Virus Corona
THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam Dipotong, Kelompok Ini Dianggap Layak Jadi Prioritas Pemerintah
Tunjangan Hari Raya alias THR dan gaji ke-13 PNS terancam dipotong, namun guru, pensiunanm dan Pegawai Negeri Sipil Golongan II layak diprioritaskan
Editor:
Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews
THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam Dipotong, Kelompok Ini Dianggap Layak Jadi Prioritas Pemerintah
- Golongan II-D: Rp 2.399.200.
Golongan III
Gaji pegawai golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3), Rincian gaji pokoknya:
- Golongan III-A: Rp 2.579.400
- Golongan III-B: Rp 2.688.500
- Golongan III-C: Rp 2.802.300
- Golongan III-D: Rp 2.920.800
• Ekonomi Lesu Akibat Virus Corona, Airlangga Hartarto Beber Kebijakan THR Jokowi Saat Wabah Covid-19
Golongan IV
- Golongan IV-A: Rp 3.044.300
- Golongan IV-B: Rp 3.173.100
- Golongan IV-C: Rp 3.307.300
- Golongan IV-D: Rp 3.447.200
- Golongan IV-E: Rp 3.593.100
(*)
IKUTI >> Update virus Corona