Breaking News

Virus Corona

INI Surat Edaran Muhammadiyah dan PBNU Terkait Salat Tarawih dan Idul Fitri Selama Pandemi Covid-19

Jelang Ramadan, ini surat edaran Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) soal salat tarawih dan Idul Fitri selama pandemi covid-19

Editor: Amalia Husnul A
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi Umat muslim menunaikan ibadah shalat Tarawih pertama di Masjid Nasional Al Akbar, Minggu (5/5/2019) lalu. Berikut ini surat edaran Muhammadiyah dan PBNU terkait salat Tarawih dan Idul Fitri Selama Pandemi Covid-19. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jelang Ramadan, berikut ini surat edaran Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) terkait soal Salat Tarawih dan Idul Fitri selama pandemi covid-19 akibat penularan Virus Corona

Secara resmi, Muhammadiyah dan PBNU telah menerbitkan surat edaran tentang Tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Virus Corona yang mengakibatkan penyakit covid-19.

Dalam surat edaran tersebut Pengurus Pusat Muhammadiyah dan PBNU sama-sama mengimbau umat Islam untuk menunaikan ibadah shalat Tarawih dan Idul Fitri di rumah masing-masing selama masih ada pandemi Virus Corona atau covid-19 ini.

Imbauan dari PP Muhammadiyah dan PBNU tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona ( covid-19 ) di Indonesia.

Surat edaran yang bernomor 02/EDR/I.0/E/2020 ditandatangai pada 21 Maret 2020 oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar dan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Mohammad Mas'udi.

Satu di antara beberapa poin yang tertuang dalam surat edaran itu adalah tak perlu menggelar Salat Tarawih berjamaah dan kegiatan lainnya bila virus corona belum mereda.

Sekarang Wajib Pakai Masker, Perhatikan Ini Masker Kain 3 Lapis yang Disebut Efektif Tangkal Virus

Muhammadiyah Desak Jokowi Tegas Soal Mudik Karena Virus Corona, Haedar Nashir: Ibadah Saja Dibatasi

Tim Gerak Cepat Penanganan Virus covid-19 Pastikan Tak Ada Cluster Ijtima Dunia di Gowa Asal Mahulu

Muhammadiyah menganjurkan agar Salat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing. 

"Takmir tidak perlu mengadakan Salat berjamaah di masjid, musala, dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain seperti ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf, dan kegiatan berjamaah lainnya," demikian isi surat yang telah dikonfirmasi Tribunnews ke PP Muhammadiyah, Sabtu (4/42020). 

Surat itu juga mengatur terkait Puasa Ramadan tetap dilakukan bagi orang sehat.

Puasa boleh tak dilakukan bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. 

Orang tersebut wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

Muhammadiyah turut mengatur bahwa puasa dapat ditinggalkan oleh para tenaga medis yang sedang bertugas di tengah wabah corona. 

Hal itu bertujuan untuk menjaga kekebalan tubuh para tenaga medis yang sedang bertugas.

"Tenaga kesehatan dapat menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat," kata surat tersebut.

Lebih lanjut surat itu menyatakan Salat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya, baik mudik, pawai takbir, halal bihalal, tidak perlu diselenggarakan bila covid-19 belum mereda.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved