamanya yang beritikad baik, wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada perbankan maupun perusahaan yang bersangkutan.

Caranya, melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau perusahaan leasing.

Bisa disampaikan secara online melalui email atau website resmi yang ditetapkan oleh bank maupun leasing.

Lebih lanjut, OJK meminta perusahaan leasing tidak mengambil kendaraan debitur untuk sementara waktu di tengah wabah covid-19. "Sebagai catatan penting, OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector," sebut OJK dalam keterangan resmi, Kamis (26/3/2020).

Bagaimanakah tata cara agar cicilan kredit di Bank atau perusahaan leasing ditunda 1 tahun? Seperti kebijakan Presiden Jokowi imbas dari wabah Corona.

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi menjanjikan kelonggaran untuk pekerja informal seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan, dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan di Bank atau perusahaan leasing.

Pekerja informal tersebut bisa diberikan kelonggaran angsuran atau relaksasi kredit selama maksimal 1 tahun.

Adapun kelonggaran sampai 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.

Namun, pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan Bank.

Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Cicilan Kredit di Bank Bakal Ditunda 1 Tahun Imbas Corona, Jokowi & Teten Masduki Beber Kriterianya

Kabar Buruk Uang THR di Tengah Corona, KSPI Sebut Pengusaha Hanya Ingin Bayar 50 Persen

BERLAKU 6 BULAN, Pemerintahan Jokowi Naikkan Bantuan Sembako jadi Rp 200.000 untuk Keluarga Ini

Baru Disindir Presiden Jokowi, Terjadi Lagi Pasien Positif Covid-19 Sempat Bantu Hajatan Warga

Relaksasi kredit atau kelonggaran angsuran sampai 1 tahun ini pun diberikan kepada debitur yang diprioritaskan, seperti debitur yang memiliki iktikad baik.

"Intinya kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan hingga penurunan wabah virus corona," ujar Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).

Untuk lebih jelas, simak tahap-tahap mendapatkan relaksasi kredit di bawah ini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved