Virus Corona

Kabar Baik, Gaji Ke-13 dan THR bagi ASN, TNI, Polri Golongan I, II, dan III sudah Tersedia, Lainnya?

Ini kabar baik bagi ASN, TNI, dan Polri untuk Golongan I, II, dan III, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani THR dan gaji ke-13 sudah tersedia.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Jeprima
Kabar Baik, Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 dan THR bagi ASN, TNI, Polri golongan I, II, dan III sudah tersedia, Lainnya? 

TRIBUNKALTIM.CO - Ini kabar baik bagi ASN, TNI, dan Polri untuk Golongan I, II, dan III, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani THR dan gaji ke-13 sudah tersedia.

Seusai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ), Menkeu Sri Mulyani memastikan telah mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), TNI dan Kepolisian.

Menkeu Sri Mulyani memastikan anggarannya telah tersedia di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) 2020.

Dalam artian, pemberian THR tetap berlangsung sesuai mekanisme awal. 

"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet.

Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II dan III terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Selasa (7/4/2020).

Terancam Tanpa THR dan Gaji ke 13, Tjahjo Kumolo Beri Sanksi Ini Bagi PNS yang Nekat Mudik Lebaran

Kabar Gembira Gaji ke-13 dan THR PNS, TNI dan Polri, Pasti Dibayar, Tapi Tak Semua Golongan Kebagian

THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam Dipotong, Kelompok Ini Dianggap Layak Jadi Prioritas Pemerintah

Kabar Baik Gaji ke-13 dan THR PNS: Ternyata Masih Ada 1 Opsi Lagi Selain Dipangkas, Lihat Rinciannya

Namun demikian, untuk kepastian pencairan THR kepada menteri dan pejabat eselon I dan II serta anggota DPR masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).

Sebab, masih butuh waktu untuk memfinalisasi kebijakan THR kepada pejabat negara.

"Untuk pejabat negara nanti Bapak Presiden akan menetapkan, seperti Menteri, DPR dan para pejabat termasuk eselon I dan eselon II.

Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Presiden, Presiden meminta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet minggu-minggu ke depan," ujar dia.

Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.

Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April.

Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.

Dalam lampiran PP disebutkan sebagai berikut:

1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).

2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200)

4. Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

5. Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Naik dari tahun lalu

Adapun tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019.

Angka ini melonjak dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 35,8 triliun.

Rinciannya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bulan Juni.

Menunggu Pembahasan

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR masih menunggu hasil pembahasan.

Hal itu berdasarkan hasil hitung-hitungan kemampuan APBN yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan,” kata dia. 

Sebelumnya, Sri Mulyani sempat mengatakan, Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya ( THR ) untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN ) atau PNS di tengah pandemik Virus Corona ( covid-19 ).

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.

Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak Virus Corona.

Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik Virus Corona.

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference.

IKUTI >> Update virus Corona

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: Gaji Ke-13 dan THR PNS Golongan I, II, III Sudah Disediakan", https://money.kompas.com/read/2020/04/07/145516026/sri-mulyani-gaji-ke-13-dan-thr-pns-golongan-i-ii-iii-sudah-disediakan.
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Besaran Gaji ke-13 PNS dan THR Golongan I, II, dan III yang Diberikan, Bagaimana Gol IV?, https://jogja.tribunnews.com/2020/04/08/besaran-gaji-ke-13-pns-dan-thr-golongan-i-ii-dan-iii-yang-diberikan-bagaimana-gol-iv?page=all.

Editor: Iwan Al Khasni

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved