Virus Corona
Akhirnya Terjawab, Hanya Ini Golongan PNS yang Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2020, Lihat Besarannya
Menkeu Sri Mulyani memastikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri tetap akan dibayarkan.
TRIBUNKALTIM.CO - Kepastian seputar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI dan Polri akhirnya terjawab.
Sebelumnya tersiar wacana ditiadakannya gaji ke-13 dan THR bagi ASN.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi pada, Selasa (7/4/2020) memastikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri tetap akan dibayarkan.
Hanya saja tidak semua golongan PNS mendapatkan gaji ke-13 dan THR tahun ini.
• Cegah Virus Corona, Anggota DPRD Samarinda Ini Sumbangkan Tiga Bulan Gaji Untuk Beli APD
• Anggota DPRD Kukar Belum Potong Gaji Cegah Virus Corona, Ini Tanggapan Ketua HMI Kukar
• Terima 25 Persen, Pemain Borneo FC Samarinda Tetap Sisihkan 2 Persen Gaji Untuk Penanganan Covid-19
• Babinsa Desa Api-Api Ini Sisihkan Gajinya Untuk Bantu Warga yang Jalani Isolasi Mandiri
Hingga kini, keputusan final masih berada di tangan Presiden Joko Widodo.
Lantas, siapakah yang berhak untuk menerima THR dan gaji ke-13 di tengah pandemi corona ini?
1. Hanya Golongan I, II, dan III
Dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, anggaran THR bagi bagi ASN seperti PNS, TNI, dan Kepolisian sudah tersedia di APBN 2020.
Dalam artian, pemberian THR tetap berlangsung sesuai mekanisme awal.
"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet.
Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II dan III terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," jelas Sri Mulyani.
2. Belum Ada untuk Pejabat Eselon, Menteri dan DPR
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 belum diputuskan untuk para pejabat eselon, menteri dan juga DPR.
• Tak Dapat THR Gara-gara Covid-19 Merebak? Jangan Khawatir, Pemerintah Punya Kabar Baik untuk Pekerja
• Kabar Buruk Uang THR di Tengah Corona, KSPI Sebut Pengusaha Hanya Ingin Bayar 50 Persen
Bendahara Negara itu pun menjelaskan, untuk mengurangi beban keuangan negara, pemerintah masih mempertimbangkan pencairan THR dan gaji ke-13 untuk pejabat kementerian setingkat eselon I dan II, hingga menteri dan anggota DPR.
Keputusan terkait gaji ke-13 dan THR para pejabat tinggi negara tersebut masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo di sidang kabinet beberapa pekan ke depan.
"Untuk pejabat negara nanti Bapak Presiden nanti akan menetapkan. Seperti menteri, DPR dan para pejabat termasuk eselon 1 dan 2 . Kami akan sampaikan ke Presiden," ujar Sri Mulyani ketika memberi keterangan pers usai rapat terbatas secara virtual, Selasa (7/4/2020).
Saat ini, pihaknya masih memperhitungkan berbagai kemungkinan terkait pencairan gaji ke-13 dan THR tersebut.
"Presiden masih memberikan instruksi kalkulasinya difinalkan agar diputuskan presiden dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan," tutupnya.
• Efek Pandemi Virus Corona, Gaji Karyawan Dibayar Setengah, PHRI Balikpapan Usul Hapus Pajak
• Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud Serahkan Gaji Untuk Penanganan Virus Corona
3. Pendapatan Negara Tertekan karena Corona
Sri Mulyani menjelaskan, hal itu turut memberikan tekanan terhadap pendapatan negara dalam APBN 2020.
Bahkan menurut dia, penerimaan negara berisiko anjlok hingga 10 persen akibat perekonomian yang nyaris terhenti dan menyebabkan banyak orang harus beraktivitas di dalam rumah.
Di sisi lain, belanja negara melonjak untuk memenuhi kebutuhan jaring pengaman sosial seperti bantuan sosial (bansos).
4. Beban Keuangan Negara
Menurutnya, pendapatan negara pada APBN 2020 bakal mengalami penurunan 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan perekonomian yang diperkirakan hanya tumbuh 2,3 persen hingga akhir tahun, penerimaan negara hanya mencapai Rp 1.760,9 triliun atau 78,9 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.233,2 triliun.
"Dengan kebijakan fiskal untuk siap mendukung dan membuat masyarakat maupun ekonomi dan negara bisa merespons, baik pusat dan daerah, maka sudah bisa diprediksi APBN kita mengalami tekanan luar biasa," ujar dia.
5. Belanja Negara Melonjak
Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan, belanja negara akan mengalami lonjakan dari target APBN 2020 yang sebesar RP 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,8 triliun.
Hal tersebut menyebabkan defisit APBN yang tahun ini ditargetkan sebesar 1,76 persen dari PDB atau sebesar Rp 307,2 triliun melebar menjadi Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB.
Defisit APBN yang melebar itu juga akan meningkatkan pembiayaan sebesar Rp 545,7 triliun, yang terdiri dari pembiayaan utang Rp 654,5 triliun dan pembiayaan non-utang Rp 108,9 triliun.
Sri Mulyani pun mengatakan, pembiayaan utang akan dipenuhi dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan penarikan pinjaman.
"Pembiayaan ini akan kami upayakan mendapatkan financing dari berbagai sumber yang paling aman dan tingkat biaya paling kecil, terutama pertama dari SAL (Sisa Anggaran Lebih), kita bahkan sudah akan pertimbangkan seluruh dana abadi pemerintah dan dana-dana yang dikelola BLU sudah masuk first line financing untuk pembiayaan yang diperkirakan meningkat," ujar dia.
Lantas, seperti apa Rincian gaji ke-13 dan THR PNS? intip besarannya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, pembayaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dengan nilai yang sama dengan bulan Juni, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.
Mengutip dari setkab.go.id, THR yang diterima paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'PNS Jadi Incaran, Berapa Sih Gajinya?', berikut Rincian gaji terbaru mulai dari golongan 1 hingga 4
golongan I
PNS golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP)
- golongan I-A sebesar Rp 1.560.800
- golongan I-B sebesar Rp 1.704.500
- golongan I-C sebesar Rp 1.776.600
- golongan I-D sebesar Rp 1.851.800.
golongan II
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
- golongan II-A: Rp 2.022.200
- golongan II-B: Rp 2.208.400
- golongan II-C: Rp 2.301.800
- golongan II-D: Rp 2.399.200.
golongan III
Gaji pegawai golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3), Rincian gaji pokoknya:
- golongan III-A: Rp 2.579.400
- golongan III-B: Rp 2.688.500
- golongan III-C: Rp 2.802.300
- golongan III-D: Rp 2.920.800
golongan IV
- golongan IV-A: Rp 3.044.300
- golongan IV-B: Rp 3.173.100
- golongan IV-C: Rp 3.307.300
- golongan IV-D: Rp 3.447.200
- golongan IV-E: Rp 3.593.100
(TribunMataram.com/ Salma Fenty) (Kompas.com/ Mutia Fauzia)
IKUTI >> Update virus Corona
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Ternyata Hanya PNS Golongan Ini Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2020