Virus Corona

THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam Dipotong, Kelompok Ini Dianggap Layak Jadi Prioritas Pemerintah

Tunjangan Hari Raya alias THR dan gaji ke-13 PNS terancam dipotong, namun guru, pensiunanm dan Pegawai Negeri Sipil Golongan II layak diprioritaskan

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews
THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam Dipotong, Kelompok Ini Dianggap Layak Jadi Prioritas Pemerintah 

Adapun tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019.

Angka ini melonjak dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 35,8 triliun.

Rinciannya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bulan Juni.

Kabar Baik Gaji ke-13 dan THR PNS: Ternyata Masih Ada 1 Opsi Lagi Selain Dipangkas, Lihat Rinciannya

Sementara itu, melansir Kompas.com, berikut  rincian gaji PNS terbaru mulai dari golongan 1 hingga 4 :

Golongan I

PNS golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP)

- Golongan I-A sebesar Rp 1.560.800

- Golongan I-B sebesar Rp 1.704.500

- Golongan I-C sebesar Rp 1.776.600

- Golongan I-D sebesar Rp 1.851.800.

Golongan II

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

- Golongan II-A: Rp 2.022.200

- Golongan II-B: Rp 2.208.400

- Golongan II-C: Rp 2.301.800

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved