Virus Corona
Ekonomi Lesu Akibat Virus Corona, Airlangga Hartarto Beber Kebijakan THR Jokowi Saat Wabah Covid-19
Ekonomi lesu akibat Virus Corona, Airlangga Hartarto beber kebijakan THR Jokowi saat wabah covid-19
TRIBUNKALTIM.CO - Ekonomi lesu akibat Virus Corona, Airlangga Hartarto beber kebijakan THR Jokowi saat wabah covid-19.
Sektor usaha di berbagai bidang di Indonesia mengalami kelesuan imbas dari pandemi Virus Corona atau covid-19.
Kelesuan sektor usaha ini berpotensi berdampak pada pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR karyawan jelang Idul Fitri.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pun membeberkan kebijakan Jokowi soal THR, di masa pandemi covid-19.
Warganet ramai memperbincangkan soal tunjangan hari raya atau THR di tengah wabah Virus Corona atau covid-19.
Seperti diketahui, adanya wabah Virus Corona membuat sejumlah perekonomian mengalami penurunan.
• Menkes Terawan Restui PSBB Jakarta, Kebijakan Anies Baswedan Tak Dibatalkan Luhut Pandjaitan Lagi?
• Pemerintah Jokowi Ditekan? Luhut Pandjaitan akan Evaluasi Kebijakan Mudik Demi Cegah Virus Corona
Bahkan, beberapa orang harus kehilangan pekerjaan hingga merasa gelisah mengenai tunjangan hari raya atau THR yang akan didapatkan.
Mengetahui hal tersebut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membuat sejumlah kebijakan tentang THR.
"Kemudian tadi Bapak Presiden juga membahas yang terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR," ujar Airlangga Hartarto, seperti dikutip dari Youtube 'Sekretariat Presiden' pada Minggu (5/4/2020).
Airlangga mengimbau agar perusahaan swasta di Indonesia tetap memberikan THR sesuai dengan UU yang berlaku.
"Dan ini diingatkan kepada swasta, bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan Undang-Undang diwajibkan DAN tentunya Kementerian Tenaga Kerja sudah menyiapkan hal-hal yang terkait dengan THR tersebut," lanjutnya.
Kemudian, ia menegaskan bahwa pemerintah sudah memberikan keringanan bagi perusahaan-perusaahn di tengah pandemi covid-19.
"Pemerintah sudah mempersiapkan dan memberikan stimulus kepada dunia usaha.
Antara lain dengan PPh pasal 21 yang selama ini sudah diberikan ke sektor pengolahan ini berdasarkan paket kemarin yang diluncurkan yaitu melalui Perpu dan APBNP.
Dukungan sektor usaha ini diperluas, tidak hanya untuk sektor industri manufaktur tetapi sektor terdampak lain.
Termasuk terkait jasa, pariwisata, transportasi, dan sektor-sektor yang nanti akan segera kami koordinasikan untuk ditambahkan," jelas Airlangga Hartarto.
Sementara itu, Menaker akan memberikan denda kepada pengusaha yang telat memberikan THR.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Ia menegaskan bahwa pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi pekerja dan buruh, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan.
“THR merupakan bagian dari pendapatan non upah.
Pengusaha wajib memberi THR kepada pekerja atau buruh tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker Ida.
Hal tersebut dikatakan Ida seusai mengikuti Rapat Kerja (Raker) Teleconference dengan Komisi IX DPR, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta, Kamis (2/4/2020).
• 4 Kelompok Ini Diharuskan Isolasi Mandiri, Karantina Jurus Jitu Tangkal Penyebaran Virus Corona
“Denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan,” kata Ida.
Menaker mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI
Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI
Nomor 20 Tahun 2016, dan PP Nomor 78 Tahun 2015, perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya ( THR) kepada pekerja atau buruh.
Gaji 13 dan THR untuk PNS
Di samping itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Presiden Joko Widodo sedang melakukan beberapa pertimbangan gaji 13 dan THR ASN.
Adanya wabah Virus Corona ini membuat pendapatan negara mengalami penurunan.
Melalui rapat kerja dengan komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan pertimbangan gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.
Hal itu dilakukan karena pemerintah saat ini tengah menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak Virus Corona.
Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemi.
"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13.
Apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Senin.
Sri Mulyani menjelaskan, akibat pandemi Virus Corona, pendapatan negara diperkirakan akan mengalami kontraksi hingga 10 persen.
Dengan perekonomian yang diperkirakan hanya tumbuh 2,3 persen hingga akhir tahun, penerimaan negara hanya mencapai Rp 1.760,9 triliun atau 78,9 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.233,2 triliun.
• Puncak Penyebaran Virus Corona Belum Berlalu, Pakar Ingatkan Serangan Covid-19 Jilid II di Indonesia
"Penerimaan kita mengalami penurunan karena banyak sektor mengalami git sangat dalam.
Sehingga outlook-nya kita di APBN 2020 untuk penerimaan negara bukannya tumbuh, namun kontraksi," ujar Sri Mulyani.
Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan, belanja negara akan mengalami lonjakan dari target APBN 2020 yang sebesar RP 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,8 triliun.
Hal tersebut menyebabkan defisit APBN yang tahun ini ditargetkan sebesar 1,76 persen dari PDB atau sebesar Rp 307,2 triliun melebar menjadi Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB.
IKUTI >> Update Virus Corona
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki berjudul https://www.tribunnewswiki.com/2020/04/07/soal-thr-pemerintah-akan-denda-perusahaan-yang-tak-beri-tunjangan-hari-raya-bagi-pekerja?page=all